f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
nikah muda

Mengikis Budaya Nikah Muda

Bekerja di penjara seringkali membuat saya mendengar kisah-kisah yang dialami para narapidana. Kisah mereka banyak yang unik, kadang membuat duka dan tidak sedikit yang mengundang tawa. Kisah yang mereka ceritakan penting bagi saya untuk bisa menentukan apakah ke depannya mereka bisa mendapatkan program bebas bersyarat atau tidak.

Kali ini klien saya adalah wanita muda yang baru menginjak usia dua puluh tahun. Meski masih muda, dia sudah menghabiskan dua tahun dalam perjalanan hidupnya di dalam penjara. Pasalnya ia melakukan tindak pidana yang menyebabkan anak dalam kandungannya hilang nyawa.

Selama wawancara saya merasa iba terhadapnya. Usia yang masih muda, tetapi telah menghadapi tantangan dunia yang tiada habisnya. Sudah menikah di usia muda meski tanpa restu orang tua. Ditambah dengan kesulitan ekonomi yang mengakibatkannya harus berpisah dengan suami tercinta. Belum lagi ternyata orang yang dicintai telah mengkhianati hatinya dengan wanita lainnya. Alhasil, calon anak semata wayang dalam kandungannya menjadi pelampiasan amarahnya.

***

Memang berat nikah muda. Bukan saja kesulitan menghadapi kerasnya dunia, lebih mengerikan lagi bisa menyebabkan masuk penjara. Namun ironisnya, nikah muda tumbuh subur di lingkungan masyarakat kita. Banyaknya pasangan muda, entah karena cinta atau terpaksa, menjadi bukti bahwa nikah muda menjadi sesuatu yang dapat ditolerir baik oleh hukum maupun budaya. Bahkan tonton televisi pun seringkali mendoktrinasi pernikahan muda secara sadar maupun tidak.

Pernikahan muda yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur secara sengaja maupun tidak akan mengikis bahkan menghilangkan hak dari seorang anak. Seorang anak yang seharusnya menikmati hak atas dirinya; meliputi pendidikan, kasih-sayang, perlindungan dan lain sebagainya, menjadi sirna saat terjadi pernikahan muda.

Baca Juga  Hearing VS Listening, Apa Bedanya?

Padahal pernikahan adalah ikatan suci antar dua insan yang saling mencintai untuk sehidup semati. Bukan hanya untuk tujuan seksualitas saja, menikah berarti siap untuk melangkah bersama mengarungi kerasnya kehidupan. Maka tidak heran bila dalam Undang-Undang Perkawinan; tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebenarnya pemerintah telah mencoba untuk menanggulangi maraknya nikah muda. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu minimal berusia 19 tahun.

Tentu ini menjadi langkah preventif Negara dalam mengelola kesejahteraan rakyatnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu faktor persoalan kesejahteraan sosial dipengaruhi oleh pasangan yang terlalu muda, sehingga tidak memiliki kesiapan, baik mental maupun finansial.

Bahkan dalam beberapa penelitian yang pernah dilakukan menyebutkan bahwa pernikahan dini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Seperti persoalan pada kesehatan anak, tingkat pendidikan dan tingkat melek huruf yang rendah, serta pengalaman kerja yang terbatas; hingga akhirnya anak menghadapi keterbatasan pilihan pekerjaan dan umumnya kondisi kerja dan gaji yang buruk.

*

Maka langkah pemerintah membatasi usia pernikahan merupakan upaya signifikan untuk memutus budaya nikah muda yang telah menjamur di tengah kehidupan masyarakat kita. Namun tidak hanya berhenti diregulasi yang membatasi usia saja. Perlu ada penegakkan hukum sehingga batasan usia tersebut dapat diresapi dan diaktualisasikan dalam kenyataan.

Jika ada pelanggaran terkait batasan usia nikah ini, pemerintah perlu memberi sanksi yang sifatnya tidak sekadar perdata, bila perlu pidana. Tetapi bukan dimaknai sebagai pidana penjara saja, karena hukuman pidana tidak sebatas kurungan penjara, ada pidana denda, peringatan hingga pelatihan kerja.

Baca Juga  Perempuan, Feminisme Islam, dan Toleransi Beragama

Jika masih belum bisa mengatasi membludaknya nikah muda, maka perlu ada kurikulum dalam pendidikan wajib di negeri kita yang menanamkan bahayanya nikah muda. Upaya sosialisasi, edukasi dan pendampingan secara intensif terhadap keluarga dalam rangka mewujudkan ketahanan domestik menjadi hal yang harus digiatkan. Sehingga doktrinasi nikah muda menjadi bahaya dan melanggar banyak hak anak akan semakin terdengar di tengah masyarakat.

Memang akan sulit dan banyak rintangan untuk mengikis budaya nikah muda ini. Namun, bangsa kita memiliki modal kuat untuk memutus rantai pelanggaran hak anak ini dengan sinergi antara pemerintah dengan ormas, akedemisi dan tokoh masyarakat yang sudah banyak yang mendukung untuk tidak menikah muda.

Meski akan memakan waktu yang panjang untuk mendekonstruksi sebuah budaya, akan tetapi diam juga bukanlah solusi untuk memecahkan persoalan tersebut. Bergerak sedikit akan lebih menghasilkan jalan keluar ketimbang tidak sama sekali, karena nikah muda akan menjadi bahaya masa depan anak cucu kita jika tidak diperhatikan dengan baik.

Bagikan
Post a Comment