Pada tahun 1979, Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) menyetujui konferensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konferensi ini sebenarnya telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984 menjadi UU No. 7/1984, tetapi kurang disosialisasikan dengan baik oleh negara. Konferensi maupun Undang-Undang tersebut pada kenyataannya belum sanggup menghapus diskriminasi yang dialami oleh perempuan.
Hampir diseluruh dunia masih ada perempuan yang mengalami segala bentuk kekerasan (kekerasan fisik, mental, sosial dan ekonomi) baik di rumah, di tempat kerja maupun di masyarakat.
Istilah gender pertama kali diperkenalkan oleh Robert Stoller sekitar tahun 1968 untuk memisahkan pencirian manusia yang bersifat sosial-budaya dengan pencirian yang bersifat biologis. Gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum perempuan dan laki-laki. Gender menunjukkan perbedaan jenis kelamin berdasarkan peran dan status dalam kehidupan sosial budaya.
*
Pada zaman dulu perempuan terkekang akan kebebasannya dalam mengaktualisasikan dirinya, baik di dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Perempuan terikat oleh nilai-nilai budaya yang melekat dalam masyarakat tradisional. Budaya jawa memandang perempuan dengan anggapan bahwa kaum perempuan tidak lain hanyalah seorang pelayan yang kedudukannya di bawah kaum laki-laki. Bagi masyarakat jawa, anak perempuan harus mengedepankan sopan santun.
Karena masyarakat Jawa adalah masyarakat dengan adat dan budaya yang sangat patriarkis. Ia harus bisa menjadi pemeran dan contoh yang baik serta menuruti semua perintah dari orang tuanya maupun dari suami. Diskriminasi gender memang menjadi ciri khas hampir di setiap masyarakat manapun yang menganut sistem patriarki. Patriarki secara harfiah memiliki arti kekuasaan bapak atau “patriakh”.
Istilah patriarki ini digunakan secara umum untuk menyebut kekuasaan laki-laki, hubungan kuasa laki-laki menguasai perempuan, dan untuk menyebut sistem yang membuat perempuan tetap dikuasai melalui bermacam-macam cara. Budaya patriarkis inilah yang kemudian mengakar dan berperan besar untuk terus memojokkan perempuan dengan peran gendernya.
Dalam masyarakat jawa dikenal istilah “konco wingking” (teman belakang) yaitu seorang istri. Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan tidak pernah bisa sejajar dengan laki-laki. Batasan wilayah kerja perempuan dalam masyarakat jawapun sangat terbatas, sejak kecil, anak perempuan telah dihadapkan dengan tugas- tugas rumah, meliputi hal yang berkaitan dengan sumur, dapur dan kasur.
Sambil menanti jodoh, para gadis jawa biasanya diajari berdandan, memasak dan kegiatan yang berhubungan dengan melayani suami. Anak-anak gadis terkungkung oleh adat hanya boleh mendapatkan sedikit kemajuan di bidang pendidikan. Tradisidi jawa yang ada pada saat itu melarang keras para anak gadis pergi keluar rumah. Apalagi sampai pergi ke tempat lain, jelas tidak boleh dan akan dilarang.
*
Perempuan terikat oleh nilai-nilai budaya yang melekat dalam masyarakat tradisional (nilai-nilai budaya Jawa). Adanya anggapan bahwa peran perempuan itu terbatas pada macak (berhias diri), manak (melahirkan) dan masak (di dapur) telah membuat perempuan terhimpit pada posisi yang terbatas dan terkekang. Sehingga, posisi perempuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pihak laki-laki.
Kaum perempuan di Indonesia masih terbelenggu oleh nilai-nilai budaya yang masih melekat dalam kehidupan, sehingga sulit untuk menemukan jati dirinya dan tidak berani untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Anggapan bahwa anak perempuan kurang layak untuk mendapatkan hak pendidikan tinggi juga masih kental dalam masyarakat jawa. Prioritas yang utama atas hak pendidikan tinggi akan diberikan kepada anak laki-laki jika dalam satu keluarga terdapat anak laki-laki dan perempuan.
Pendidikan tinggi merupakan sesuatu yang bersifat kondisional, tergantung dari kemampuan ekonomi keluarga. Jika terlahir dari keluarga yang mampu secara ekonomi, maka bisa meraih pendidikan yang sama. Namun, jika hal tersebut terjadi dikalangan keluarga yang tidak berkecukupan, akhirnya yang menjadi solusi utama adalah memberi pendidikan tinggi kepada anak laki-laki sebagai pemimpin keluarga kelak. Menempatkan posisi perempuan di bawah laki-laki dan menganggapnya tidak berhak untuk berkecimpung dalam dunia luar merupakan suatu bentuk pembatasan terhadap hak-hak perempuan.
Penguasaan terhadap perempuan merupakan simbol kejantanan dan kekuatan seorang lelaki, sebaliknya ketundukan, ketergantungan, dan kepasrahan perempuan kepada laki-laki adalah gambaran kemuliaan hati seorang perempuan Jawa. Gambaran tersebut meskipun dikatakan sebagai imajinasi, tetapi sering dijadikan falsafah bagi masyarakat jawa dalam memandang perempuan. Tidak sepatutnya perempuan diperlakukan seperti itu. pada dasarnya, antara laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam segala aspek, baik dalam hal pendidikan maupun hak karir ataupun pekerjaan.
Daftar Pustaka:
Budiati, A. C. (2010). Aktualisasi Diri Perempuan Dalam Sistem Budaya Jawa (Persepsi Perempuan terhadap Nilai-nilai Budaya Jawa dalam Mengaktualisasikan Diri). Pamator Journal, 3(1), 51–59.
Hermawati, T. (2007). Budaya Jawa dan Kesetaraan Gender. Jurnal Komunikasi Massa, 1(1), 18–24. https://doi.org/10.1111/j.1523-1739.2010.01600.x
Rembang, S. (2016). Konsep Gender Terhadap Peran Perempuan. 1–11.
Uyun, Q. (2002). Peran Gender dalam Budaya Jawa. Psikologika : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 7(13). https://doi.org/10.20885/psikologika.vol7.iss13.art3
