f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
hijab

Kami Hanya Menggunakan Hijab, Mengapa Dilarang?

Berhijab merupakan hal yang lumrah bagi wanita di Indonesia. Kini, perempuan berhijab atau bercadar dapat memasuki dunia profesional, bekerja di perusahaan, menjadi wirausahawan, dan bekerja di depan umum tanpa stigma negatif.

Sayangnya, hal ini masih jarang terjadi di negara-negara lain di mana Islam adalah minoritas. Ketika seorang bercadar lewat, orang-orang memandangnya dengan aneh. Mereka juga mengalami diskriminasi oleh pemerintah tempat mereka tinggal.

Islamofobia                                                   

Paling parah, muncul Islamofobia di beberapa negara yang berujung pada kekerasan, bahkan kematian. Kasus baru-baru ini mungkin bisa menjadi bukti nyata yaitu siswa dan mahasiswi di India dilarang mengenakan hijab tradisional di dalam kelas. India yang mayoritas penduduknya beragama hindu ternyata intoleran terhadap Muslim di Negara tersebut.

Bahkan pengadilan India menolak petisi siswa Muslim yang mendesak penghapusan larangan hijab di sekolah Negara bagian Karnataka. Berdasarkan petisi tersebut, para siswa menegaskan bahwa pemakaian hijab merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi india. Pemakaian hijab juga praktik penting dalam islam.

Namun ketua hakim pengadilan tinggi Karnataka berpendapat mengenakan hijab bagi perempuan Muslim bukan merupakan bagian praktik keagamaan yang penting. Pengadilan menyatakan, hijab adalah masalah pakaian dan tak bisa diperlakukan sebagai hal yang fundamental bagi keyakinan islam.

Tindak kekejaman terhadap Muslim di India melanggar hak asasi manusia. India, yang sekarang dipimpin oleh kelompok ekstremis Hindu transnasional, hanya akan menunjukkan kekejaman dan kekerasan terhadap minoritas Muslim yang didukung negara India. Pemerintah India tidak hanya melakukan praktik diskriminatif, tetapi juga membangun, mengembangkan, dan mempromosikan etika Islamofobia.

Masyarakat dunia meminta agar India menghentikan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap umat muslim di negaranya. Sebab jika terus melakukan penindasan terhadap umat muslim, maka India berarti telah merusak dan mengotori demokrasi serta perdamaian yang sejak dahulu diajarkan . Jika terus terjadi India akan dicap sebagai negara teroris karena terus memusuhi dan menindas umat Islam.

Baca Juga  Khadijah : Pendukung Utama Rasulullah dalam Penyampaian Ajaran Islam

“Jangan sampai juga, jadi pemicu negara-negara Islam lainnya di dunia untuk memerangi India,”ujar para masyarakat di media social.

Berhijab Dalam Fiqih Wanita

Dalam Islam, batas-batas aurat perempuan diatur secara berbeda, dan perbedaan ini tergantung pada siapa perempuan itu berhadapan. Ketika berhadapan dengan Allah, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan tangannya.

Para ulama sepakat bahwa aurat seorang perempuan dalam berurusan dengan orang yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah, tangan dan telapak kaki. Berbeda dengan berhadapan dengan mahramnya, menurut syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut.

Perintah berhijab terdapat dalam Al-Qur’an, Surat Al-Azab ayat 59. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat itu wajib bagi semua perempuan dan laki-laki. Karena itu menutup pintu dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, seorang muslimah wajib mengenakan hijab.

Kebebasan Beragama

Ketidakmampuan umat beragama mengakui realitas social dan teologis, yang menurut Amin Abdullah, akan mendorong pembudayaan dan pelembagaan sikap serta perilaku individu dan social untuk membenarkan kepentingan suatu keyakinan keagamaannya sendiri tanpa memperdulikan umat beragama lain. Akibat dari hal tersebut terbentuklah individual dan social yang tidak siap menerima kehadiran umat bergama yang bukan bagaian dari kelompok ataupun agamanya.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah bagian dari demokrasi dan HAM yang harus dihormati. Agar kebebasan beragama tidak berlangsung secara anarkis, maka perlu diadakan peraturan yang menjamin pelaksanaan kebebasan beragama dapat berlangsung secara tertib.

Mengenai kebebasan beragama, hukum Islam memberikan panduan yang sangat rinci tentang masalah ini (beberapa diambil dari Al-Qur’an, dan sebagian hasil dari ijtihad). Pemikiran politik Islam klasik mengakui keberadaan Dar al-Harb dan Dar al-Islam untuk mewakili wilayah-wilayah di bawah kekuasaan Islam dan sebaliknya. Pembagian ini tidak berarti bahwa Dar al-Harb adalah wilayah yang harus diperangi.

Baca Juga  Saya Dimata-matai Bill Gates!

Dalam fiqih, pemeluk agama lain dikategorikan menjadi empat golongan, yaitu ahl al-dhimmah (kelompok yang mendapat jaminan dari Tuhan dalam hak dan hukum negara; musta’man (pemeluk agama lain yang minta perlindungan keselamatan dan harta kepada penguasa muslim; mu’ahadah (perjanjian damai dan persahabatan antara negara Islam dan negara lain yang bukan negara Islam, baik disertai perjanjian saling tolong-menolong maupun tidak; harbi (pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban serta memaksa muslim untuk meninggalkan agamanya.

Kebebasan beragama dalam arti kebebasan menafsirkan agama kepercayaan sebagaimana Islam memberikan kebebasan. Para pendukung kebebasan beragama harus memahami bahwa Islam memiliki dua masalah yang berbeda. Artinya, masalah utama pokok-pokok agama (ushul) dan masalah cabang (furu). Masalah akidah dan ibadah adalah dua masalah ushul yang harus dibela keberadaannya karena sumber-sumber hukum Islam menegaskan tentang hal tersebut. Sedangkan masalah furu‟iyyah yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara umat Islam, sudah banyak orang yang bisa memaklumi.

Tindakan atau perbuatan yang mengganggu kebebasan beragama seseorang atau sekelompokorang adalah suatu tindakan perbuatan yangmerupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Di Indonesia sendiri hak kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara bermakna bahwa hak ini merupakan hak setiap warga negara dan konstitusi republic Indonesia menjamin dan melindunginya. Artinya, hak kebebasan beragama menjadi sebuah substansi dari hokum tertinggi dalam istem Indonesia. Berdasarkan pada sikap toleransi, setiap warga Negara tidak di pernkenankan untuk melakukan pemaksaan keyakinan kepada orang lain. Artinya bahwa setiap orang bebas untuk meyakini suatu kebenaran agama atau kepercayaan yang diyakininya. Namun keyakinan yang dimilikinya tidak boleh dipaksa kepada orang lain untuk meyakininya.

Baca Juga  Mengenal Istilah High Value Woman

Kesimpulannya kita sebagai umat beragama hendaknya harus menghargai agama lain apapun itu. Bukan malah mendiskriminasi agama minoritas, melakukan penindasan, tindak kekerasan baik fisik maupun psikis. Setiap orang memiliki hak kebebasan untuk memeluk agama. Apapun alasannya mendiskriminasi bukanlah hal yang dapat dibenarkan.

Penulis : Zakiyah Faizatur Robi’ah
@zyaaaaa_hf 

Bagikan
Post a Comment