f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan seksual dunia pendidikan

Ironi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Kekerasan seksual kembali terjadi di Bumi Pertiwi. Ironi kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih menjadi keprihatinan bersama. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat teraman bagi generasi muda dalam mengembangkan diri. Kekerasan seksual belakangan ini terjadi di lembaga pendidikan dan pesantren. Kedepan, mungkin saja proses peradilan akan dihadang oleh massa dan intimidasi terhadap korban akan terus berlangsung. Dalam hal ini presiden ikut prihatin dan meminta jajarannya untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren untuk mencegah terjadinya kembali kasus kekerasan seksual. Berkaca dari kasus lalu tanpa mengecilkan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak lainnya. Negara kedepan harus hadir memberikan regulasi yang tegas yang mampu melindungi generasi muda.

Peristiwa yang kita saksikan di Jombang sebenarnya bukan peristiwa baru lagi. Untuk menjadi pelajaran bagi kita adalah ketika orang itu melakukan perbuatan melanggar hukum ia tidak bisa membawa atribut kehormatanya. Misal, janganlah karena seseorang itu anaknya Kyai atau anaknya tokoh masyarakat kemudian yang menjadi sorotan justru tokohnya. Sesuai dengan hukum negara, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Sehingga kalau ada orang melanggar hukum, mohon jangan mengaitkan perilaku pelaku dari organisasi apa, atau anaknya siapa, atau dia punya jabatan apa. Supaya masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada persoalan lain diluar wilayah hukum.

Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Poin pentingnya adalah bahwa kekerasan seksual itu memang masih menjadi masalah yang serius dalam dunia pendidikan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa lembaga pendidikan sekolah madrasah pesantren atau lembaga pendidikan bahkan kelompok keagamaan tidak sepi dari berbagai kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, kita harus mengembalikan lembaga pendidikan sebagai rumah anak-anak yang berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai macam kemungkinan tindakan kekerasan seksual. Perlu ada namanya School of Security sekolah menjamin tempat yang nihil dari kekerasan apapun itu bentuknya.

Baca Juga  Aku Korban, Aku Dibisukan?

Kemudian yang perlu menjadi perhatian laki-laki, pengawas pesantren berasal dari kementerian agama. Sehingga seharusnya kementerian ini tidak tergopoh-gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin lembaga pesantren. Semestinya, selama lembaga pesantren beroperasi maka pengawasan tetap terus berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga ketika Kementerian Agama membekukan atau mencabut izin lembaga pendidikan adalah suatu kelengahan pengawasan sendiri.

Fenomena Gunung Es Pada Kekesaran Seksual

Kekerasan seksual di lembaga pendidikan melibatkan dua tokoh yang cukup disegani, baik di Malang dan juga di Pejompongan. Tentu saja ini menyita perhatian publik sebagai pengawal berita. Sebenarnya ini menjadi hal yang baik, ketika masyarakat mulai sadar tentang apa itu kekerasan seksual. Dan berani melaporkan itu adalah tindakan yang tidak mudah, stigma masyarakat beragam, perlu keberanian yang cukup untuk melaporkan. Karena terkadang membuat kronologi itu panjang, belum lagi potensi intimidasi kepada korban ketika melaporkan membutuhkan perhatian. Walaupun secara prevalensi banyak terjadi kekerasan terhadap anak, tetapi fenomena gunung es ini akhirnya semakin banyak orang berani melapor. Karena kalau pelaku tidak kita laporkan maka dia bisa berubah menjadi pelaku di tempat lain dan akan semakin banyak korban.

Penegakan hukum bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Ada situasi tertentu yang secara kultur perlu ada, baik di lingkungan pendidikan berasrama maupun pendidikan secara umum. Dengan upaya pencegahan yang maksimal menjadi prasyarat agar anak merasa nyaman di lingkungan sekolah. Misal, pengertian kebijakan keselamatan anak menjadi hal yang penting agar sekolah atau institusi betul-betul berpihak pada kepentingan anak. Ketika mendapati kasus demikian, dukung proses reporting hingga proses pidananya. Jangan kemudian beranggapan atas nama baik sekolah maka kemudian menutupi kasus tersebut demi kepentingan institusi. Berkomitmen pada pelaporan itu adalah komitmen terhadap keberpihakan kepada korban. Kita tidak pernah ingin menjadi korban, korban harus kita tolong. Kalaupun sekolah institusi pendidikan mau menolong korban bukan berarti mempermalukan diri sendiri tapi justru berkomitmen untuk pemberantasan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga  Perlindungan Anak: Perspektif Muhammadiyah terhadap Kekerasan Seksual

Sekolah Ramah Anak

Paradigma konsep sekolah ramah anak adalah menggeser peran guru dari pengajar menjadi pembimbing. Meskipun memang dalam keguruan pengajar harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme tapi juga perlu peran membimbing. Bukankah yang diajarkan oleh Kyai Dahlan dan Ki Hajar Dewantara demikian? Seorang guru menjadi pemimpin kemudian memberikan teladan perilaku. Konsep sekolah ramah anak yakni mendukung sistem pendidikan yang terlibat aktif dalam perlindungan anak. Seluruh komponen yang ada di dalam kelas bukan hanya sekolah tetapi juga wali kelas, kepala sekolah, orang tua, siswa, lingkungan masyarakat yang terlibat dalam upaya perlindungan anak.

Yang menjadi catatan oleh masyarakat, pertama kita harus memahami bahwa semua anak adalah anak kita. Di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekolah khususnya satuan pendidikan. Di dalam pesantren pengasuhan itu adalah anak kita, maka kita memastikan mereka mendapatkan haknya yaitu keamanan dan kenyamanan. Kedua, hak-hak keadilan terhadap korban harus menjadi kewajiban. Hukum menjadi garda terdepan memberikan hak keadilan kepada korban dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa atau kepada pelaku.

Ketika kita melihat, merasakan, atau mengalami kekerasan hubungi call center PPPA SAPA 021-129. Sahabat Rahmania bisa langsung mengontak layanan call center kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bisa juga melalui WhatsApp 081111-129-129. Semoga para perempuan dan anak bisa berani memberikan statementnya ketika terjadi permasalahan terkait kekerasan seksual di lembaga pendidikan maupun di dalam lingkungan keluarga. Semoga dengan adanya kerjasama maksimal dari seluruh masa elemen masyarakat baik dari lembaga pemerintah, lembaga perempuan dan anak, lembaga agama untuk bahu-membahu mengentaskan kekerasan seksual ini dan menekan angka kekerasan seksual di Indonesia.

Referensi

Mawardi, Ulfah. “Dialektika tvMU: Ironi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan”, YouTube., diunggah oleh tvMU Channel, Diakses pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga  Agar Anak yang Diantar Ke Pondok Tidak Merengek Minta Pulang

Bagikan
Post a Comment