f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
childfree

Tak Ada Larangan Childfree; Itu Pilihan

Beberapa waktu belakangan ini childfree menjadi sebuah isu yang sangat hangat diperbincangkan. Childfree merupakan sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh suami istri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya.[1] Istilah childfree mulai berkembang pada abad akhir 20. Alasan yang paling sering disampaikan oleh para pasangan yang memutuskan untuk childfree yaitu overpopulasi.[2]

Istilah childfree pada dasarnya masih terbilang baru di telinga masyarakat Indonesia. Namun, childfree adalah sebutan masyarakat bagi pasangan suami istri yang sudah menikah tetapi tanpa anak. Banyak istilah lain yang mendefinisikan pernikahan tanpa anak, seperti voluntary childless. Voluntary childless merupakan sebuah kelompok dengan sadar dan sengaja tidak ingin memiliki anak. Beberapa kelompok lebih memilih menggunakan istilah childfree daripada childless. Karena childfree merupakan pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, sedangkan childless lebih bermakna kehilangan sesuatu yang diinginkan.[3]

Hukum Childfree dalam Islam

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang di dalamnya mengatur dari hal yang terkecil hingga hal yang terbesar. Islam hadir sebagai jawaban atas masalah yang umat dari zaman ke zaman. Dalam QS An-Nisa membahas mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan perempuan. Menurut As-Shobuni QS An-Nisa ayat satu secara umum menyebutkan bagaimana asal-usul manusia, yaitu dijadikan dari jiwa yang satu, kemudian menikah, mewarisi, menanggung hak dan kewajiban, berketurunan, dan lain sebagainya.[4]

Dalam agama islam, kehadiran anak merupakan kewenangan dan kehendak Allah Swt. melalui proses penciptaan. Orang tua hanya menjadi wasilah lahirnya anak ke dunia sehingga wajar jika anak dianggap sebagai titipan Tuhan. Islam adalah agama kasih saying, menjadi orang tua dan memiliki anak merupakan salah satu fitrah manusia. Namujn trend saat ini yang mengemuka tentang pilihan tidak memiliki anak dalam pernikahan menjadi suatu hal yang menarik. Beberapa faktor yang menyebabkan dalam sebuah pernikahan tidak ingin memiliki anak, antaranya yaitu faktor ekonomi, mental, budaya, personal dan pengalaman pribadi.

Baca Juga  Tumbuhkan Kreativitas di Kala Pandemi

Dalam QS An-Nahl ayat 72 menyebutkan bahwa Allah Swt. akan mengatur dan memberikan rezeki kepada hambaNya sehingga faktor ekonomi yang kerap menjadi alasan. Melihat dari sisi lain, Islam menganjurkan manusia memiliki keturunan dari pernikahan yang sah. Namun tidak hanya berhenti di situ, melainkan juga memenuhi hak dan kewajiban yang melekat pada orang tua ketika memiliki anak. Setiap orang tua harus mempersiapkan pendidikan dan bertanggung jawab atas anaknya. Anjuran memiliki keturunan harus melalui kesadaran dan penuh tanggung jawab orang tua.

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”. Ayat tersebut menjelaskan mengenai anjuran memperbanyak keturunan namun perlu adanya perhatian dan kesejahteraan anak, sehingga anak dapat hidup secara baik di dunia ini. Berdasarkan kajian nash tersebut secara tekstual tidak ada larangan childfree. Namun secara substansi menganjurkan manusia untuk memiliki keturunan dari pernikahan yang sah.

Dalam kajian islam, childfree diqiyaskan dengan ‘azl.[5] Dalam ilmu medis, ‘azl disebut dengan coitus interruptus, yaitu melakukan ejakulasi di luar vagina sehingga sperma tidak bertemu dengan sel telur. Akibatnya mani yang dikeluarkan terpencar keluar vagina. Childfree diqiyaskan dengan ‘azl karena secara substansial hal tersebut sama-sama menolak wujudnya anak sebelum berpotensi terwujud. Cara tersebut salah satu cara pasangan suami istri tetap hidup bersama, melakukan hubungan seksual namun tidak memiliki anak karena sang istri tidak akan hamil.

Menurut pendapat Imam Al-Ghazali, childfree dengan cara ‘azl boleh. Karena ‘azl merupakan perbuatan yang termasuk pada kategori meninggalkan keutamaan tetapi tidak sampai pada hukum haram. Namun berbeda lagi dengan hukumnya jika childfree dilakukan dengan cara meniadakan sistem reproduksi dengan sengaja, karena meniadakan sistem reproduksi hukumnya haram. Dalam islam, jika niat yang ada adalah menunda kehamilan baik menggunakan alat maupun secara alami tanpa memutus sistem reproduksi maka hukumnya boleh.

Baca Juga  Keberadaan Sains, Bebas Nilai atau Terikat Nilai?

Keputusan childfree merupakan salah satu pengaplikasian dari hak reproduksi yaitu hak menolak kehamilan. Maka dari itu konsep relasi mitra suami dan istri harus diterapkan dengan baik dalam sebuah rumah tangga. Keputusan untuk memilih childfree harus melalui diskusi antara suami dan istri. Kedua pihak harus terbuka dalam diskusi, dalam memberikan alasan harus ada dasar yang kuat sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.

Childfree tidak termasuk perbuatan yang dilarang, setiap pasangan memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur rumah tangganya termasuk memiliki keturunan. Childfree adalah pilihan pribadi, maka dari itu pilihlah pilihan sesuai dengan pilihan masing-masing dengan alasan dan dasar yang kuat dan bijak. Dalam islam, anak adalah anugerah yang diberikan Tuhan yang harus disyukuri. Kehadiran anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada umat manusia. Namun orang tua harus siap jasmani dan rohani. Tidak perlu khawatir ketika pasangan suami istri memiliki anak karena anak akan menjadi generasi penerus.


[1] Khatibul Umam dan Auliya Akbar, Childfree Pasca Pernikahan: Keadilan Hak-Hak Reproduksi Peremouan Prespektif Masdar Farid Mas’udi dan Al-Ghazali, Jurnal, (Indonesian Islamic Family Law: 2021), h. 157-172

[2] Hanandita T, Konstruksi Masyarakat Tentang Hidup Tanpa Anak Setelah Menikah, Jurnal, (Analisa Sosiologi: 2022), h. 126-136

[3] Stobert dan Kemeny, Childfree by Choice Childfree by Choice, Artikel, (Canadian Social Trends: 2003), h. 7-11

[4] Hamidy dan Manan, Tafsir Ayat Ahkam As-Shobun, Bina Ilmu

[5] Eva Fadhilah, Childfree dalam Perspektif Islam, Jurnal, (Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten: 2021), h. 7

Bagikan
Post a Comment