f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.

Cara Puasa Ramadhan bagi Perempuan Hamil dan Ibu Menyusui

Rahmania, besok sudah memasuki bulan Ramadhan, semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan Ibadan yang penuh berkah ini.

Seiring dengan itu, ramha.id akan menyampaikan kabar-kabar inspirasi dari beberapa konsultasi yang masuk.

Pertanyaan:

Bagaimana cara puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan ibumenyusui?

Jawaban:

Dalam Islam ada nilai-nilai dasar (al-qiyām al-asāsiyyah) terkait ibadah yang perlu kita pahami. Nilai-nilai dasar ini menjadi payung besar bagi aktifitas ibadah-ibadah kita yang lebih rinci. Di antara nilai dasar dalam ibadah adalah: (1) taisīr; dan (2) maṣlaḥah. Taisīr adalah kemudahan. Artinya, meskipun puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, akan tetapi Allah memberikan keringanan (rukhṣah) bagi orang-orang tertentu yang berat untuk melaksanakannya.

Adapun maṣlaḥah adalah mendatangankan manfaat dan kebaikan, sementara pada saat yang sama menghindarkan dari hal-hal yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Jika mengerjakan puasa Ramadhan justru dapat mendatangkan bahaya, maka puasa tersebut boleh untuk tidak dikerjakan dan ditangguhkan di hari yang lain atau diganti dengan membayar fidyah.

Namum demikian, tidak semua orang boleh menginggalkan puasa. Hanya golongan tertentu saja yang memang dikecualikan, di antaranya adalah wanita yang sedang hamil atau menyusui. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil di bawah ini:

  1. Firman Allah swt dalam al-Quran surat al-Baqarah (2) ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ .

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

  • Hadis Nabi Muhammad saw:
Baca Juga  Berpuasa Tak Sebabkan Kantuk, Berikut Penjelasan Medisnya

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Lima Ahli Hadis]

  • Hadis Nabi Muhammad saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud] 

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat diketahui bahwa wanita hamil dan ibu menyusui yang tidak bisa berpuasa secara penuh di bulan Ramadhan, dapat menggantinya dengan cara membayar fidyah sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa, yakni memberi makan seorang miskin setiap harinya. Jadi, ia tidak perlu untuk mengqadha puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Adapun besaran jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari. Namun demikian apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara wanita hamil atau ibu menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka menurut hemat kami ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Baca Juga  Bagaimana Jika Perempuan yang Jatuh Cinta?

*Disarikan dari fatwa tarjih Muhammadiyah dengan beberapa penyesuaian dan tambahan

*Jawaban diperoleh dari Niki Alma Febriana Fauzi, Dosen Prodi Ilmu Hadis FAI UAD dan Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah

Bagikan
Post a Comment