f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
hijab lansia

Penafsiran Buya Hamka Terkait Batasan Hijab Perempuan Lanjut Usia

Hijab pada abad sekarang ini umumnya dipakai oleh kaum hawa. Kata hijab sendiri berarti penutup, dan yang dimaksud dengan penutup adalah hijab itu sendiri. Pada awalnya, kata hijab merujuk pada sesuatu yang menghalangi seseorang dari pertemuan dengan orang yang ingin ditemui.

Pakaian adalah produk budaya, sekaligus tuntunan agama dan moral. Dari situlah lahir apa yang dikenal sebagai pakaian tradisional, daerah, dan nasional, serta pakaian resmi untuk perayaan tertentu, pakaian khusus untuk profesi tertentu, dan pakaian untuk beribadah. (M.Quraish Shihab, 2014: 38)

Banyak orang menghadapi masalah tentang bagaimana mengintegrasikan fungsi pakaian dalam aspek keindahan serta sebagai penutup aurat. Terkadang, mereka salah dalam memilih busana sehingga mengabaikan aurat demi tampilan yang menarik. Dari sinilah timbul diskusi tentang batasan aurat yang seharusnya dijaga oleh perempuan maupun laki-laki, seperti yang tercermin dalam penggunaan hijab oleh perempuan itu sendiri.

Perempuan yang memakai hijab menunjukkan bahwa mereka mampu menutupi diri mereka sendiri dengan jenis tirai atau penyamaran. Jadi, hijab merujuk pada istilah atau nama untuk sesuatu yang mampu menyamarkan atau menyembunyikan sesuatu. Segala sesuatu yang menjadi penghalang antara dua entitas disebut sebagai hijab. (Fada Abdul Razaq, 2004: 176). Hijab adalah tirai yang menghalangi pandangan. Dalam Lisanul Arab, dimana dikatakan menghijabi berarti menutupi sesuatu. Berhijab berarti menempelkan sesuatu di belakang tirai.

Sebenarnya, perdebatan mengenai jilbab tidak hanya ada dalam Islam, tetapi juga sudah ada sejak jauh sebelum Islam datang. Dalam Kitab Taurat (Torah), kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang sama maknanya dengan jilbab seperti tiferet. Demikian pula dalam Kitab Injil (Bible), kitab suci agama Nasrani (Kristen) juga ditemukan istilah yang sama dengan jilbab, seperti redid, zammah, re’lafah, zaif, dan mitpahat. (Nasaruddin Umar, 1996: 36)

Batas Usia Lansia

Wanita lanjut usia, menurut pengertian umum, ditetapkan sebagai individu yang berusia 60 tahun ke atas. Pada usia ini, perubahan fisik dapat terlihat dengan jelas. Misalnya, kecepatan langkahnya tidak secepat dulu, daya tahan tubuhnya terhadap cuaca dingin semakin berkurang, tulang-tulangnya mulai mengalami kerapuhan, dan urat-urat sarafnya menjadi kaku, sehingga mereka tidak seaktif orang yang lebih muda. Oleh karena itu, dalam hal seksual, mereka mungkin mengalami keterbatasan akibat kondisi fisiknya yang semakin melemah.

Baca Juga  Lansia Produktif, Lansia Bahagia

Menurut Al-Qur’an, tidak ada batasan usia yang disebutkan secara spesifik untuk mengkategorikan seseorang sebagai lansia. Dalam psikologi, lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Makna lansia dalam surat Al-Hajj ayat 5 terdapat pada kata لِأَرْذَل (ardzal), yang diambil dari kata رَذَلَ radzala yang berarti sangat tua. Relevansinya dengan makna lansia adalah bahwa masa ini merupakan fase akhir kehidupan, di mana terjadi perubahan fisik dan psikis, dan seseorang kembali kepada kondisi yang lemah serta ingatannya telah sangat berkurang.

Penafsiran Buya Hamka dalam QS. An-Nur/24: 60

Pada masa lansia, Islam menetapkan ketentuan-ketentuan khusus. termasuk tata cara berhijab, hal-hal yang perlu dilakukan, serta keringanan (rukhsah) yang dapat diperoleh. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan tersebut.

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍ ۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Pada QS. An-Nur ayat 60 ini Buya Hamka dalam Tafsirnya Tafsir Al-Azhar dijelaskan tentang perempuan yang tidak diharapkan menikah lagi, yang disebut Qawa’id, perempuan yang telah tidak haid lagi. Artinya tidak ada lagi dorongan seksual karena telah padam. Tidak lagi tergoda nafsu syahwat laki-laki saat melihatnya dan perempuan tersebut pun tidak lagi mengingat hal itu, sehingga tidak masalah jika tidak berpakaian lengkap. Artinya tidak masalah jika pakaian luarannya dilepas untuk menutupi tubuhnya.

Baca Juga  Redefinisi Korban Kekerasan Seksual

Menurut Hamka, pakaian dibagi menjadi dua bagian, yaitu pakaian luar dan pakaian dalam. Pakaian luar mencakup jilbab atau selendang yang menutup kepala hingga dada. Bagi wanita tua atau yang sudah menopause, tidak menjadi masalah jika mereka tidak memakainya saat keluar rumah. Namun akan lebih baik jika tetap mengenakannya untuk menjaga kehormatan. Kesopanan dan rasa malu adalah hal yang berharga bagi seorang wanita. Terkadang, sebagian orang yang sudah lanjut usia mengalami apa yang disebut “pubertas kedua,” yang dapat terlihat dari tingkah laku mereka yang bersemangat seperti remaja, seperti mengecat rambut atau menggunakan kosmetik untuk menutupi keriput, serta bersikap genit meskipun telah berusia lanjut, seolah-olah tidak mengakui bahwa mereka telah menua. Hal ini tentunya kurang baik dipandang bagi orang tua yang seharusnya dihormati. (Hamka: 2015, 331)

Sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh merupakan aurat, yang berarti memiliki daya tarik. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya berpakaian secara sopan yang dapat menutupi hasrat seksual dari orang yang melihatnya. Terdapat pakaian luar dan pakaian dalam yang dapat dipakai, terutama saat di rumah. Umumnya, wanita Muslim di Indonesia akan menggunakan selendang sebagai penutup kepala ketika keluar. Hindari pengaruh pakaian Barat saat ini yang mungkin dirancang untuk menimbulkan hasrat seksual. Jika seorang wanita telah memasuki usia tua, tidak lagi haid, ia dapat memilih untuk tidak memakai pakaian luar di sekitar rumah tanpa masalah, asalkan tetap menjaga martabatnya sebagai orang tua yang dihormati. Penting untuk diingat bahwa bersikap sopan dan memiliki harga diri adalah yang terbaik bagi wanita yang telah memasuki usia tua.

Peringatan ini sangat penting bagi wanita yang telah memasuki gerbang usia tua. Ada saat di mana para wanita merasakan tekanan batin yang aneh, yang bisa menjadi penyakit ketika wanita tersebut masih mencintai masa mudanya, padahal usia sudah mulai menua. Wanita ini mungkin ingin melawan tanda-tanda penuaan seperti keriput dengan makeup tebal, menutupi uban dengan pewarna rambut, dan berperilaku genit meskipun menjadi bahan tertawaan. Dia enggan mengakui kenyataan bahwa ia sudah menua, sehingga ia berusaha mempertahankan penampilannya. Terkadang ia bersaing dengan anaknya yang lebih muda dalam berpenampilan. Perilaku dan tingkah laku yang seperti itu dapat membosankan bagi orang yang melihatnya. Satu-satunya hal yang dapat membantu wanita dalam situasi seperti ini adalah pendidikan agama yang diterima sejak masa muda, yang akan membimbingnya melalui masa “pancaroba” yang kedua. Oleh karena itu, Allah menutup baik ayat 59 maupun ayat 60 dengan: “Dan Tuhan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui akan tingkah laku dan gerak-gerikmu.”

Baca Juga  Di Balik Kesempurnaan Hijab

Adapun mengenai pakaian wanita Muslimah, baik dalam Al-Qur’an maupun tafsir Hamka, tidak dijelaskan secara rinci mengenai jenis pakaian yang harus dipakai. Karena umat Muslim tersebar di berbagai belahan dunia, dari berbagai ras dan suku, masing-masing dengan kebudayaannya sendiri. Maka diperbolehkan untuk mengenakan pakaian sesuai dengan kebudayaan tersebut, asalkan tetap sesuai dengan adab kesopanan Islam, yaitu: menutup aurat dengan sopan, tidak mengenakan perhiasan yang menimbulkan riya atau kesombongan (tidak berlebihan dan tidak dengan sengaja menunjukkan kepada orang lain), serta tidak mencolok mata atau nyentrik.

Referensi

Hamka, Tafsir al-Azhar, Jilid 6 Juz 18, Jakarta: Gema Insani, 2015.

Al-Qashir, Fada Abdul Razaq. Wanita Muslimah Antara Syariat Islam dan Budaya Barat, Yogyakarta: Darussalam, 2004.

Shihab, M. Quraish. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah, Cet. VIII; Jakarta: Lentera Hati, 2014.

Telaga, Memahami Para Lanjut Usia, http://m.telaga.org/ audio/ memahami_para_lanjut_usia. diakses tgl 17/07/2024.

Umar, Nasaruddin. Antropologi Jilbab, Dalam Jurnal Ulumul Qur’ an No. 5, Vol.VI Tahun 1996.

Bagikan
Post a Comment