f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
mukena

Wajibkah Mengenakan Mukena?

 Bila kita pergi ke tanah suci, kita akan mendapati para perempuan yang salat di masjidil Haram dan masjid Nabawi di berbagai negara dengan busana muslimah biasanya dan tidak mengenakan mukena. Mereka biasanya menggunakan gamis dan khimar yang umumnya berwarna hitam.

Adapun yang menggunakan mukena bisa dikatakan tidak mendominasi. Hanya beberapa negara seperti Indonesia dan Malaysia yang mengenakannya. Lantas dengan tanpa ilmu, patutkah kita menyebut salat mereka yang tidak pakai mukena tidak sah? Ini jelas keliru! Bagaimana bisa menghukumi sah tidaknya salat dari mukena?

Untuk memahami lebih jelas, penulis akan memaparkan berbagai referensi sejelas-jelasnya, dengan harapan muslimah di Indonesia tidak lagi keliru menyoal perkara mukena ini.

Noni Mirantika dan Saortua Marbun (2016: 116-123) menyebutkan bahwa mukena adalah komoditas budaya khas di Indonesia yang merupakan hasil penyesuaian yang dilakukan oleh para wali zaman dahulu.

Mereka menginginkan muslimah mengenakan busana yang sesuai prinsip ajaran Islam. Sebab ketika itu, cara berbusana perempuan Indonesia adalah mengenakan kemben yang memperlihatkan dada bagian atas hingga kepala.

Untuk menyelaraskan dengan cara berpakaian yang diatur Islam, yakni menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan, maka diciptakanlah mukena.

Syarat Sah Salat

Di dalam kitab Safinatun Najah fasal 23, syarat sah salat antara lain: suci dari hadats kecil dan hadats besar; suci dari najis baik badan, pakaian, maupun tempat; menutup aurat; menghadap kiblat; dan masuk waktu salat.

Di dalam kitab Bulughul Maram, syarat sah salat antara lain: bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menjauhi najis. Syarat yang perlu digarisbawahi adalah menutup aurat. Tidak tercantum mukena di syarat tersebut.

Bolehkah Memakai Mukena saat Salat?

Terdapat syarat menutup aurat di dalam syarat sah salat. Mukena sebagai salah satu busana yang menutupi aurat perempuan, yakni seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Jelas tidak ada yang salah dalam penggunaannya saat salat. Sebab memenuhi syarat sah salat tersebut.

Baca Juga  Nurun Najwah, Perempuan Inspiratif yang Gemar Belajar Hadis

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah modelnya. Zaman dahulu, hanya ada warna putih, tidak transparan, tidak banyak neko-neko, juga tidak setrendi zaman sekarang yang semakin banyak macam corak dan modelnya.

Nuansa mukena semakin ke sini yang semakin modis, perlu kejelian dan ketelitian. Jangan sampai kita mengenakan yang transparan misalnya, yang jelas-jelas melanggar aturan menutup aurat. Alih-alih kelihatan modis, tapi salatnya tidak sah. Na’udzubiilah.

Artinya, harus benar-benar memahami bahwa menutup aurat yang benar sesuai aturan syariat Islam. Bukan fokus kepada modelnya sesuai kesukaan semata.

Meski begitu, kita tidak perlu menyalahkan model kekinian yang saat ini kian marak. Sebab tidak semuanya melanggar aturan menutup aurat. Artinya, ini adalah sebuah tantangan bagi para muslimah Indonesia untuk lebih selektif. Sebab ini menyangkut sah tidaknya ibadah salat kita.

Sebab yang menjadi tujuan kita adalah memenuhi syarat sah salat agar salat kita diterima, dan mukena adalah sebagai salah satu fasilitasnya, khususnya di negara kita yang sangat mudah ditemukan. Tentunya, dengan kriteria yang memenuhi syarat yang telah dijelaskan di atas.

Bolehkah Tidak Memakai Mukena saat Salat?

Sekali lagi, ajaran kita tidak mencantumkan mukena sebagai syarat sah salat. Syaratnya adalah menutup aurat. Selama pakaian yang digunakan itu menutup aurat, maka syarat sah salat itu sudah terpenuhi, meski tidak dengan menggunakannya.

Apalagi kita ketahui, tidak semua negara di dunia mengenakannya. Maka jangan heran, jika mereka salat dengan busana tidak sama seperti kita. Apapun busananya, yang penting esensinya sama: menutup aurat.

Bahkan kita sendiripun boleh tidak mengenakan mukena, meskipun kelihatannya aneh dalam budaya kita. Ya, karena itulah alasannya, sebagai sesuatu yang mendarah daging dan membudaya di negara kita.

Baca Juga  Al-Qur’an dan Hak Asasi Perempuan

Jadi, pemaparan ini sudah begitu jelas memperbaiki pemahaman para wanita kita yang keliru. Ketika di sebuah masjid misalnya, ada perempuan yang tidak memakai mukena saat salat, kebanyakan kasus terjadi adalah pada saat safar, tidak membawanya, dan sebagainya.

***

Setelah membaca ini, kita tidak akan salah lagi berpandangan seputar mukena karena kita sudah memahaminya dengan baik. Jadi, mukena bukan syarat sah salat, tapi sebagai salah satu fasilitas busana yang memenuhi kriteria menutup aurat sebagai syarat sah salat.

Dengan kata lain, syarat sah salat adalah menutup aurat, wajib mengenakan busana apapun yang memenuhi kriteria menutup aurat, termasuk mukena. Artinya, sangatlah keliru bila mengkhususkannya sebagai syarat sah salat.

Mukena yang didesain pelopornya untuk menjadi fasilitas muslimah Indonesia dalam menunaikan syarat sah salat, sayangnya banyak inovasi seiring perkembangan zaman namun keluar dari hakikat menutup aurat. Tantangan ini mengharuskan para muslimah untuk bersikap selektif, agar busana yang dikenakan tidak menghilangkan esensi daripada menutup aurat.

 

Bagikan
Post a Comment