f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ḥifẓ an-nasl

Ikhtiar Hifz An-Nasl pada Bayi dan Balita

Pada dasarnya, manusia yang lahir ke dunia memiliki gharizah atau naluri. Naluri yang ada pada manusia terdiri dari naluri untuk mempertahankan diri (gharizah baqa’), naluri kasih sayang (gharizah nau’), dan naluri untuk melakukan penyembahan terhadap sesuatu (gharizah tadayyun). Salah satu bagian dari naluri manusia yang berkaitan dengan keturunan adalah naluri kasih sayang atau gharizah nau’. Naluri ini terdiri terbagi 4 jenis, yakni kasih sayang kepada lawan jenis (al mail al jinsi), keibuan (al ummumah), kebapakan (al abuwwah), cinta kepada anak (hubbu al bana), dan kasih sayang kepada sesama (al ‘athfi ‘ala al insan).

Maka, naluri memiliki pasangan dan keturunan menjadi bagian dari naluri yang tidak terpisahkan dari manusia. Salah satu tujuan memiliki keturunan adalah menjaga eksistensi kehidupan manusia di muka bumi. Untuk mencapai tujuan tersebut, orang tua memiliki tugas agar keturunannya bisa terjaga dan bertumbuh dengan baik.

وٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [QS an-Nahl (16): 72].

Dari ayat di atas, perlu kita pahami bahwa Allah memberikan rezeki bagi setiap pasangan yang memiliki keturunan. Rezeki yang Allah beri, ada kewajiban bagi orang tua untuk memberikan penjagaan dan perlindungan terhadap anak-anaknya. Perlindungan terhadap keturunan ini berarti pula perlindungan terhadap segala prosesnya yang berlangsung di dalam tatanan keluarga. Inilah yang dalam maqasid syariah disebut ḥifẓ an-nasl.

Perlindungan terhadap anak harus berlandaskan pada 4 prinsip, yaitu kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah), hubungan kesetaraan (al-musāwah), kasih sayang (al-mawaddah wa ar-raḥmah), serta pemenuhan kebutuhan hidup (taufīr al-ḥājāt). Berawal dari kehidupan dalam kelurga anak-anak perlu mendapatkan haknya, yang salah satunya adalah hak pemenuhan kebutuhan hidup. Prinsip pemenuhan kebutuhan atau taufīr al-ḥājāt dalam perlindungan anak memosisikan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama. Oleh karena itu, prinsip ini diarahkan dan dirancang untuk mampu memenuhi kebutuhan pokok anak serta keberlangsungan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.

Baca Juga  Menjaga Generasi Muda: Hak Perlindungan Anak dalam Islam

Masa pertama seorang anak berada dalam lingkungan keluarga adalah saat ia bayi dan balita. Pada masa ini, ada  banyak hal yang perlu orang tua lakukan agar anaknya tumbuh dengan sehat, cerdas, dan bahagia. Pada masa bayi dan balita, orang tua perlu memberikan perhatian yang sangat besar, terutama pada bidang kesehatan. Mengingat angka kematian bayi menjadi salah satu masalah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terjadi penurunan secara signifikan dari angka 26 kematian per 1.000 kelahiran hidup dari hasil Sensus Penduduk 2010 menjadi 16,85 kematian per 1.000 kelahiran hidup dari hasil Long Form SP2020.

Agar penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) terus berkurang, tetap perlu adanya penyadaran pada orang tua yang memiliki anak bayi berkaitan dengan bagaimana menjaga kesehatan dan perkembangan bayi. Ada beberapa hal yang perlu orang tua lakukan berkaitan dengan hal ini. Di antaranya pemberian ASI hingga umur dua tahun, memastikan bayi mendapatkan imunisasi lengkap, kemudian jika melihat tanda-tanda anak sedang tidak sehat, maka segera berobat agar tidak terlambat menanganinya. Dalam hal ini, jika sang ibu berhalangan karena beberapa sebab yang membuatnya tidak dapat menyusui, maka ia boleh menyusukan anaknya kepada orang lain.

Adapun tindakan pencegahan AKB yang bisa dilakukan sejak dini adalah bagaimana generasi yang akan menikah perlu untuk berhati-hati dalam pergaulan agar tidak mendekati zina demi menjaga diri sehingga tidak terkena penyakit menular seksual. Hal ini menjadi tindakan pencegahan paling awal yang Islam anjurkan berkaitan dengan keberlangsungan keturunan.

Di Indonesia, masalah perlindungan anak tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU ini “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” (Pasal 1 ayat (2)). Tugas menjaga perkembangan dan pertumbuhan bayi menjadi tugas setiap orang tua, namun masyarakat juga berperan dalam bentuk penyadarannya, serta pemerintah dalam segala kebijakan dan evaluasi berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak.

Bagikan
Post a Comment