f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
keluarga ruang aman

Keluarga: Benteng Terakhir Wujudkan Ruang Aman Bagi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual

Hari ini ada anak-anak perempuan yang kehilangan ruang aman di rumahnya, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Setelah beredar situs grup fantasi sedarah di facebook yang sangat menyayat hati para ibu khususnya. Mungkin besok, bisa jadi itu terjadi pada anak perempuan temanmu, teman anak perempuanmu, tetangga mu, atau mungkin terjadi pada anak cucu kita. Apakah anak perempuan ku baik-baik saja di rumah? Bagaimana jika anak lelaki ku atau saudara lelaki ku bertemu situs serupa lalu terpengaruh? Gejolak itu muncul, kekhawatiran semakin berkelindan di fikiran para ibu yang memiliki anak perempuan atau anak laki-laki yang sedang memegang gawai nya, termasuk saya.

Tidak pernah terbayangkan bagi kita para ibu yang tidak tumbuh dengan gawai di masa kecil kita. Bahwa ternyata dibalik ponsel yang kita pegang setiap hari, tersembunyi ruang-ruang gelap dimana fantasi yang menyimpang itu tidak hanya terjadi, tp juga dirawat, dirayakan, bahkan dibanggakan tanpa rasa malu. Norma-norma yang berusaha kita tanamkan kepada anak-anak kita, terancam dengan layar kecil yang digenggam oleh anak-anak kita.

Pandangan Fikih Muhammadiyah

Sebagai kader Muhammadiyah, mari kita refleksikan fenomena yang mengkhawatirkan dengan tuntunan agama yang memberikan ketenangan dan kabar gembira menyikapi problematika ini. Agama Islam dalam konteks ini adalah fikih memiliki konsep-konsep dalam merespons “suatu masalah”. Fikih menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah itu membawa hal-hal baru yang tidak sempit. Maka perlu diterangkan lebih jelas konsep-konsep dari ajaran-ajaran Islam tersebut sehingga betul-betul bisa menjadi pedoman kita dalam merespon masalah menjadi tuntunan yang kokomperhensif, dengan nilai-nilai filosofis dan praktis, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Fikih” di sini dipahami sebagai totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang terdiri dari norma berjenjang yang meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Dengan demikian, gagasan Fikih Muhammadiyah seperi Fikih Keluarga Sakinah dan Fikih Perlindungan anak pun dibangun dengan mengikuti struktur norma berjenjang tersebut.

Baca Juga  Titik Balik Perempuan Pemburu Lahan

Dalam fikih keluarga sakinah Muhammadiyah disebutkan bahwa pondasi utama keluarga adalah tauhid. Tauhid sebagai pusat kehidupan keluarga, dalam hal ini memiliki makna bahwa Allah lah sebaik-baik penjaga dan pemelihara anggota keluarga kita. Maka harus selalu diupayakan kegiatan-kegiatan yang menunjang terjaganya nilai-nilai tauhid dalam keluarga kita. Fungsi keluarga sebagai penguat spiritual harus terus diciptakan misalnya melalui pembiasaan ibadah bersama dalam keluarga. Dengan keyakinan dan ikhtiar bahwa Allahlah sebaik penjaga kita, maka akan meminimalisir kekhawatiran saat anak-anak tidak sedang dalam jangkauan orang tuanya, sebab kita memiliki Allah yang pasti memelihara anak kita dengan sebaik-baik penjagaan.

Dalam fikih keluarga sakinah terdapat asas karomah insaniyah yang mengantarkan pada pemahaman bahwa setiap anggota keluarga sebagai makhluk Allah memilki kemuliaan dan kedudukan utama yang harus saling dijaga. Masing-masing anggota keluarga harus berkesedaran untuk saling memuliakan, menghargai, dan mendukung, untuk mewujudkan kebahagiaan lahir batin bersama-sama. Sebab, semua anggota keluarga sadar bahwasanya tujuan dan pertanggungjawaban untuk saling menjaga serta memuliakan adalah kepada Allah.

Selain itu Muhammadiyah juga memiliki fikih perlindungan anak yang membahas cara pandang Islam baik tentang tauhid, nilai etika, hukum, juga satrategi dan upaya yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mengatasi kekerasan dan diskriminasi pada anak.

Fikih Perlindungan Anak Muhammadiyah dibangun di atas tiga nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasyyah) yakni tauhid, keadilan, dan maslahat. Kemudian diturunkan menjadi prinsip umum yang meliputi kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, dan kasih sayang. Selanjutnya, hasil terjemahan daripada nilai dasar dan prinsip umum adalah pedoman praktis perlindungan anak. Pedoman ini membahas hak-hak apa saja yang harus terpenuhi pada anak. Isinya adalah penjelasan mengenai hak hidup dan tumbuh kembang, hak sipil, dan hak perlindungan.

Baca Juga  Kapan Perempuan Harus Menikah?

Dalam fikih perlindungan anak, memuliakan anak berarti memastikan anak mendapatkan hak-hak dasar, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tumbuh kembang optimal. Tanggung jawab untuk melindungi hak anak agar mendapat perlindungan dari kekerasan tidak hanya menjadi kawajiban orangtua, namun juga masyarakat dan negara. Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan eksploitasi. Kekerasan yang dapat berdampak negatif pada perkembangan anak dan harus dicegah.

Peran Nasyiah mengatasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak

Nasyiah, sebagai sayap dakwah gerakan Muhammadiyah yang juga memiliki perhatian khusus terhadap isu perempuam dan anak harus menyuarakan fikih kelurga sakinah dan fikih perlindungan anak, sebagai respon dan upaya preventif untuk mendobrak struktur sosial yang memberikan kemungkinan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual sejak dalam keluarga kita.

Setiap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, adalah seruan bagi kita untuk membangun counter dari sistem sosial yang membiarkan kekerasan dan diskriminasi terus terjadi. Perempuan dan anak tidak seharusnya menjadi korban alamiah dari perilaku kekerasan sekusal, jika mitigasi dari sistem sosial yang tidak bisa memberikan ruang aman bisa diupayakan bersama oleh semua pihak yang peduli.

Perempuan adalah makhluk yang dimuliakan Allah, demikian syariat islam menempatkan posisi perempuan dalam kehidupan. Maka menyurakan betapa penting nya memuliakan dan menjaga kehormatan perempuan adalah kewajiban bersama umat islam.

Memutus mata rantai kekerasan seksual mulai dari keluarga.

Orang tua memegang peranan penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Pertama yang harus dilakukan ialah memberikan rasa aman kepada anak untuk bercerita. Dukungan emosional setiap anggota keluarga, membiasakan anak berbagi perasaan, jujur, terbuka satu sama lain akan membuat anak merasa disayangi, dicintai, didukung, dihargai. Dengan cara ini akan terbentuk keterbukaan, kepercayaan, dan rasa aman pada anak. Diharapkan anak tidak perlu takut menceritakan berbagai tindakan ganjil yang dialaminya seperti ancaman, mendapat iming-iming atau diperdaya oleh seseorang.

Baca Juga  Membicarakan Patriarki dan Pelaku-Pelakunya yang Masih Bertebaran di Mana-Mana

Orang tua juga perlu mengubah mindset bahwa berbicara seksualitas dalam rangka mendidik kepada anak bukanlah hal tabu, sehingga jika anak ingin membicarakan atau curhat masalah seksualitasnya tidak langsung dihakimi bahwa itu adalah hal yang buruk. Memberikan pendidikan seksualitas kepada anak tidak hanya dalam konteks persiapan menghadapi fase baligh diantarnya seputar menstruasi atau mimpi basah. Orang tua perlu memberikan wawasan lainnya misalnya tentang penjelasan tiga macam sentuhan yaitu, sentuhan yang baik, sentuhan yang jahat, dan sentuhan yang tidak pantas.

Keterlibatan anak-anak dibutuhkan sebagai salah satu referensi untuk mendeteksi adanya kasus keresan yang mereka alami. Minimal, anak diajari untuk no, go, tell yaitu mengenali, menolak, mencari bantuan, dan melaporkan kepada orang yang dipercaya akan adanya potensi ancaman kekerasan.

Seharusnya, penanganan kekerasan seksual terhadap anak bersifat holistik dan terintegrasi. Perlu adanya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara. Dibutuhkan kerjasama berbagai pihak untuk membantu mengimbangi penegakan hukum oleh pemerintah. Dalam hal ini sinergi dari berbagai pihak baik lembaga pendidikan, ormas, tokoh agama, khatib-khatib Jum’at untuk mensosialasikan dampak kejahatan seksual, hukuman sosial, agama, serta hukum positif yang ada di Indonesia bagi pelaku kekerasan seksual.

Terhadap korban kekerasan seksual, masyakarat juga perlu uku membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban. Hentikan diskriminasi dan stigma pada korban. Masyarakat diharapkan ikut melindungi dan mengayomi korban dengan tidak mengucilkan korban atau memberi penilaian buruk pada korban. Dengan sikap masyarakat yang baik, korban tidak merasa minder dan takut dalam proses pemulihannya dan bisa memberdayakan diri kembali untuk menjalani kehidupan bermasyarakat.

Bagikan
Post a Comment