Site icon Inspirasi Muslimah

Problematika Perempuan; Haid atau Istihadah?

haid atau istihadah

Sebagai perempuan, kita pasti akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan fiqih. Salah satunya yaitu mengenai haid, yang merupakan kodrat sebagai seorang perempuan dan telah menjadi suatu hal yang rutin dialami setiap perempuan yang sudah balig setiap bulannya.

Namun ternyata haid bukan hanya sebatas mengeluarkan darah dari kemaluan seorang perempuan setiap sebulan sekali, lalu melaksanakan mandi wajib ketika darah itu sudah berhenti keluar. Melainkan banyak sekali pertanyaan-pertanyan yang timbul di kalangan perempuan mengenai permasalahan haid ini. Sebenarnya darah yang keluar itu haid atau istihadah? Dan bagaimana hukum ibadahnya?

1. Haid

Haid adalah darah yang keluar dari farji atau kemaluan seorang perempuan ketika sudah berumur 9 tahun hijriyah yang bukan disebabkan karena melahirkan ataupun penyakit pada kemaluan.

Hukum seorang perempuan yang sudah balig mempelajari haid adalah fardu ‘ain karena haid sudah menjadi kodrat seorang perempuan, sehingga harus dipelajari sejak dini agar seorang anak perempuan yang haid tidak kaget dan bingung ketika masa haid itu datang.

Namun tidak setiap darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan dikatakan haid, sebab ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar darah yang keluar itu dapat dikatakan haid.

Berikut beberapa syarat-syarat haid menurut kitab Risalatul Mahidl : (1) Darah keluar dari seorang perempuan yang sudah mencapai usia minimal haid, yaitu 9 tahun 16 hari lebih sedikit dalam hitungan hijriyah. (2) Darah yang keluar mencapai 1 hari 1 malam atau 24 jam  jika keluar secara terus menerus dan tidak melebihi 15 hari ketika darah keluar secara terputus-putus. (3) Keseluruhan darah tidak melebihi maksimal haid, yaitu 15 hari 15 malam. (4) Darah keluar setelah masa suci minimal, yaitu 15 hari.

Adapun masa haid menurut kitab Risalatul Mahidl : (1) Minimal haid, yaitu 1 hari 1 malam. (2) Umumnya haid, yaitu 6-7 hari dan malamnya. (3) Maksimal haid, yaitu 15 hari 15 malam.  Walaupun masa haid setiap perempuan berbeda-beda, tetapi total darah yang keluar terhitung sama, yaitu 24 jam.

Selain itu, ada juga masa suci antara 2 haid menurut kitab Risalatul Mahidl : (1) Minimal suci yaitu 15 hari 15 malam. (2) Umumnya suci yaitu 23-24 hari dan malamnya. (3) Maksimal suci tidak ada batasannya.  

Setiap perempuan yang sedang dalam masa haid diharamkan untuk melakukan beberapa kegiatan ibadah. Berikut perkara yang di haramkan bagi perempuan yang sedang haid menurut kitab Safinatun Najah : (1) Haram melaksanakan salat, baik wajib maupun sunah. (2) Haram melaksanakan puasa, baik wajib maupun sunah. (3) Haram melaksanakan tawaf. (4) Haram membaca Al-Qur’an, berqiyas kepada orang yang junub diharamkan membaca Al-Qur’an, namun ada pendapat ulama lain yang memperbolehkannya.  (5) Haram menyentuh atau membawa Al-Qur’an. (6) Haram berdiam di masjid atau i’tikaf.  (7) Haram melakukan hubungan suami istri. 

Ketika seorang perempuan haid, ia tidak di wajibkan untuk meng-qodho salatnya karena akan menimbulkan masyaqoh atau sesuatu yang memberatkan. Sedangkan puasa yang ditinggalkan oleh perempuan yang sedang haid wajib di qodho, seperti yang telah di riwayatkan oleh Aisyah R.a., ia berkata “Kami dahulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan mengqodho sholat” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Istihadah

Istihadah adalah darah yang keluar dari farji  atau kemaluan seorang perempuan di luar masa haid dan nifas. Tidak ada batasan usia bagi perempuan yang mengalami istihadah. Darah ini juga tidak diketahui batasan keluarnya.

Hukum perempuan istihadah sama seperti perempuan yang suci, itu artinya mustahadhoh atau perempuan yang sedang istihadah tetap diwajibkan untuk melaksanakan salat, puasa dan juga di perbolehkan melakukan hubungan suami istri.

Seorang mustahadhoh sebaiknya membersihkan darahnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan salat.

3. Problematika Haid yang Sering Terjadi

Banyak sekali perempuan yang masih bingung dengan permasalahan haid. Berikut saya akan membahas beberapa contoh problematika yang masih membingungkan kaum perempuan.

1. Contoh problematika :

Darah haid keluar ketika 15 menit setelah waktu Zuhur masuk, dengan keadaan seorang perempuan belum melaksanakan Salat Zuhur.

Pembahasan :

Walaupun di atas telah dijelaskan bahwasanya salatnya perempuan yang sedang haid tidak wajib diqodho. Tetapi untuk permasalahan seperti ini hukum Salat Zuhur tersebut wajib diqodho karena dalam waktu 15 itu merupakan waktu yang cukup bagi seseorang melaksanakan Salat.

2. Contoh problematika :

Darah yang keluar pada saat haid warnanya tidak hanya merah, melainkan ada warna darah hitam, coklat dan kuning. Apakah itu semua dapat dikatakan darah haid?

Pembahasan :

Selama darah yang keluar belum melebihi 15 hari 15 malam maka itu tetap dikatakan darah haid. Mengingat warna darah haid secara umum ada 5 yaitu, hitam, merah, coklat, kuning dan keruh. Ulama kontemporer dari Universitas Al-Azhar Kairo berpendapat bahwa, ”Jika darah haid keluar, setelah itu di susul cairan berwarna kuning dan keruh itu dihukumi haid dan tidak boleh melakukan hal yang diharamkan bagi perempuan yang haid. Jika setelah suci keluar lagi cairan berwarna kuning dan keruh itu dihukumi keputihan dan suci, dan tetap diwajibkan  untuk melaksanakan ibadah”.

3. Contoh problematika :

Jika dalam bulan Ramadan seorang perempuan telah suci selama 20 hari. Lalu ia keluar darah selama 6 hari, kemudian berhenti selama 6 hari dan keluar darah lagi pada hari ke-13 sampai hari ke-18 dari hitungan awal keluar darah. Bagaimana hukumnya? 

Pembahasan :

Menurut Qoul As-Sahbi (1) Darah yang keluar 6 hari pertama dihukumi haid dan diharamkan malaksanakan ibadah, salatnya tidak wajib diqodho sedangkan puasanya wajib diqodho selama masa haid itu, yaitu 6 hari.  (2) Lalu 6 hari berhenti dihukumi suci dan wajib melaksanakan ibadah pada umumnya.  (3) Darah selanjutnya yang keluar pada hari ke-13 sampai hari ke-15 dihukumi haid dan tidak diperbolehkan ibadah, sedangkan darah yang keluar dari hari ke-16 sampai hari ke-18 dihukumi istihadah, tetap wajib melaksanakan ibadah. Jadi ada qodho puasa tambahan selama 3 hari.

Kesimpulannya, perempuan tersebut memiliki qodho-an puasa selama 9 hari jika menurut Qoul As-Sahbi.

Bagikan
Exit mobile version