f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
aborsi

Aborsi pada Pelajar Perlu Ditangani

Islam menganjurkan agar orang tua melakukan pemenuhan terhadap hak-hak anak, bahkan sejak janin belum jadi. Salah satu hak yang seharusnya terpenuhi adalah hak untuk bertumbuh dan berkembang, baik secara jasmaniah maupun rohaniah. Misalnya, hak dalam kandungan yang harus dipenuhi seorang ibu terhadap janinnya adalah bagaimana selama masa kehamilan memberikan nutrisi yang cukup. Sayangnya, hal ini tidak selalu terjadi karena ada calon ibu yang memilih untuk menggugurkan kandungannya.

Berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), memperkirakan pengguguran kandungan atau aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta per tahun. Kasus ini mengalami peningkatan sekitar 15% setiap tahunnya. Mirisnya, sebanyak 800.000 pelaku aborsi adalah remaja putri yang masih berstatus sebagai pelajar. LSM Kita Sayang Remaja juga menyatakan bahwa pada 9 kota besar di Indonesia menunjukkan adanya Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang mencapai 37.000 kasus. Sedangkan 27% terjadi dalam lingkungan pranikah, serta 12,5% terjadi pada pelajar.

Penyebab Terjadinya Aborsi pada Pelajar

Aborsi pada pelajar menjadi evaluasi bagi masyarakat Indonesia, mulai dari aspek pengawasan orang tua, edukasi guru sekolah, pergaulan remaja, penyadaran dari komunitas dan pemerintah, serta pemahaman agama. Dalam hal ini, semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan penyadaran pada remaja atau pelajar. Ada beberapa faktor yang menyebabkan angka aborsi pada kalangan remaja atau pelajar masih tinggi.

Pertama, minimnya informasi terkait dengan kesehatan reproduksi pada pelajar. Hal ini menyebabkan mereka tidak memperhatikan seberapa bahayanya jika tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenis, tidak memperhatikan dampak besar jika sering berganti pasangan atau melakukan hubungan seks di luar pernikahan, tidak memperhatikan informasi seputar isu reproduksi dan kehamilan.

Baca Juga  Adakah Ruang Terbuka Poligami bagi Pengikut Rasulullah Saw?

Kedua, kurang kesiapan ekonomi. Bagaimana tidak? Remaja yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan tanpa memikirkan konsekuensinya, tentu tidak berpikir soal ini sebelumnya. Pada akhirnya, karena belum siap menikah dan demi menjaga nama baik keluarga mereka memutuskan untuk aborsi.

Ketiga, kurangnya pemahaman keagamaan. Memberikan pemahaman terhadap ajaran agama Islam, seharusnya tertanam sekuat mungkin dari dalam keluarga. Lagi-lagi, ini menjadi tugas bagi orang tua untuk mampu memberikan dan menanamkan pendidikan keagamaan pada anak. Kemudian instansi tempat pelajar bersekolah juga perlu mendorong mereka untuk terus memegang erat ajaran agama. Selain itu, perlu juga pemerintah, masyarakat dan lingkungan setempat untuk mendukung dan mengadakan gerakan penyadaran batasan sampai sejauh mana remaja atau pelajar berinteraksi dengan kawannya.

Oleh karena itu, penyebab terjadinya aborsi pada pelajar yang masih menjadi permasalahan di Indonesia perlu dengan baik. Jika pengguguran kandungan tidak teratasi, maka hak hidup dan tumbuh kembang janin menjadi tidak terlaksana sebagaimana semestinya. Berlawanan dengan yang seharusnya terjadi, pengguguran kandungan karena ketidakmampuan calon ibu untuk mempertahankan calon anaknya terus terjadi. Salah satu penyebabnya adalah hal itu terjadi pada anak-anak yang seharusnya belum waktunya mengalami kehamilan.

Aborsi Bisa Saja Terjadi

Meskipun pengguguran kandungan pada dasarnya adalah haram, namun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2005 tentang aborsi menegaskan bahwa aborsi menjadi boleh karena dua keadaan, yakni keadaan darurat ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, ia akan mati atau hampir mati. Kedua, ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang haram itu, ia akan mengalami kesulitan besar.

Adapun menurut Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang, Jawa Timur tahun 1989 menyatakan bahwa aborsi menjadi boleh ketika terjadi kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan. Dalam Muhammadiyah, hak hidup dan tumbuh kembang anak merupakan implementasi atas ketauhidan kepada Allah yang merupakan perlakuan memuliakan manusia (al-karamah al-insaniyyah). Maka, dalam hal ini terdapat fikih perlindungan anak yang mengatur terkait kemungkinan terjadinya aborsi.

Bagikan
Post a Comment