f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pernikahan tidak tercatat

Akibat Pernikahan Tidak Tercatat Terhadap Hak Istri dan Anak

Nikah Siri

Dalam istilah hukum sebenarnya tidak ada istilah nikah siri. Undang-undang menyebutnya dengan pernikahan tidak tercatat. Nikah siri adalah istilah-istilah yang lahir dari masyarakat sendiri. Sama seperti istilah perkawinan dini, dalam bahasa hukum yang ada adalah pernikahan anak usia di bawah umur. Pernikahan yang tidak punya kekuatan hukum akan rentan terjadi perceraian begitu saja, baik atas dasar kesepakatan ataupun atas keinginan satu pihak.

Siri (سيري) secara bahasa bermakna diam atau rahasia. Lawan dari siri ialah ‘alaniyyah atau terang-terangan. Nikah siri dalam paradigma sekarang menyebut kepada pernikahan yang tidak terdaftar pada pegawai pencatat nikah; sehingga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Dengan demikian pernikahan tersebut tidak mempunyai bukti autentik dari peristiwa pernikahan yang begitu sakral.

Fenomena yang muncul dewasa ini, jangankan nikah tidak dicatat, nikah yang tercatat saja acapkali ditemui kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai contoh kematian tragis yang menimpa Sarah, wanita asal Cianjur yang menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya, Abdul Latif. Wanita umur 21 tahun itu menjadi mangsa kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai informasi Sarah dan Abdul Latif menikah secara rahasia dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Pada dasarnya, kalangan ulama sudah mengenal nikah siri. Terkadang nikah siri atau nikah tidak tercatat unsurnya sudah terpenuhi, baik rukun maupun syarat, yaitu adanya mempelai, ijab qabul, wali nikah, dua orang saksi. Hanya saja saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan atas terjadinya pernikahan tersebut. Pernikahan tersebut tidak mau diceritakan ke khalayak ramai dengan satu atau dua alasan tertentu, seperti tidak mengadakan walimatul ‘ursy. Tujuan pencatatan nikah sendiri ialah agar terwujudnya hak-hak konstitusional warga negara. Pasutri yang tercatat akan mendapat perlindungan payung hukum dari berbagai tindakan diskriminasi maupun eksploitasi.

Baca Juga  Belajar dari Layangan Putus, Hindari Lakukan ini Saat Orang Berduka!
Nikah Mutah

Ada lagi satu jenis pernikahan yang tidak kalah populernya dengan nikah siri, yaitu nikah mut’ah atau kawin kontrak. Dalam nikah mut’ah, perempuan berpotensi besar menjadi korban. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dari praktik kawin kontrak di Indonesia sangat mencemaskan. Selain kawin kontrak tidak punya kekuatan hukum, perempuan tidak berhak atas nafkah, warisan, maupun harta gono gini.

Konsep Maqashidu Syariah Asy-Syatibi

Saddu dzari’ah atau menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu pada dasarnya dibolehkan dengan maksud untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Status pernikahan yang tidak tercatat, diakui dalam agama namun tetap tidak sah di mata hukum negara.

Dalam konteks hukum Islam, nikah harus tercatat. Mengambil pendekatan dari konsep pemikiran Asy-Syatibi yang tertuang dalam maqashidu syariah.
Pertama hifdzu diin menjaga agama. Menjaga agama tidak asal-asalan, lengkap dengan seperangkat pencatatannya. Kedua hifdzu nasl menjaga keturunan supaya keturunannya mempunyai kekuatan hukum. Kemudian yang terakhir hifdzu maal kaitannya dengan hukum hak-hak kebendaan. Dari aspek hifdzu maal banyak kasus orang yang ditinggal begitu saja tanpa ada harta bersama, tanpa ada warisan. Minimal, dalam hukum Islam, pernikahan yang tercatat akan memenuhi 3 hal ini.

Dalam konteks hukum Islam, menghilangkan mudarat merupakan suatu keharusan; karena tujuan hukum sendiri ialah mengangkat kemaslahatan. Maka, pernikahan yang tidak dicatat tentu akan menimbulkan banyak mudarat di tengah masyarakat.

Dampak Anak dari Pernikahan Tidak Tercatat

Tahun 2015, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mencatat sebanyak 56 juta anak di Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Jumlah itu sebesar 68 persen dari total 83 juta warga Indonesia yang berusia 0-18 tahun. Sedangkan saat ini data kependudukan catatan sipil mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Karena pemenuhan hak sipil atas kepemilikan akta lahir merupakan target RPJMN lima tahunan. Pada tahun ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan tinggal lima juta anak di Indonesia yang belum memiliki akta lahir. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan berpeluang melakukan tindakan kriminal. Banyak anak-anak yang ngelem dan mabuk-mabukan, bahkan bisa merambah ke kejahatan lainnya. Ketika uangnya habis, anak yang tidak terurus tadi mencari uang dengan cara mencuri.

Baca Juga  Membaca Ulang Seluk-Beluk Perkawinan

UU Perlindungan Anak Tahun 2002 Pasal 13 menjelaskan bahwa setiap anak dalam pengasuhan orang tua wali atau pihak lain manapun bertanggung jawab atas pengasuhan dan berhak mendapat perlindungan. Perlindungan perlakuan anak antara lain seperti diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Anak korban eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual banyak terjadi akibat dari orang tuanya yang tidak tercatat pernikahannya.

Bagikan
Post a Comment