Kegenitan Wartawan Kita pada Atlet Wanita
Kolase capture (tangkapan layar) berita Viva.co.id tentang atlet wanita mendadak ramai di linimasa media sosial. Bukan karena torehan prestasinya, melainkan warta sisi lain yang amat jauh dari nilai-nilai jurnalistik. Bersamaan dengan berlangsungnya Olimpiade Tokyo 2020, khususnya di cabor bulu tangkis yang amat familier di Indonesia, tiba-tiba muncul enam judul dari portal daring itu yang mengobjektifikasi perempuan dan berbau seksisme.
Parahnya, berita itu ditulis oleh orang yang sama (dan tentu saja laki-laki): Ridho Permana. Sebetulnya berita tersebut ditulis jauh-jauh sebelumnya, tapi baru viral sekarang. Hingga tulisan ini terbit, berita-berita itu urung diperbaiki atau bahkan diturunkan, padahal sudah banyak yang menggugatnya, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks).
Keenam judul tersebut adalah: Wow, Bidadari Bulutangkis Australia Pamer Foto Seksi Tampak Bokong yang terbit 21 April 2020; Duh, Pose Mengangkang Bidadari Bulutangkis Australia Bikin Ngilu (17 Juli 2020); Bikin Gagal Fokus, Foto Seksi Bidadari Bulutangkis Australia di Gym (28 Juli 2020); Bikin Ngilu, Pose Menantang Pebulutangkis Seksi Goh di Lapangan (14 Agustus 2020); Duh, Pose Mengangkang Pebulutangkis Cantik Kanada di Gym Bikin Ngilu (2 November 2020); serta Pose Seksi Bidadari Bulutangkis Australia di Atas Ranjang Bikin Ngilu (24 Januari 2021).
Tak hanya menyuguhkan berita yang tidak penting, si wartawan juga merendahkan harkat dan martabat atlet perempuan yang bersangkutan. Terlebih, mereka yang diobjektifikasi adalah para atlet mancanegara yang sebetulnya juga punya prestasi membanggakan yang jauh lebih penting untuk diwartakan. Selain tentu lebih pantas dan mendidik. Goh Liu Ying, misalnya, adalah finalis ganda campuran Olimpiade Rio 2016 bertandem dengan Chan Peng Soon (yang dikalahkan pasangan kita, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir).
Langgar Kode Etik
Kelakuan Ridho Permana jelas amat jauh dari nilai-nilai yang diusung feminisme. Portal Viva.co.id telah melanggar dua butir Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni pasal 4 dan 8. Pasal 4 berbunyi: ”Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Cabul ditafsirkan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu berahi.
Sementara pasal 8 berbunyi: ”Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.”
”Pemberitaan yang telah dilakukan Viva.co.id tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik. Di sini kita juga melihat fakta bahwa media yang seharusnya melakukan fungsinya yang tidak hanya menjadi sumber informasi, tapi juga memiliki fungsi pendidikan dan kontrol sosial dalam mengampanyekan anti-kekerasan terhadap perempuan, justru menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan,” ujar Widia Primastika, juru bicara Kompaks, yang turut diunggah di laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
”Tak hanya salah penulis berita, tapi pembiaran penayangan berita yang merendahkan martabat perempuan di Viva.co.id juga perlu diperhatikan. Pihak yang terlibat seperti editor dan pimpinan redaksi perlu melakukan evaluasi. Selain itu, media seharusnya menyebarkan informasi yang mendidik, bukan melanggengkan perlakuan objektifikasi, seksis, dan budaya kekerasan terhadap perempuan,” kata Fira, perwakilan Kompaks lainnya.
Objektifikasi Berbau Seksisme
Prof Yoce Aliah Darma dalam buku Analisis Wacana Kritis bab ”Ketidakadilan Gender” menyebut setidaknya ada delapan bentuk kekerasan (violence) gender. Mulai pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT), penyiksaan organ kelamin, prostitusi, pornografi, sterilisasi dalam keluarga berencana, kekerasan terselubung, hingga pelecehan seksual.
Apa yang dilakukan si wartawan itu setidaknya masuk pada kategori kekerasan dalam pornografi, bisa juga masuk pelecehan seksual. Sudah pasti si wartawan tadi tidak melakukan konfirmasi kepada atlet yang diberitakan. Apa jadinya jika atlet yang bersangkutan, yang berasal dari negeri lain, tahu dirinya diberitakan serendah itu?
Kekerasan pornografi adalah kekerasan nonfisik atau nonverbal, yaitu pelecehan terhadap perempuan demi keuntungan seseorang. Dalam hal ini, Ridho Permana barangkali sedang berfantasi ketika berulang-ulang menulis berita tersebut. Yang ada dalam pikirannya hanyalah seks dan seks.
Objektifikasi itu dimulai dari kata yang samar-samar sampai yang kelewat vulgar. Yang samar adalah “bidadari”, sedangkan yang vulgar “foto seksi”, “tampak bokong”, “mengangkang”, “pose mengangkang”, “pose menantang”, “pose seksi…di atas ranjang”. Belum lagi ditambah kata-kata seru semacam “duh” (kata yang menyatakan heran/sakit), “wow” (menyatakan terkejut/gembira) atau seperti “bikin ngilu”, “bikin gagal fokus”.
Lebih jauh, kelakuan itu juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Dalam hal ini menginterogasi atau mengulik kehidupan dan kegiatan pribadi seseorang. Si wartawan telah lancang menguliti media sosial sang atlet untuk kemudian mengumbarnya tanpa konfirmasi sedikit pun. Satu hal yang tampaknya menjadi tren model jurnalisme instan yang semata-mata mengejar klik dan mereduksi kedidaktisan.
Kontroversi ini tak lama berselang dari polemik Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang sebelumnya panen kritik karena mengobjektifikasi dan merendahkan perempuan dalam definisi maupun kata turunannya. Hingga sempat menjadi bahasan serius di kalangan leksikograf yang lantas merevisi beberapa hal atas masukan sejumlah pihak.
***
Kasus di atas harus menjadi pelajaran bersama bagi semua pihak, utamanya jurnalis dalam konteks ini. Pertama, sajikan berita menarik dan bermanfaat bagi pembaca, bukan malah mengandung mudarat. Kalaupun mesti mengulik sisi lain atlet, katakanlah privasinya, ceritakanlah bagaimana ia latihan, menjaga pola makan, hobinya, atau hal-hal lain yang mendukung kariernya.
Kedua, dilarang mengobjektifikasi perempuan yang berbau seksisme. Apalagi tidak ada kaitannya sama sekali dengan nilai-nilai berita semacam: aktualitas, kedekatan, penting, dampak, atau human intearest. Jangan biarkan berita-berita kita turut mengonotasikan serta menstigma perempuan secara negatif dan lantas menjadi kelumrahan di masyarakat. (*)

Editor Jawa Pos, Pegiat Jaringan Intelektual Muhammadiyah.
