Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa manusa Allah Swt. ciptakan berpasang-pasangan. antara laki-laki dan perempuan. Adapun laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk menyatukan perasaan dan melangsungkan keturunan melalui sebuah ikatan. Untuk memberikan jalan yang terbaik, Islam menetapkan suatu ketentuan yaitu sebuah pernikahan. Nikah berasal dari lafal Al-Qur’an sebagai suatu istilah dalam tata cara perkawinan, yang mengandung beberapa konsekuensi hukum antara suami dan istri.
Perihal Pernikahan
Pada hakikatnya, laki-laki dan perempuan menikah karena memiliki tujuan yang sama selain untuk beribadah kepada Allah yaitu memiliki keturunan yang sah dari pasangannya dan membangun rumah tangga untuk membentuk keluarga yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayangnya.
Pernikahan merupakan penyatuan, ikatan atau komitmen antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Pernikahan juga diatur dalam suatu hukum yang berlaku di tengah masyarakat, khususnya di Indonesia. Hukum perkawinan sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi, “Ikatan lahir batin antara seseorang peria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
Kemudian, secara etimologi pernikahan berarti bersatunya dua insan (laki-laki dan perempuan) yang menjalin ikatan, komitmen dengan perjanjian akad. Secara agama menikah hukumnya adalah sunah, akan tetapi hukum menikah bisa menjadi makruh, mubah dan haram. Pada kesempatan ini, saya akan membahas pernikahan yang masuk dalam kategori haram menurut Islam, salah satunya yaitu pernikahan sedarah.
Pernikahan Sedarah
Apa pernikahan sedarah itu? Pernikahan sedarah atau bisa kita sebut juga pernikahan senasab adalah pernikahan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah seperti orang tua, adik dan kakak atau saudara sepersusuan. Allah Swt. telah mengharamkan pihak laki-laki menikahi perempuan yang memiliki ikatan kerabat, mahram; baik karena nasab, susuan ataupun semenda. Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt. sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.
Pernikahan atau perkawinan ditolak, jika seorang laki-laki dan seorang perempuan memiliki hubungan sedarah (keluarga). Jelas ditegaskan bahwa pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan sedarah seperti pernikahan antara saudara, ayah dan anak perempuannya; maupun ibu dan anak laki-lakinya tidak diizinkan atau dilarang oleh agama serta hukum yang berlaku.
Mahram Pernikahan dalam Islam
Ketika seseorang hendak melakukan sebuah pernikahan, maka ia perlu mengetahui larangan menikah dengan seseorang yang masih memiliki hubungan darah. Sehingga perlu memahami tentang mahram pernikahan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” ( Q.S. An-Nisa: 23)
Ayat di atas telah memberitahukan tentang perempuan dan laki-laki yang boleh dan yang tidak boleh untuk dinikahi. Namun, dewasa ini masih ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan yang telah Allah Swt. haramkan. Perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi yaitu mereka yang memiliki hubungan darah sebagaimana penjelasan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23.
Larangan Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah sangat ditentang dan memang tidak dibenarkan oleh masyarakat dan agama, karena pernikahan sedarah memberikan dampak negatif baik bagi pelaku pernikahan hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri. Pernikahan sedarah atau pernikahan senasab memiliki resiko genetik yang dapat melahirkan anak yang lemah jasmani dan ruhani; atau anak yang terlahir cacat, baik secara fisik maupun psikologi, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah. Salah satu peneliti mengatakan, hasil pernikahan atau hubungan senasab yang memiliki pertalian darah yang sangat dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektual yang sangat parah.
Pernikahan memiliki aturan dalam Al-Qur’an dan hukum positif yang tertuang dalam UUP dan KIH yang ada di indonesia. Larangan pernikahan sedarah yang tercatat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 8 yaitu, berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan mennyamping yaitu antar saudara, Antara saeseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdapat pada pasal 39 yaitu hubungan nasab, hubungan semenda, dan hubungan susuan (sepersusuan). Dengan demikian baik secara hukum negara maupun secara agama, melarang dengan tegas pernikahan sedarah atau senasab karena hal tersebut lebih banyak membawa mudarat (kerugian) daripada manfaatnya.
Dengan dilarangnya pernikahan sedarah, memberika hikmah yang bertujuan untuk:
- Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
- Mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada pada generasi keturunannya.
- Memperluas hubungan kekerabatan .
- Membiasakan kaum laki-laki agar pandangannya terhadap perempuan tidak karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang, terutama pada keluarganya. Ini bisa menghindari kriminal seperti kakak yang menghamili adiknya sendiri.
