f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
muslimahpreneur

Muslimahpreneur Menurut Pandangan Islam

Dalam konteks peran perempuan era kontemporer di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, perubahan besar dalam sistem perekonomian terwujud melalui berbagai aspek yang sangat relevan. Perempuan di daerah ini dapat terlibat dalam usaha mikro dan kecil, seperti produksi kerajinan tangan, pertanian, atau usaha kuliner, sehingga memberdayakan mereka secara ekonomi dan mendukung keberlanjutan ekonomi lokal. Peningkatan kapasitas perempuan dalam berbagai sektor ekonomi juga dapat dicapai melalui akses yang lebih baik terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan, termasuk pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, dan teknologi.

Dengan menciptakan produk lokal unggulan, perempuan dapat menjadi agen perubahan yang membuka peluang baru untuk ekspansi bisnis dan meningkatkan citra produk lokal. Melalui kooperatif dan jejaring bisnis, perempuan dapat berkolaborasi dan saling mendukung, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses pasar bagi produk-produk lokal. Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan merupakan langkah penting. Tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas perempuan dalam dunia bisnis, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

Pemberdayaan sosial dan pemberdayaan perempuan juga menjadi fokus, dengan dukungan terhadap partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil. Inovasi dalam pemasaran dan promosi produk lokal, termasuk penggunaan media sosial dan teknologi modern, dapat meningkatkan visibilitas produk lokal dan menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, mendorong keseimbangan antara pekerjaan dan peran rumah tangga perempuan merupakan langkah penting yang memerlukan dukungan dari keluarga, komunitas, dan kebijakan yang mendukung fleksibilitas kerja. Pergeseran peran perempuan dari ranah domestik ke ranah publik, khususnya di Lubuk Basung, menciptakan aroma positif yang patut kita apresiasi bersama, memperlihatkan potensi besar perempuan dalam membawa dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga  Covid-19, Kuasa Bahasa dan Kesadaran Kritis

Perempuan-perempuan tersebut adalah Ibu Marlinda yang menggeluti usaha dendeng ikan dengan nama usaha Dendeng Ikan Rolin serta Ibu Rina yang menggeluti usaha dengan nama produk Gepuk Abon Ikan Zea. Kedua perempuan tersebut menggambarkan perubahan positif perempuan yang biasa di ranah domestik dan berubah ke ranah publik. Tentunya, hal ini pun dapat membantu perekonomian keluarga.

Pengembangan bisnis oleh seorang Muslimahpreneur di Lubuk Basung, Sumatera Barat, dengan fokus pada peningkatan produk lokalitas dapat dijelaskan melalui beberapa perspektif Islam yang relevan. Tentunya, hal ini semuanya tergantung pada niat dalam menjalankan bisnis adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan memajukan ekonomi lokal, bukan hanya untuk kepentingan pribadi semata. Lebih jauh, perempuan pun terlibat dalam proses produksi atau memberikan peluang kerja bagi mereka dapat menjadi langkah positif. Ini dapat membantu dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan meningkatkan keberlanjutan bisnis.

Dari perspektif Islam, wanita boleh bekerja, bahkan merupakan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan. Ajaran Islam mendorong keduanya untuk aktif dalam dunia pekerjaan dan berusaha, terutama jika tujuan mereka adalah untuk mengeluarkan harta mereka di jalan Allah. Pandangan ini sesuai dengan ayat Al-Jumuah ayat 10, di mana Allah mendorong umat manusia untuk menjadi wirausaha sebagai berikut,

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوة فَانْتَشِرُوْا فِى الَْْرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ ه اللِّٰ وَاذْكُرُوا ه اللَّٰ كَثِيْرًا لَّع لَّكُمْ تفُْلِحُوْنَ

”Ya Allah! Sesungguhnya aku telah memenuhi panggilan-Mu, dan melaksanakan kewajiban kepada-Mu, dan bertebaran (di muka bumi) sebagaimana Engkau perintahkan kepadaku, maka anugerahkanlah kepadaku karunia-Mu. Engkaulah sebaik-baik Pemberi rezeki.” [Qs. Al-Jumuah ayat 10]

Konsep Muslimahpreneur, yang merujuk pada seorang wirausaha Muslimah, melibatkan pengambilan keputusan untuk aktif dalam dunia bisnis sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan finansial keluarga dan sekaligus sebagai bentuk aktualisasi diri dalam kehidupan sosial. Dalam menjalankan aktivitas wirausaha, terdapat aspek spiritualitas yang menjadi motivasi, termasuk tujuan, motif, identitas wanita, dan karakteristik personal yang menjadi landasan bagi wanita untuk terlibat dalam dunia wirausaha. Dengan demikian, para ibu-ibu yang terlibat dalam berwirausaha dapat teridentifikasi sebagai Muslimahpreneur, yaitu wanita Muslim yang menggabungkan aspek spiritualitas dengan kegiatan berwirausaha.

Baca Juga  Islam yang Rahmah Terhadap Perempuan

Lebih lanjut, peran Muslimahpreneur tidak hanya terbatas pada aspek individu, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Ini sejalan dengan teladan dari Siti Khadijah, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak hanya memperjuangkan kehidupan layak bagi keluarganya melalui wirausaha, tetapi juga menghasilkan berkah finansial dari Allah Ta’ala. Keberhasilan usaha beliau tidak hanya membantu keluarganya tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, peran Muslimahpreneur dapat dianggap sebagai bentuk kontribusi positif terhadap perekonomian keluarga dan masyarakat secara umum. Keberhasilan dalam dunia wirausaha tidak hanya menjadi sarana mencapai kesejahteraan keluarga, tetapi juga dapat memberikan inspirasi dan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya.

Dalam konteks ini, Islam tidak memandang bekerja sebagai sesuatu yang mutlak dilarang bagi seorang muslimah. Asalkan tetap berada dalam batas-batas yang melindungi martabatnya dan mematuhi aturan-aturan Islam. Dengan memegang teguh nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip moral, seorang Muslimahpreneur dapat menjalankan perannya dalam dunia bisnis tanpa mengorbankan integritas dan keberkahan dalam mencapai tujuan ekonomi keluarga.

Islam menganjurkan untuk bekerja dengan mahram dan menjauhi lingkungan pergaulan laki-laki bukan mahram yang dapat menimbulkan fitnah. Aturan-aturan ini mencerminkan kebijaksanaan dalam melindungi martabat perempuan dan menjaga keharmonisan dalam interaksi sosial. Sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, yang memberi peringatan akan bahaya fitnah wanita terhadap lelaki, menggambarkan kebijakan Islam yang memahami risiko potensial dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Dengan adanya aturan ini, pandangan Islam terhadap wanita bekerja tetap positif dan memberikan ruang bagi perempuan untuk aktif dalam kegiatan ekonomi. Meskipun memiliki kebebasan untuk bekerja, Islam menekankan pentingnya menjaga batas-batas etika dan moral dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Hal ini merupakan langkah preventif untuk melindungi kesejahteraan dan ketenangan batin perempuan serta menjaga keharmonisan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang bijaksana untuk memastikan bahwa wanita dapat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama dan melindungi diri dari potensi fitnah. Pandangan ini menciptakan kerangka kerja yang seimbang antara pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi dan pemeliharaan moral serta kehormatan mereka.

Bagikan
Post a Comment