f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
donor asi

Donor ASI dalam Tinjauan Hukum Islam dan Kesehatan

ASI ekslusif merupakan kewajiban ibu yang harus ia berikan kepada anaknya selama enam bulan sampai dua tahun lamanya. Surah Al-Baqarah : 233

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ

Artinya : “ Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna …”

Jika kita lihat keadaan saat ini bahwa banyak dari ibu-ibu kandung yang tidak bisa memberikan ASI kepada anaknya. Hal ini terjadi karena berbagai peyebab, salah satunya ibu kandung tidak bisa mengeluarkan ASI. Hal ini sebagai pemicu pentingnya keberadaan donasi (donor) ASI ibu-ibu kandung yang memiliki nikmat lebih untuk dapat ia salurkan. Sekaligus membantu seluruh ibu kandung yang membutuhkan ASI untuk anaknya.

Donor ASI merupakan pemberian suka rela seseorang yang diberikan kepada suatu lembaga atau langsung dan dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Persoalan donor ASI bukan hal baru. Hal ini sudah lama terjadi, bahkan ketika kita melihat kembali sejarah Nabi Muhammad Saw. juga. Beliau tidak mendapatkan ASI dari sang ibu, melainkan disusukan pada ibu susu, yaitu seorang wanita Arab Badui yang bernama Halimah As-Sa’diyah. Namun dewasa ini terdapat Bank ASI yang mengakibatkan ketidakjelasan sumber ASI dan batasan di antaranya. Hal tersebut tentu menjadi topik persoalan kontemporer yang membutuhkan legalitas hukum Islam dan kesehatan mengenai ketentuan dan batasannya. Pasalnya dalam hukum Islam, seseorang yang memberikan asi kepada anak orang lain menjadi haram kemudian hari untuk dinikahi baik ibu yang menyusui nasabnya ke atas dan anak dari ibu yang menyusui.

Ketentuan Hukum Islam berkaitan dengan ASI yang diberikan untuk anak yaitu terdapat dalam firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah : 233, yakni :

1. Ketentuan pertama terkait waktu ASI yang diberikan kepada anak yaitu dua tahun

Baca Juga  7 Tips Memperlancar ASI

2. Ketentuan kedua terkait ketika seorang ibu mengalami kesulitan maka dibolehkan menyusukan anak kepada perempuan lain dengan memberikan upah kepadanya dan sesuai hasil musyawarah yang disepakati antar kedua pihak

Persoalan yang timbul dan menjadikan munculnya suatu hukum yaitu adanya hubungan kemahraman. Haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang  menyusu pada istri).

Pendapat Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam Kitab Fathul Muin (Bab Nikah hal 101) yang menjelaskan tentang wanita mahram yang tidak teridentifikasi ketika ada wanita mahram tercampur pada sejumlah wanita yang sulit dihitung (didata satu persatu). Maka, ia (laki-laki) boleh menikahi siapapun di antara mereka yang disukainya. Sedangkan jika ia (lelaki yang bersangkutan) mampu untuk menghitungnya guna mengetahui secara yakin wanita mana saja yang halal dinikahinya. Maka ia tidak boleh menikahi seorangpun dari mereka (sebelum dia menyeleksi mana yang mahram dan mana yang bukan mahram).

Oleh karena itu, jika kita lihat sudut pandang hukum Islam sendiri mengenai problematika kontemporer yang membutuhkan legalitas dalam pelaksanaan. Donor ASI tentu harus memperhatikan beberapa hal penting di antaranya :

1. Donor ASI melalui lembaga bank ASI, hal ini sebenarnya tidak dibolehkan sebab akan menimbulkan masalah ketidak tahuan orang tua terhadap identitas dan keadaan pendonor. Namun penulis mendengar secara langsung dalam salah satu konten Youtube yang mana istri dari salah satu artis tersebut sebagai pendonor ASI dengan selalu memperhatika data-data yang menerima ASInya. Karena hal tersebut sebagai salah satu pencegah kekhawatiran di kemudian hari

Baca Juga  Makna di Balik Warisan Bagi Perempuan

2. Donor ASI secara langsung, dibolehkan mendonorkan ASI kepada anak yang membutuhkan. Bahkan Islam membolehkan kepada pihak pendonor untuk mendapatkan upah dari pemberian ASI tersebut

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)

Namun dalam pendonoran ASI tersebut harus atas musyawarah persetujuan kedua pihak orang tua dan pendonor. Imam Ibnu Baz pernah ditanya soal bagaimana hukum ketika seorang ibu menyusui anak orang lain tanpa izin suaminya?

“Selayaknya seorang mukminah tidak menyusui bayi milik orang, kecuali dengan izin ortunya dan suaminya. Karena bisa jadi menyusui anak orang lain bisa membahayakan anaknya sendiri. Yang lebih hati-hati, jangan sampai menyusui anak orang lain, kecuali ada izin. Kecuali jika umumnya, suaminya ridha. Atau ASInya sisa banyak, dan ada kebutuhan mendesak untuk diberikan ke anak tetanggannya. insyaaAllah tidak masalah”, tutur beliau.

Manfaat dari ASI jika kita lihat dalam sudut pandang kesehatan maka kita tidak lagi berbicara terkait kejelasan pendonor dan penerima melainkan pada kualitas ASI tersebut. Pada bayi ASI merupakan hal yang penting diperhatikan kualitas dan sterilisasinya. Hal ini karena ASI mengandung nutrisi lengkap, karbohidrat, protein, garam, mineral dan sebagai vitamin. ASI berfungsi untuk menjaga memperkuat kekebalan tubuh bayi lebih baik karena ASI mengandung faktor-faktor protektif yang terdiri dari antibody, sel-sel darah putih, enzim dan harmoni tertentu.

Namun demikian, hendaknya donor ASI dilakukan kepada bayi yang benar- benar tidak bisa mendapatkan air susu dari ibunya sendiri. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendonor ASI, antara lain adalah melahirkan anak dengan cara normal dan sehat, ASI untuk anak sendiri sudah mencukupi dan melimpah, tidak sedang hamil, tidak merokok, tidak minum alkohol, tidak minum kopi/kafein, tidak mengkonsumsi narkoba, calon pendonor dan suami tidak mengalami gejala yang mengarah ke penyakit HIV/AIDS, CMV (Citomegalovirus), HTL-1 (Human T-Lymphocvte Virus), Hepatitis, TBC, Sifilis.

Baca Juga  Jalan Keberuntungan Menurut Al-Qur’an

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Masalah-masalah yang Berkaitan Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) menetapkan bahwa ASI boleh untuk dibagi (didonor) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental;

2. Ibu tidak sedang hamil.

Donor ASI sangat penting perannya dalam membantu seorang ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada anaknya disebabkan dengan adanya beberapa hal. Namun bukan berati kegiatan donor tersebut dilaksanakan dengan suka rela tanpa ada ketentuan dan batasan terhadapnya. Islam sendiri telah mengatur dan memberikan pemahaman terkait ketentuan dan batasan dalam pendonoran ASI. Sebab kegiatan tersebut menimbulkan hukum yang baru yaitu kemahraman antar kedua pihak. Selain hal tersebut ketika seorang pendonor dan penerima telah memenuhi kedua ketentuan dan batasan yang telah diatur dalam hukum Islam langkah selanjutnya yaitu memperhatikan bagaimana kualitas dari ASI. Perhatian ini sangat penting karena ASI sangat mempengaruhi tumbuh kembang pada bayi. 

Antar hukum Islam dan lembaga kesehatan yang menyediakan donor ASI seharusnya saling berkaitan agar persoalan kontemporer mengenai hal tersebut terdapat kejelasan. Dan tidak menjadikan amalan yang seharusnya baik justru berakhir tidak baik atas beberapa ketentuan atau batasan yang tidak terpenuhi.

Bagikan
Post a Comment