Site icon Inspirasi Muslimah

Menyikapi Makanan: Pilih yang Halal dan Baik

makanan halal

Menghalalkan sesuatu untuk kita miliki atau konsumsi merupakan prinsip yang perlu dijaga. Halal adalah segala sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Artinya bahwa segala sesuatu yang dinyatakan haram, selayaknya tidak boleh digunakan apalagi dikonsumsi.

Prinsip kehalalan ini sangatlah luas mencakup segala hal. Tidak hanya sekedar menghalalkan hubungan dari perzinahan, menghalalkan kepemilikan barang dari yang bukan miliknya, dan hal-hal lainnya. Akan tetapi juga bagaimana seseorang mampu menghalalkan segala hal yang masuk ke dalam tubuh kita, yaitu makanan dan minuman.

Pemenuhan terhadap makanan merupakan kebutuhan pokok setiap insan di muka bumi ini. Hal ini dapat kita temukan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis mengenai perintah Allah kepada manusia untuk mencari dan memakan segala apa yang sudah Allah Swt sediakan di muka bumi dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 29

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا…

Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu…

Tentu bukan sembarang makanan atau minuman dapat kita konsumsi, ada ketentuan syariat yang harus kita perhatikan. Dalam dunia kuliner pada hari ini, kreasi makanan dan minuman semakin beragam dan menggugah selera. Hal ini tentu dapat berdampak positif terhadap banyak sektor seperti peningkatan perekonomian.

Namun demikian terdapat dampak negatif yang ditemukan. Tidak jarang hal tersebut memicu perilaku seseorang untuk mengkonsumsi makanan tertentu tanpa kendali. Bahkan hanya memilih makanan yang disukai dengan mengabaikan kemaslahatan terkhusus untuk dirinya sendiri.

Pilih-Pilih Makanan

Memilih-milih makanan sebenarnya sah-sah saja. Kisah Ashhabul Kahfi dalam Surat Al-Kahfi ayat 19 memberikan pelajaran akan kebolehannya. Dalam Tafsir Kemenag dikisahkan setelah ratusan tahun mereka ditidurkan di dalam gua. Dan tas izin Allah Swt mereka terbangun dan saling bertanya tentang seberapa lama mereka tertidur.

Kemudian setelah itu mereka beralih pada kebutuhan pokok yaitu makanan karena mereka merasakan lapar. Salah satu dari mereka diamanahi untuk pergi keluar gua untuk mencari dan memilih makanan dan minuman yang ia sukai. Sebelum utusan tersebut keluar gua, ia diminta terlebih dahulu untuk memperhatikan makanan yang akan dibeli, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang baik dan mana yang kurang baik.

Memilih-milih makanan dan minuman yang disukai karena kelezatan atau hal lainnya sama sekali tidak mengabaikan prinsip kemaslahatan. Penekanan terhadap makanan atau minuman yang dipilih meniscayakan adanya prinsip halal dan baik atau dalam dalam bahasa agamanya yaitu halalan thayyiban. Disebut halal karena diperbolehkan menurut ketentuan syariat dan disebut thayyib karena baik, suci bersih dan tidak membahayakan kesehatan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai makanan yang halal;

Pertama, untuk mendapatkan makanan yang halal, perlu melalui proses yang halal pula. Semisal cara dan hasil memperoleh makanan adalah cara yang halal.

Kedua, memakan makanan yang halal bersama dengan pola hidup sehat. Artinya memperhatikan terhadap gizi dan nutrisi makanan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan, tidak makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang serta mengikuti beberapa anjuran cara makan dan mengkonsumsi beberapa makanan yang Nabi Saw. contohkan.

Ketiga, karena makanan yang halal juga memperhatikan dari sisi kebaikan/thoyyibnya, maka  perlu memperhatikan kebersihan dan ke-higienisan tempat penyajian atau olahan makanan. Karena makanan yang berkualitas dapat diperoleh dari tempat produksi yang juga menekankan unsur kebersihannya.

Keempat, pilih makanan yang sudah melalui proses sertifikasi produk halal atau sudah bersertifikat halal dari pemerintah.

Tidak semua makanan yang dikonsumsi itu makanan yang berbahan dasar alami atau bahan yang tidak diragukan yang notabenenya halal seperti sayur bayam, telur dan lain-lain. Banyak makanan yang ditambah dengan perasa lain yang direkayasa / melalui proses pengolahan tertentu seperti penyedap masakan, perasa makanan dan lain-lain yang seluruhnya tidak terlepas untuk tidak dikonsumsi sehingga bahan-bahan ini berstatus bahan yang diragukan.

Bahan-bahan makanan dan minuman yang diragukan tetap berstatus halal jika tidak mengandung sesuatu yang haram terlebih sudah melalui proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, demi menjaga status kehalalan makanan di Indonesia, terkhusus bahan, produk makanan dan minuman, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Dengan demikian, makanan yang kita makan perlu untuk dihalalkan. Bagi siapapun baik sebagai produsen maupun konsumen, tidak sekedar meyakini bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal, akan tetapi juga perlu diperkuat melalui status makanan yang sudah bersertifikat halal. Terlebih bagi pelaku usaha, mulai Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman di Indonesia wajib bersertifikat halal. Wallahu a’lam

Pada saat ini pemerintah melalui BPJPH misalnya telah gencar mendorong para pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan produknya agar tersertifikasi halal.

Dengan demikian, seberapa menggugahnya makanan yang akan kita konsumsi, unsur maslahat pada makanan yang halal dan thayyib menjadi pilihan utama dalam memenuhi kebutuhan tubuh kita.

Bagikan
Exit mobile version