Perbedaan struktur fisik antara laki-laki dan perempuan melahirkan asumsi bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang harus selalu dilindungi di bawah kepemimpinan laki-laki. Legitimasi dari teks-teks agama yang dikemukakan oleh para mufassir, ahli fiqih, dan ahli hadis menambah alasan untuk melakukan subordinasi dan marginalisasi terhadap para puan. Padahal apabila ditarik garis ke belakang, Al-Qur’an datang bersama misi untuk menciptakan kehidupan manusia yang bermoral yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang universal yaitu keadilan dan kesetaraan dalam seluruh wilayah aspek, termasuk dalam wilayah gender.
Kenyataannya, dalam kurun waktu yang panjang, posisi perempuan sampai saat ini masih dianggap sebagai manusia kelas kedua setelah laki-laki. Praktik-praktik patriarki masih berlangsung secara masif yang menyebabkan perempuan berada dalam posisi terpinggirkan dan rawan mengalami kekerasan. Kesadaran akan kesetaraan gender masih sulit untuk diupayakan salah satunya sebab legitimasi narasi-narasi agama yang diyakini sebagai sesuatu yang mutlak dan kodrati.
Al-Qur’an diturunkan ke muka bumi di tengah-tengah masyarakat dengan kebudayaan patriarkis yang kental dan perilaku diskriminatif terhadap perempuan. Pada masa pra-Islam, ia dianggap sebagai sumber kehinaan dalam sebuah keluarga. Hal ini disebabkan lahirnya anak perempuan dalam masa pra-Islam digadang akan menjadi beban ekonomi, ketidakbergunaan dalam hal peperangan, serta kehinaan ketika anak-anak perempuan-perempuan akan menjadi incaran musuh untuk kemudian dijadikan budak. Fenomena ini tertuang dalam Surat An-Nahl ayat 58 yang berbunyi:
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمۡ بِالۡاُنۡثٰى ظَلَّ وَجۡهُهٗ مُسۡوَدًّا وَّهُوَ كَظِيۡمٌۚ
“(Padahal) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu).” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Turunnya Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap manusia adalah setara dan hanya berbeda tingkat kemuliaan jika ditimbang dari ketaqwaannya sebagaimana dalam Surat Al-Hujurat ayat 13:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَـٰكُم مِّن ذَكَرࣲ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَـٰكُمۡ شُعُوبࣰا وَقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوۤا۟ۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِیمٌ خَبِیرࣱ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13)
Maka dari itu, perilaku diskriminasi terhadap gender, warna kulit, agama, kelas sosial, suku, ras, dan sebagainya tidak memiliki landasan apapun dalam ajaran tauhid sehingga tidak dapat dibenarkan. Manusia tidak berhak menilai derajat kemuliaan orang lain berdasarkan hal-hal tersebut.
Seperti bertentangan dengan ayat di atas, dalam narasi ayat lain, laki-laki disebutkan sebagai pelindung perempuan. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya….” (QS. An-Nisa [4]: 34)
Ayat ini menjustifikasi dua hal yaitu: Pertama, laki-laki memiliki kelebihan atas perempuan. Kedua, laki-laki memberi nafkah kepada perempuan.
Menurut KH. Muhammad Husein, pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, ayat ini bukanlah sebuah ayat yang bersifat normatif yang mengandung hukum di mana laki-laki harus selalu menjadi pelindung bagi perempuan dan perempuan harus selalu dilindungi; dan laki-laki harus selalu memberi nafkah pada perempuan dan perempuan harus selalu dinafkahi oleh laki-laki. Penafsiran seperti itu adalah sebuah penafsiran yang sangat keliru.
Jika ditilik dari susunan kalimatnya dalam ilmu nahwu, ayat tersebut sama sekali bukan merupakan jumlah insyaiyah yang mengandung hukum normatif, melainkan merupakan jumlah khabariyah dalam bentuk bahasa yang informatif yang berfungsi sebagai kalimat berita. Oleh sebab itu, cara membacanya bukanlah “Laki-laki harus selalu menjadi pelindung bagi perempuan untuk masa-masa seterusnya”. Sama sekali bukan!!!
Surat An-Nisa’ ayat 34 tersebut sebenarnya berisi tentang realitas masa itu dan bukan berisi peraturan normatif bahwa laki-laki haruslah menjadi pemimpin karena memang sama sekali tidak ada perintah di dalam ayat tersebut. Ayat ini juga merupakan pola umum Al-Qur’an dalam melakukan upaya transformasi kultural secara bertahap (bi tajrid). Dalam hal ini, Al-Qur’an bersikap realis terhadap kebiasaan mereka yang tidak menghargai perempuan. Kebudayaan ini tentu tidak dapat diubah begitu saja dengan kolot. Maka dengan ke-Maha Perkasaan dan ke-Maha Bijaksanaan-Nya, dalam ayat ini Allah Swt. menetapkan kesetaraan status bagi perempuan dan laki-laki, namun juga memberi laki-laki sedikit keunggulan terhadap perempuan.
Narasi-narasi dalam Al-Qur’an merupakan langkah revolusioner untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Dalam kitab Al-Jami’ash-Shahih juz 5, Sahabat Umar bin Khattab bahkan mengungkapkan ketakjubannya mengenai Al-Qur’an yang begitu memuliakan perempuan dengan pernyataannya:
“Pada masa Jahiliah, kami sama sekali tidak menganggap penting kaum perempuan. Begitu Islam datang dan Tuhan menyebut mereka, Kami baru sadar bahwa mereka juga memiliki hak atas kami”
Dengan adanya narasi-narasi di atas, kaum muslimin seharusnya menjadi umat yang paling menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan gender. Namun kenyataannya, penafsiran-penafsiran dari ulama terdahulu justru bersifat marginal terhadap perempuan. Laki-laki dianggap memiliki kodrat kelebihan dari sisi intelektual dan fisik dari Tuhan. Kaum-kaum konservatif itu seringkali menafikan kesuperioritas-an perempuan sebagai realitas yang tidak sah atas nama agama karena bertentangan dengan agama. Hal ini berdasarkan penafsiran klasik terhadap QS. An-Nisa: 34 dan ditunjang lagi dengan hadits:
“Aku tidak melihat yang kurang dari akal agamanya selain salah satu di antara kalian (perempuan).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ironinya, pernyataan-pernyataan tentang peminggiran perempuan dipandang memiliki legitimasi yang kuat karena dikemukakan oleh para penafsir Al-Qur’an, Ahli fiqih, ahli hadits (ulama-ulama besar) dan yang menentantangnya atau mengkritisinya bisa jadi dianggap sebagai mengkritik dan melecehkan agama.
Jika ditilik secara sosio-historis, kehadiran Islam justru merupakan anugerah keadilan bagi kaum perempuan. Keberadaan Islam menghentikan praktik-praktik pembunuhan terhadap anak-anak perempuan oleh kaum jahiliyyah pada masa pra-Islam. Islam jugalah yang secara gradual menghentikan adanya praktik perbudakan. Islam merupakan perubahan dan keadilan dan sudah seharusnya umatnya terbuka terhadap perubahan untuk mewujudkan keadilan social. Sudut pandang terhadap tafsiran ayat-ayat gender juga perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan konteks waktu dan keadaan.
Daftar Pustaka
Muhammad, Husein. 2021. “Islam Agama Ramah Perempuan”. Yogyakarta: IRCiSoD.
Mahasiswa semester 3 Program Studi S1 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain menunaikan tugas sebagai mahasiswa, juga mengajar ngaji online di @kelas_pelajarquran.id dan guru ngaji di MI Al-Muhsin, Krapyak Wetan, Yogyakarta. Memiliki minat dan kegemaran yang besar dalam kepenulisan di dunia tafsir, ibadah, hikmah, dan kajian. Mari berbincang lebih dekat dan ikuti saya di instagram @childni_.
