f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
rumah tangga

Apakah Pasanganmu Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Tak semua yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memahami bahwa dirinya telah diperlakukan tak semestinya. Pemahaman yang tidak sempurna mengenai pernyataan “istri adalah pakaian bagi suami, begitupun suami” menimbulkan kesalahpahaman bahwa segala bentuk tindakan buruk pasangan menjadi rahasia dalam hubungan rumah tangga dan pasangan wajib menutupi aib apapun dari luar pintu rumahnya.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (TPKS) menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tak sedikit yang menjadikan perilaku buruk pasangan sebagai sebuah kewajaran dan memaklumkan. Hal itu karena perbuatan tersebut (dianggap) merupakan watak bawaan. Puluhan tahun menghabiskan waktu untuk memertahankan rumah tangganya. Meskipun setiap waktu harus menahan sakit fisik dan psikis atas siksaan dari orang yang dalam perjanjian pernikahan akan selalu menjaga pasangannya dengan segenap jiwa raga.

Salah satu alasan yang umum terucap adalah masa depan anak-anaknya. Lalu, bagaimana dengan dirinya sendiri? Pantaskah ruang suci pernikahan menjadi seperti rumah pesakitan?

Kekerasan rumah tangga

Sepanjang tahun 2011 hingga 2020, Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual pada ruang pribadi dan publik mencapai angka 49.643 kasus. Kemudian tahun 2021 juga menjadi tahun yang cukup memprihatinkan, bermuculannya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lembaga pendidikan menjadi catatan kelam perlindungan terhadap perempuan. Bahkan yang lebih menyedihkan, banyak dari korban adalah mereka yang masih berusia di bawah umur.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) pada tahun 2018 menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan berusia 15 tahun ke atas di seluruh dunia telah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim, bukan pasangan atau keduanya, setidaknya sekali seumur hidup mereka (Panduan Kampanye Nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan).

Baca Juga  Dampak Broken Home pada Anak

Sebetulnya apa saja yang tergolong kekerasan dalam rumah tangga? Setidaknya terdapat 4 kategori yang disebutkan dalam pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan seksual.

1.Kekerasan fisik

Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Disebut kekerasan seksual juga, jika melakukan pemaksaan terhadap salah seorang dalam lingkungan rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran rumah tangga

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang laik di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Apabila Mendapat Perlakuan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Apa tindakan yang sebaiknya kita lakukan jika mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (Aladokter, 2021)?

1.Berbicara kepada keluarga terdekat di tempat yang aman. Memastikan keluarga tersebut dapat kita percaya dan dapat membantu melindungi dan mendampingi dalam mengambil tindakan selanjutnya.

2. Memotret luka, jika kekerasan yang ia alami berupa kekerasan fisik. Tidak menghapus pesan singkat atau pesan suara pelaku, jika tindakan tersebut berupa kekerasan psikis. Mencatat kronologi dan waktu kejadian.

3. Upayakan tidak menampakkan diri melawan pelaku tindak kekerasan secara frontal. Hal tersebut guna menghindari tindakan yang lebih buruk. Jika telah ada kesempatan melawan, pastikan melumpuhkan pelaku sebelum menyelamatkan diri ke lokasi yang jauh lebih aman.

Baca Juga  Masjid sebagai Wajah Peradaban Islam

4. Meminta pendampingan untuk melaporkan tindak kekerasan pada kepolisian.

Walaupun kekerasan dalam rumah tangga menjadi wilayah suami isteri dan tidak melibatkan warga atau keluarga besar, namun kondisi psikologi seorang anak yang menjadi pemerhati akan merekam keajadian tersebut dalam memori otaknya. Mereka rentan mengalami gangguan psikis, perilaku agresif, dan rendah diri (Aladokter, 2021).

Relationship abuse tidak akan berdampak baik bagi pasangan ataupun anak-anak yang dilahirkan. Menyelamatkan diri dari hubungan toksik adalah langkah bijak menemukan masa depan yang penuh kebahagiaan.

Bagikan
Comments
  • Badrus

    Tulisan sangat penting. Pelajaran baik bagi Kita semua.

    Desember 23, 2021
Post a Comment