Beda Visi dan Misi Berujung Perceraian, Banyak Terjadi!
Baru-baru ini, berita perceraian pasangan artis (saya gunakan inisial DMD & NT) tengah mencuat. Hal ini menggegerkan warganet, mengingat bahwa kehidupan pernikahan mereka yang sudah berjalan selama 10 tahun dan membuahkan 2 anak itu, tampak tenang dan bahagia.
Usut punya usut, ternyata mereka memilih untuk berpisah karena perbedaan visi dan misi antara keduanya. Dilansir dari berita viva.co.id, perbedaan usia yang cukup jauh (terpaut 16 tahun) membuat kepribadian mereka juga tumpang tindih.
DMD menyampaikan, NT yang berada di usia muda menjadikan sisi emosionalnya sedang menggebu-gebu. DMD yang usianya jauh lebih tua dan perkembangan emosionalnya juga sudah berbeda, mengaku kewalahan menghadapinya.
Berita ini juga mengundang perdebatan antar warganet. Saya cukup menyimak beberapa komentar, semacam ‘ah masa’ beda visi misi doang cerai?’, atau kemunculan berbagai spekulasi seperti adanya orang ketiga.
Sementara saya kembali mengamati kronologi dan inti dari berita perceraian yang telah DMD nyatakan sendiri. Saya pun mengangguk-angguk maklum, dan saya ikut menyepakati perceraian mereka.
Seperti judul artikel di atas, pertanyaan ini pasti muncul di benak para lajang yang belum menikah atau sedang mempersiapkan pernikahan, atau bahkan bagi para pasutri sendiri.
Apakah ‘hanya’ karena perbedaan visi dan misi pasangan bisa menyebabkan perceraian?
Saya dengan lantang menjawab, bisa. Sangat bisa.
Perceraian memang bukan pilihan dan pengalaman yang baik dalam hidup. Ia bisa membawa mafsadah berkepanjangan bagi tiap pihak yang terlibat darinya.
Namun seiring berjalannya waktu, saya akhirnya mengalami proses pemahaman yang dewasa tentang pernikahan dan perceraian. Beberapa poin yang saya simpulkan dalam proses akhir pemahaman saya adalah sebagai berikut:
1. Suami dan istri tetaplah manusia dan individu yang tumbuh dengan proses yang berbeda.
Saya sampai di pemahaman ini ketika saya mengulik kembali latar belakang DMD dan NT. Perbedaan usia yang cukup jauh antara DMD dan NT cukup berpengaruh dalam proses pertumbuhan psikologis mereka. Ini juga menyebabkan perbedaan frekuensi, minat, gairah, sampai cara berpikir.
Menjaga komitmen dan kepercayaan dalam pernikahan memang tidaklah semudah yang dikira. Ibadah pernikahan dijalani dua orang. Rukun-rukunnya, tata cara dan syarat-syaratnya, harus merupakan ittifaq dan ijtihad kedua belah pihak.
Maka, dua kepala dan dua kepribadian harus bisa menghasilkan satu jalan yang sama dan lurus demi menjalani ibadah pernikahan ini. Mereka harus menyetarakan langkah, visi, misi, dan tujuan untuk menjadikan ibadah pernikahan mereka sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kendati demikian, perbedaan pendapat dan kegoyahan dalam menjalani pernikahan akan selalu terjadi. Tidak hanya satu atau dua hari, melainkan seumur hidup. Bahkan di beberapa level, perbedaan itu sampai tak bisa menemukan jalan keluar.
Dan, ini bukanlah hal baru, melainkan sangat wajar terjadi. Layaknya seorang karyawan yang memilih untuk resign karena tidak lagi menemukan kesepakatan visi bersama perusahaannya, atau mahasiswa yang banting setir jurusan karena tidak nyaman lagi menjalani disiplin ilmu yang tengah ia jalani.
Karena ada banyak hal yang suami istri hadapi dalam pernikahan, tak ayal jika ada perubahan karakter dan penyimpangan visi dan misi antara keduanya. Namun kembali ke nilai inti dari pernikahan itu sendiri, yaitu kesepakatan. Jika memang suami dan istri masih bisa mengupayakan kesepakatan tersebut, maka pernikahan tetap bisa mereka jalani.
Namun jika kesepakatan, atau bahkan keridhaan untuk masing-masing saja sudah tidak ada, maka untuk apa lagi pernikahan dilanjutkan. Semakin dipertahankan, semakin jauh pernikahan dari tujuan sakinah mawaddah wa rahmah, dan naudzubillah, ibadah pernikahan menjadi tidak berkah.
2. Pernikahan tetaplah merupakan hubungan antar manusia yang mengalami akhir, baik dengan perceraian, atau kematian.
Pernikahan memang bukan ibadah yang ‘sementara’. Tidak hanya 5 waktu dalam sehari, atau satu kali seminggu. Ia bersifat abadi, setiap detik dalam pernikahan kita jalani untuk ibadah dan mengabdi untuk satu sama lain.
Untuk menjalani ibadah panjang ini, diperlukan adanya komitmen yang kuat dan pondasi kepercayaan yang kokoh. Komitmen berarti perjanjian atau ketertarikan untuk melakukan sesuatu bersama pasangan yang disetujui kedua belah pihak, yaitu suami dan istri.
Namun kenyataannya, tak ada yang abadi dalam relasi di dunia. Pernikahan, tetap saja, adalah relasi dunia yang mengaitkan dan dijalani dua manusia ciptaan Allah, yang tak memiliki daya dan upaya selain kepada-Nya. Segala hal yang ada di dunia, termasuk relasi pernikahan sekalipun, akan menemukan akhirnya. Entah itu dengan kematian, atau perceraian.
Biar begitu, para pasutri tidak perlu pesimis atau khawatir. Untuk mencapai sebuah kesepakatan antar dua manusia yang berbeda yang berbeda, diperlukan adanya diskusi terbuka dan mendalam.
Saling mencurahkan isi pikiran dan hati dengan jujur, sampai menemukan titik pemakluman dan pengertian satu sama lain. Begitu mereka sudah saling sepakat, saling mengerti dan rida, maka pernikahan tetap bisa dipertahankan.
Kembali ke kasus DMD dan NT, menurut saya, mereka telah menjalani prosedur penyelesaian persengketaan rumah tangga yang cukup baik. Mereka telah mengaplikasikan praktik mediasi sesuai dengan ketentuan yang disebutkan firman Allah tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
“Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (Al-Baqarah: 233)
Namun jika perbedaan tersebut sudah tidak ketemu jalan komprominya, bahkan melalui mediasi pun tak kunjung bertemu lagi maslahatnya, maka apa boleh buat. Perceraian menjadi jalan terbaik, daripada harus mempertahankan pernikahan yang tak lagi membawa maslahat bagi kedua belah pihak.
Terakhir, saya berkesimpulan, bahwa perceraian tetap bisa menjadi perpisahan yang baik. Barangkali memang tidak ada yang salah dengan perpisahan. Baik pihak suami dan istri tidak perlu saling menyalahkan. Terminologi ‘sudah tidak jodohnya’ itu benar adanya. Namun saya tetap berdoa dan berharap untuk seluruh pembaca, juga saya sendiri. Semoga kita bisa berada dalam pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta membawa kita kepada husnul khatimah. Aamiin.
Editor buku Islami
