Site icon Inspirasi Muslimah

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

pemimpin perempuan

Penciptaan manusia sebagai khalifah fil ardh merukan sebuah bentuk bahwa seluruh manusia adalah pemimpin di muka bumi ini. Hakikat manusia sebagai pemimpin termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis nabi Muhammad Saw. Pada ayat dan hadis tersebut menekankan bahwa manusia sebagai pemimpin dalam seluruh urusan duniawi.

Ayat dan hadis mengenai kepemimpinan manusia tidak mempunyai batasan untuk memimpin, melainkan seluruh manusia boleh memimpin baik laki-laki maupun perempuan. Namun frasa pemimpin dalam kalangan ulama dan fuqaha mengalami penyempitan makna. Penyempitan makna pemimpin tersebut hanya kepada kaum adam saja dan kaum hawa tidak boleh menjadi pemimpin karena kurangnya akal dan tingginya hawa nafsu.

Ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin menjadi perdebatan yang tidak pernah usai di kalangan umat Islam sendiri. Beberapa kalangan berpendapat perempuan boleh menjadi pemimpin dan kalangan lain berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin.

Ayat dan Hadis Kepemimpinan

           Perdebatan perihal kepemimpinan perempuan merujuk pada firman Allah SWT dan hadis nabi Muhammad SAW.        

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. (Q.S An – Nisa 34)

Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam Islam perempuan tidak boleh memimpin dan yang berhak menjadi pemimpin hanyalah laki-laki. Ayat ini bukanlah hujjah yang kuat untuk dijadikan batasan kepemimpinan antara laki-laki dan perempuan. Jika kita lihat hingga akhir ayat, konteks ayat ini bukanlah kepemimpinan dalam urusan pemerintahan ataupun kebangsaan; melainkan ayat munakahat yang menekankan posisi antara laki-laki dan perempuan dalam urusan rumah tangga.

Penulis berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan ayat munakahat merujuk pada asbabun nuzul ayat. Ayat ini turun ketika terjadi ketika seorang istri mengadu kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah di tampar oleh suaminya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda agar sang istri tersebut membalas perlakuan suaminya. Maka ayat ini tidak bisa menjadi dasar untuk membatasi hak perempuan untuk menjadi pemimpin.

***


لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌ . [رواه البخارى و النسائى و الترمذى و أحمد]

Artinya: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” [HR. al-Bukhari, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ahmad].

Selain Q.S An-Nisa Ayat 34 Hadis ini juga dijadikan hujjah diskriminasi kepemimpinan wanita dalam Islam. Secara naratif dan tafsir tekstual, dalam hadis ini Rasulullah Saw mengharamkan kepemimpinan perempuan bahkan Rasulullah SAW menyatakan bahwa suatu kaum tidak akan beruntung jika pemimpinnya perempuan

Hadis ini merupakan hadis shahih dan tidak ada keraguan terhadap perawi hadis ini. Permasalahannya tidak terletak pada kualitas hadis dan perawinya, melainkan permasalahan kontekstual hadis yang ditafsirkan secara tekstual dan dijadikan sebagai hujjah yang kuat mengharamkan kepemimpinan wanita.  

Perlu kiranya kita kaji lebih dalam perihal hadis ini, Kita perlu mengetahui dan memaknai asbabul wurud dari hadis ini. Hadis ini turun ketika utusan Rasulullah kembali dari Kisra (Persia) dan memberi kabar bahwa di Kisra terjadi kekacauan yang mengakibat raja Kisra memberikan mandat kepemimpinan kepada putrinya yang pada saat itu baru berusia sembilan tahun.    

Setelah Rasulullah mendengar kabar tersebut, beliau bersabda bahwa bangsa Kisra akan hancur jika di pimpin oleh putri raja yang masih belia dan belum mampu untuk memimpin bangsanya. Jika kita lihat dari sosio-antropologis masyarakat arab pada saat itu yang masih menjunjung tinggi budaya patriarki, maka hadis ini dapat menjadi dasar; karena pada saat itu perempuan masih di anggap sebagai pelayan kaum laki-laki dan mereka tidak memiliki hak yang lebih ketika berada di luar rumah.

   Konteks Kepemimpinan Perempuan Saat ini

Ayat dan hadis yang dijadikan hujjah sebagai larangan perempuan haram untuk memipin dalam Islam, tidaklah relevan dengan kondisi sekarang ini. Penyempitan makna yang melewati analisis asbabun nuzul, asbabul wurud dan sosio-antropologis yang kemudian menerapkannya pada keadaan saat ini merupakan hal yang keliru. Penulis menyebutkan hal demikian keliru bukan semata-mata sebagai justifikasi ataupun upaya menentang hukum dari Allah dan Rasulnya, melainkan upaya kritis untuk mendalami makna dari dalil tersebut.

Kemajuan zaman yang dipenuhi dengan nuansa keilmuan saat ini tidak menjadikan batasan bahwa perempuan menjadi pemimpin. Jika pada zaman Rasullah SAW masih terjadi budaya patriarki dan sempitnya ruang gerak perempuan. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini: yang mana perempuan dan laki-laki mendapatkan hak yang sama bahkan dalam persoalan kepemimpinan sekalipun. Tidak ada dalil dalam al-quran yang mengharamkan dan membedakan hak kaum perempuan dan laki-laki dalam memimpin. Pada dasarnya perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan dinilai dari tingkat ketakwaannya dan hak dalam rumah tangga.

Jika kerendahan akal dan tingginya hawa nafsu menjadi pembatas bahwa perempuan menjadi pemimpin, tak sedikit perempuan yang sukses ketika menjadi pemimpin. Beberapa contoh bahwa perempuan mendapatkan kesuksesan ketika memimpin diantaranya adalah. Ratu Bilqis sukses memimpin bangsa saba’ sebelum kemudian menjadi istri nabi Sulaiman a.s. Kemudian Ummul Mukminin Aisyah r.a pernah menjadi pemimpin kaum lelaki ketika terjadi perang jamal, selanjutnya ada Cut Nyak Dien yang sukses memimpin armada perang di Meulaboh ketika terjadi peperangan antara bangsa Indonesia melawan penjajah.

Bagikan
Exit mobile version