Site icon Inspirasi Muslimah

Pencatatan Perkawinan untuk Perlindungan Anak

pencatatan perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974).

Dilansir dari Podcast Bincang-Bincang Sobat KPAI yang diunggah melalui kanal Youtube KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pada 15 Oktober 2021 Bapak Dr. Susanto, M.A. Ketua KPAI mengatakan bahwa “Terlihat dari definisi Undang-Undang Perkawinan yang sebenarnya memiliki 4 unsur. Pertama, ikatan lahir dan bathin, menikah bukan hanya ikatan lahir atau pun ikatan bathin melainkan ikatan lahir dan bathin satu paket yang tentu tidak dapat dipisahkan. Kedua, adanya laki-laki dan perempuan. Ketiga, bertujuan membangun keluarga yang bahagia dan kekal. Keempat, berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, apapun agamanya dalam konteks ini adalah prosesi perkawinan dan niat untuk menikah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Pencatatan perkawinan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib melapor kepada instansi pelaksana di tempat peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain.

“Dalam sebuah pernikahan sebenarnya memiliki dua peristiwa, yaitu peristiwa keagamaan dan peristiwa kenegaraan” Tuturnya dalam Podcast Bincang-Bincang Sobat KPAI (15/10/2021). Menurut undang-undang perkawinan dalam pasal 2 ayat 1, Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.  Hal ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim); maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. 

Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan.

Namun, hal ini juga tercatat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang; misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Manfaat Pencatatan Perkawinan
Hubungan Antara Kasus Perceraian dan Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta para orang tua berpikir kembali jika berniat bercerai karena masalah yang timbul melalui status di media sosial. BPS merilis pada tahun 2020 data perceraian di Indonesia memiliki angka yang cukup tinggi sekitar 6% dari 72 Jt pasangan perkawinan di Indonesia.

“Banyak sekali implikasi-implikasi dari perceraian tersebut yang kemudian KPAI ikut berproses dalam menanggulangi beberapa pengaduan. Seperti, perebutan kuasa pengasuhan, memastikan nafkah terhadap anak, termasuk hak sengketa pada anak. KPAI berharap angka perceraian di Indonesia tidak melangit terlalu jauh,” tuturnya dalam kanal Youtube KPAI (15/10/2021)

Dampak Perkawinan Tak Tercatat

Perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan semua peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam wilayah Indonesia, adalah diberikan oleh negara. Perkawinan merupakan satu peristiwa penting berkaitan dengan status hukum seseorang, dan merupakan hak sipil warga negara. Pencatatan perkawinan adalah tindakan administratif dan bukan syarat sahnya perkawinan; tetapi penting untuk dilakukan karena merupakan bukti autentik terhadap status hukum seseorang.

Menikah adalah peristiwa keagamaan maka semua pihak yang ingin melangsungkan pernikahan harus memiliki niat suci agar terciptanya ikatan yang kokoh. Pikirkan apa yang Rahmania inginkan dari pernikahan. Studi menunjukkan yang terbaik adalah menunggu sampai berusia 25 tahun atau lebih untuk menikah. Diri yang lebih dewasa, diri yang telah menjalani lebih banyak hidup.

“Membangun generasi yang berkualitas harus berawal dari pasangan yang bekualitas dan figur-figur pasangan yang hebat” Bapak Dr. Susanto, M.A. Ketua KPAI

Bagikan
Exit mobile version