Bicara perempuan memang tidak ada habisnya, setiap lapisan selalu menarik untuk di kupas. Tak terkecuali peristiwa yang terjadi di masyarakat; seperti fenomena keinginan remaja perempuan untuk segera melepaskan masa lajangnya, seolah mengikuti lomba lari semakin cepat ia menikah semakin dia mendapat julukan “laku”. Tanpa merendahkan esensi menikah, sebetulnya tidak salah ketika seseorang mempunyai keputusan menikah muda dengan catatan sudah siap. Karena kembali lagi pernikahan bukan siapa yang cepat tetapi ia akan datang pada waktu yang tepat.
Namun, di balik fakta di atas saya menemukan bahwa menikah cepat seolah menjadi tuntutan di masyarakat. Ada berbagai motif mengapa orang tua memilih untuk menikahkan perempuan cepat salah satunya adalah pengalihan tanggung jawab. Seolah-olah menikah hanya memenuhi target sosial bukan lagi tentang pilihan hidup.
Perempuan yang memilih untuk menikah di usia matang seperti 30 atau 40 tahun seolah tidak wajar. Dan tahapan yang umum yang ada di masyarakat adalah perempuan tidak memerlukan pendidikan tinggi; karena suatu saat dia akan menikah dan yang bertanggung jawab adalah suaminya.
Maka poin penting yang harus diluruskan adalah perempuan tetap harus berpendidikan baik itu mengikuti program formal atau informal; sebagai madrasah bagi anak-anaknya dan generasi tuntutan untuk berpengetahuan luas adalah kewajiban. Karena kualitas keluarga juga ditentukan bagaimana kualitas dari ibu itu sendiri.
Perempuan vs Laki-Laki di Ruang Publik
Dewasa ini juga ditemukan fakta unik yaitu ruang lingkup perempuan era ini menjadi terbuka luas, bukan hanya sumur, dapur, dan kasur lagi. Namun, stigma di masyarakat tentu menjadi tembok besar yang harus perempuan hadapi. Perempuan bukanlah makhluk yang lemah dan tidak berdaya, menikah cepat tentu bukan pilihan satu-satunya. Pilihan untuk berkarir terkadang adalah untuk membuktikan bahwa stigma perempuan secara tradisional sudah tidak relevan lagi dengan era ini. Perempuan bebas untuk memilih jabatan, kapan untuk menikah dan pekerjaannya masing-masing. Tentu dengan catatan ketika ia merangkap menjadi ibu maka tugas utamanya adalah mendidik anaknya.
Kendati sudah tidak relevan lagi, ternyata publik masih belum menerima pandangan modern. Dalam lingkup pernikahan masih dianaktirikan seolah seorang suami mempunyai kedudukan pemimpin yang mutlak. Sehingga apabila ini tidak setuju dengan pernyataan suami, dicap sebagai istri yang durhaka. Sedangkan dalam lingkup publik dibuktikan dengan perbedaan gaji antara pekerja laki-laki dan perempuan khususnya di sektor-sektor pertanian, pabrik, dan sebagainya.
Selain itu, pada sektor politik presentase untuk menduduki suatu jabatan juga lebih kecil daripada laki-laki. Hal ini terjadi karena sebagian masyarakat yang menganggap bahwa yang bisa menentukan kebijakan publik adalah laki-laki dan perempuan dianggap tidak mampu untuk melakukan itu.
Anggapan ketidakmampuan ini berangkat dari prespektif jenis kelamin, yaitu laki-laki dianggap sebagai makhluk yang kuat dan perkasa. Sedangkan perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah, tidak dapat melakukan pekerjaan berat dan “gampang baper” istilah sekarang. Uniknya anggapan ini sudah dipegang selama berabad-abad lamanya. Namun ada indikasi diskriminatif seolah yang hanya bisa dibebani tanggung jawab hanyalah laki-laki dan perempuan tidak mampu melakukannya.
Perspektif Pemimpin Prempuan
Beberapa alasan lain yang menganggap mengapa perempuan tidak layak menjadi pemimpin dan sedikit mendapatkan tempat untuk berpendapat adalah mengenai prespektif gender tentang laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Hal ini berangkat ragam penafsiran Surat an-Nisa ayat 34:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Para ahli tafsir berpendapat bahwa qawwam adalah pemimpin, penanggung jawab, pengatur, pendidik, dan sebagainya. Mengenai pemaknaan sebagaimana di atas sebetulnya bukan suatu hal yang serius selama menempatkannya secara adil tanpa mendiskiriminasikan salah satu pihak terutama perempuan atau perempuan, akan tetapi para ahli tafsir berpendapat juga bahwa superioritas laki-laki ini bersifat mutlak dan kodrat. Tentu, ini menimbulkan reaksi penolakan karenasudah tidak relevan dengan era sekarang.
Faktanya superioritas laki-laki mulai menjadi perdebatan, karena banyak perempuan juga memiliki kemampuan berpikir yang mendalam dan kritis sebagaimana laki-laki melakukan hal itu. Dengan berkembangnya zaman dan kemudahan dalam mengakses informasi; tentu hal-hal demikian tidaklah khayal lagi. Banyak perempuan yang berkarir bahkan berprestasi dalam sektor publik seperti ekonomi, politik, dan sosial yang juga merangkap sebagai ibu rumah tangga.
Prespektif perempuan yang selalu berkaitan dengan sumur, dapur, dan kasur tentu harus berubah. Perempuan memang mempunyai nilai plus jika menguasai 3 hal di atas, tetapi bukan berarti hanya terbatas dengan hal-hal itu. Setiap perempuan mempunyai kelebihan dan potensinya masing-masing. Perempuan juga bisa berkontribusi sebagaimana halnya laki-laki. Maka, yang menjadi problem di sini adalah membenahi presepsi masyarakat itu sendiri dan sistem yang menganut patriarki.
***
Islam datang salah satunya adalah untuk menunjukkan bahwa setiap manusia mempunyai kedudukan setara sebagai makhluk. Sedangkan yang membedakan setiap makhluk adalah tingkat keimanannya masing-masing. Sebagaimana konsep muasyarah bil ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri setara dalam kemanusiaan. Bukan sebagai bos dan pegawainya.
Maka dalam sektor publik kesetaraan gender ini juga perlu untuk diterapkan; baik laki-laki atau perempuan berhak mendapat panggung utama untuk memberikan dampak positif serta manfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat. Berlaku juga dengan lingkup keluarga dengan konsep mu’asyarah bil ma’ruf bahwa dalam pada dasarnya suami dan istri sama kedudukannya sebagai manusia, bukan hubungan seperti hubungan perbudakkan.
Laki-laki dan perempuan dapat berkontribusi dalam membangun peradaban bangsa menjadi lebih baik. Bukan memojokkan salah satu pihak tetapi tulisan ini mencoba untuk menyadarkan masyarakat bahwa betapa beruntungnya mereka mempunyai anak perempuan, saudara perempuan, atau dirinya sendiri adalah perempuan.
Perempuan tidak seharusnya ditekan dengan pertanyaan kapan menikah? Kapan punya anak? Kenapa tidak menjadi ibu rumah tangga saja? Kapan menikah dan punya momongan menjadi rahasia Allah tetapi ada suatu kondisi di mana hidupnya adalah pilihan. Tentu pilihan itu harus dipertimbangkan dengan matang apalagi kita sebagai seorang muslimah. Menjadi muslimah berdaya di era semacam ini adalah keharusan, dan mempunyai keahlian dalam berbagai bidang juga bukan kemustahilan.
Warda Silwana Hikmah biasa dipanggil Warda salah satu mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam UMM, tahun ini adalah tahun ke-3 menjadi bagian dari jurusan HKI UMM. Banyaknya isu mengenai wanita membuatnya tergerak untuk menulis.
