f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
tanggung jawab negara

Tanggung Jawab Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat di Masa Pandemi Menurut Baqir Al-Sadr (1)

Di akhir tahun 2019, tepatnya di bulan Desember muncul penyakit menular yang disebut coronavirus. Virus ini disebut muncul pertama kali di pasar binatang liar di kota Wuhan, pada akhir 2019. Virus tersebut biasa ditemukan pada hewan, seperti kucing, anjing, babi, sapi, kalkun, ayam, tikus, kelinci, dan kelelawar.

Hingga saat ini pandemi belum teratasi. Di Indonesia angka kasus Covid-19 masih tinggi bahkan angkanya terus naik signifikan pasca new normal yang ditandai dengan pelonggaran PSBB. Data pemerintah yang masuk hingga Minggu (12/7/2020) pukul 12.00 WIB menunjukan, terdapat 1.681 kasus baru Covid 19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru itu menyebabkan kini ada 75.699 kasus Covid 19 di Indonesia; terhitung sejak pemerintah mengumumkan pasien pertama 2 Maret 2020 (kompas.com).

Dampak virus ini nampaknya berimbas pada semua sektor terutama sektor perekonomian Indonesia. Hal ini di akibatkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi karena pandemi Covid-19. Contohnya di mana masyarakat banyak yang di rumahkan tidak boleh bersekolah dan berkuliah, bagi yang bekerja maka jam kerjanya di kurangi bahkan ada juga yang di PHK. Hal ini merupakan kebijakan untuk mencegah penularan virus covid-19.

Dengan adanya hal ini, penurunan perekonomian masyarakat maka; masyarakat sangat membutuhkan peran pemerintah agar kesejahteraan dan keadilan disetiap lapisan masyarakat tetap terjaga. Agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat untuk tetap bisa bertahan hidup yang layak dan tetap bisa mengembangkan diri di tengah pandemik Covid-19.

Baqir Al-Sadr: Tanggung Jawab Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat

Muhammad Baqir al-Sadr merupakan pemikir Muslim yang produktif dalam menghasilkan karya di berbagai bidang disiplin ilmu. Kapasitasnya sebagai seorang ahli hukum Islam yang menempati posisi marja’ dalam hierarki ahli hukum Syiah membuat teori ekonomi yang dihasilkannya sangat kental bernuansa tauhid. Dengan demikian, agama merupakan landasan dari pemikiran-pemikiran yang dihasilkannya dan Al-Qur’an dan hadis merupakan dasar berpijak dari doktrin yang ia kemukakan . Pemikiran yang dilahirkan oleh Muhammad Baqir al-Sadr dan mazhab ekonominya juga terbilang “unik” bila dibandingkan dengan pemikiran ekonom lain. Salah satu pemikiran ekonomi Islam Baqir-Al Sadr adalah teori tanggung jawab negara.

Baca Juga  Pandangan untuk Islam Menghadapi Pandemi Covid -19

Pemikiran Baqir al-Sadr tentang tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan pemikiran beliau tentang negara Islam. Islam merupakan agama yang menjamin tegaknya dakwah dalam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi. Peran negara sangat diperlukan dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam dalam bidang ekonomi sebagaimana juga dalam bidang lain.

Karena ekonomi Islam bukanlah ekonomi konvensional yang bebas nilai, akan tetapi merupakan ekonomi yang sangat berkaitan dengan nilai moral. Nilai moral dalam masyarakat, khususnya dalam kehidupan ekonomi, harus ditegakkan melalui partisipasi semua pihak. Di sinilah diperlukan peran dan intervensi negara untuk memastikan dan mengawasi tindakan dan sikap masyarakat. Tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi juga erat kaitannya dengan prinsip kepemilikan; di mana kepemilikan negara merupakan salah satu bentuk kepemilikan dalam prinsip multiple ownership.

Dalam pemikiran Baqir Al Sadr tentang tanggung jawab Negara memiliki tiga konsep ,

Pertama  konsep jaminan sosial (adh-dhaman al-ijtima ) Al-Sadr menyebutkan bahwa konsep jaminan sosial tersebut didasarkan pada dua asas doktrin ekonomi, yaitu kewajiban timbal balik masyarakat, dan hak masyarakat atas sumber daya publik.

Kedua asas tersebut memiliki batasan definitif dan prinsip tentang kebutuhan apa saja yang harus dijamin oleh negara, juga batasannya. Asas kewajiban timbal balik me-wajibkan adanya jaminan kebutuhan pokok dan mendesak; sedangkan asas hak masyarakat atas sumber kekayaan publik mewajibkan adanya pemenuhan kebutuhan yang lebih luas dan pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Negara berkewajiban mengaplikasikan jaminan sosial kepada masyarakatnya berdasarkan dua asas tersebut (Suntana, 2010: 43-44).

Kedua, teori keseimbangan sosial (tawazun al-jtima’i). Keseimbangan sosial menurut al-Sadr adalah keseimbangan standar hidup di antara para individu dalam masyarakat, bukan keseimbangan pendapatan. Artinya, kekayaan harus berputar di antara para individu sehingga masing-masing orang mampu hidup dalam standar kelayakan normal secara umum, walaupun terdapat perbedaan tingkatan (stratifikasi) yang beragam namun tidak mencolok.

Baca Juga  Relasi Perempuan dan Surat al-Hujurat Ayat 11

Al-Sadr menyatakan bahwa dasar tujuan yang dijadikan bahan pertimbangan keseimbangan sosial dalam Islam berangkat dari dua fakta, yaitu fakta kosmik (al-haqiqah al-kaániyyah) dan fakta doktrinal (al-haqiqah madzhabiyah).

Ketiga, teori intervensi negara (at-tadakhkhul ad dau-dah). Intervensi negara menurut al-Sadr adalah negara mengintervensi aktivitas ekonomi untuk menjamin adaptasi hukum Islam yang terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat, Sebagai contoh, negara harus melarang jual beli air milik publik, transaksi bisnis dengan bunga, atau penyerobotan lahan mati bukan untuk kegiatan produktif.

Bersambung …

Bagikan
Post a Comment