Tak sedikit narasi atau stigma perempuan sebagai “figur penggoda” masih mendengung kencang di kalangan masyarakat luas, dalam bahasa Agama disebut dengan “fitnah” atau sesuatu yang menyebabkan seseorang tergiur dan terjerumus pada hal-hal dosa dan buruk.
Tak sedikit pula dalam buku Agama masyarakat selalu dianjurkan agar mewaspadai fitnah yang ditimbulkan perempuan. Perempuan dapat menggiurkan, menggoda, dan menjatuhkan seseorang dan melalaikan dari segala kewajiban Agama.
Hal tersebut disinyalir oleh Ulama-Ulama kontemporer, seperti Muhammad al-Ghazali, Abu Syuqqah, dan al-Qardhawi merupakan fatwa-fatwa yang mengekang perempuan lebih banyak didasarkan pada pola pikir sadd al-dzari’ah yang sering kali berlebihan.
Logika pengambilan pandangan dan hukum Islam dengan cara melihat akibat buruk yang disebabkan oleh keberadaan perempuan di ranah sosial harus dicegah, dilarang atau diblokade untuk mengurangi dampak buruk yang terjadi kepada perempuan. Jika pola pikir sadd al-dzari’ah dikembangkan dan tidak terkontrol, maka perempuan secara masif menjadi sasaran “empuk” segala bentuk pengekangan dan pelarangan.
Pengertian Misogini
Istilah misogini (mysogyny) secara etimologi berasal dari kata misogynia (Yunani) yaitu miso (benci) dan gyne (wanita) yang berarti a hatred of women, yang berkembang menjadi Misoginisme (mysogynism), yang bermakna suatu ideologi yang membenci wanita.
Secara terminologi istilah misoginis digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah aliran pemikiran yang secara zahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan.
Pengertian Mubādalah
Kata Mubādalah berasal dari bahasa arab mubādalatan yang berasal dari tiga kata badala yang memiliki arti mengubah, menukar, dan mengganti. Akar kata badala dalam al-Qur’an digunakan sebanyak 44 kali dalam berbagai bentuk kata dan dengan makna yang sama. Pada hakikatnya kata mubādalah merupakan bentuk mufa’alah atau kesalingan dan musyarakah (kerja sama antar dua pihak) yang berarti saling mengubah, saling menukar, saling mengganti satu sama lain.
Faqihuddin menjelaskan bahwa mubādalah adalah sebuah pemahaman dan perspektif antara kedua belah pihak yang terdapat dalam relasi tertentu yang di dalamnya mengandung nilai dan semangat kesalingan, kerja sama, kemitraan, timbal balik, dan respirokal.
Implementasi Mubādalah dalam Menginterpretasikan Hadis “Perempuan Sumber Fitnah”
Rasulullah pernah mengungkapkan perempuan sebagai sumber fitnah, hal ini Rasul ungkapkan kepada para laki-laki untuk waspada dalam menjalani kehidupan. Nabi pernah bersabda,
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِى اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِسَاءِ (صحيح البخاري)
“Dari Usamah bin Zaid r.a., dari Nabi Saw., bersabda: “Tidak aku tinggalkan setelahku suatu fitnah (ujian) yang paling berat bagi laki-laki kecuali (ujian mengenai pesona) perempuan”. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah, no 5152)
Teks hadis ini jika ditelaah secara general hanya diperuntukan kepada kaum laki-laki, dan memintanya untuk waspada terhadap pesona perempuan. Ungkapan terebut tentunya menjadi penghambat bagi aktivitas perempuan untuk tampil di ranah publik. Pemahaman hadis secara dangkal tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan konsep yang dicetuskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir yakni mubādalah.
Apabila menggunakan makna mubādalah, teks hadits diatas bukan bermaksud untuk memberikan label “fitnah” atau penggoda terhadap perempuan. Dalam kehidupan nyata, sebagaimana laki-laki terpesona oleh seorang perempuan. Begitupun sebaliknya, perempuan yang terpesona kepada laki-laki. Realitas juga menyuguhkan pesona respirokal antara laki-laki dan perempuan. Di dalam bahasa Al-Qur‟an makna kata fitnah yaitu kata yang juga memiliki arti respirokal.
Sebagaimana disatir ayat-ayat Al-Qur’an yang menganggap bahwa kata fitnah merupakan respirokal, tidak searah atau satu pihak saja. Misalnya yang tertera pada QS. Al-Anbiya: 35 (jika kebaikan merupakan fitnah maka keburukan juga fitnah), QS. Ad-Dukhan: 49 (jika Rasul merupakan fitnah bagi kaumnya), QS. Al-Maidah: 49 (maka kaumnya adalah fitnah baginya.), QS. Al-Buruj: 10 (orang mukmin merupakan fitnah bagi orang kafir), QS. Al-Mumtahanah: 5, (orang-orang mukmin juga merupakan fitnah bagi orang-orang kafir). Secara jelasnya disebutkan pada QS. Al-An‟am:53 dan QS. Al-Furqan: 20 bahwa setiap orang merupakan fitnah bagi yang lain atau sebagian orang atas sebagian yang lain.
Sudut pandang relasional ini, substansi dari “fitnah” tidak akan selalu melekat pada tubuh perempuan bagi laki-laki. Tetapi, itu juga melekat pada tubuh laki-laki bagi perempuan. Dalam hal ini ungkapan fitnah dalam Al-Qur’an lebih tepat bila dibandingkan dengan teks hadis bahwa perempuan adalah fitnah yang paling membahayakan. Sehingga teks hadis ini harus dimaknai secara mubādalah dengan spirit ayat-ayat Al-Quran tentang fitnah tersebut.
Perspektif mubādalah, stigma fitnah yang dilabeli kepada perempuan semata adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan “fitnah” dalam al-Qur’an yang bersifat timbal balik. Karena laki-laki maupun perempuan keduanya memiliki potensi “fitnah” (pesona).
Dalam makna ini, teks hadis “fitnah perempuan” harus dimaknai secara proporsional dan mubādalah. Teks hadis di atas mengajak laki-laki untuk berwaspada terhadap potensi fitnah perempuan. Bukan untuk menyudutkan dan mendiskriminasi perempuan karena mereka memiliki fitnah. Apalagi hingga “mengerangkeng” perempuan dengan peraturan yang menyulitkan.
Makna tersebut dapat di mubādalah-kan, ketika subjek adalah perempuan, maka yang menjadi fitnah bisa juga ditujukan kepada laki-laki. Teks ini juga menganjurkan perempuan untuk waspada dari potensi fitnah laki-laki. Substansi hadis di atas adalah anjuran kewaspadaan satu sama lain supaya tidak saling tergoda yang menjerumus kepada tindakan-tindakan buruk.
Hadis “fitnah perempuan’ tidak bisa dijadikan hujjah untuk merendahkan, mendiskriminasi, dan melecehkan perempuan, juga tidak bisa untuk memuliakan laki-laki. Dan potensi fitnah pada perempuan, tidak dapat membuat mereka lebih rendah laki-laki. Karena prinsip meritokrasi Islam, kemuliaan didasarkan pada keimanan dan amal perbuatan, potensi fitnah juga terdapat pada laki-laki. Dengan adanya kita beriman dengan kedua dasar ini dan menumbuhkan perspektif positif terhadap kemanusiaan perempuan, begitu pula sebaliknya. Seluruh perspektif diskriminatif dengan berasumsi fitnah kepada perempuan harus dihentikan dan juga dapat menjadi modal untuk memperbesar bentuk “mubādalah” dan kerjasama dalam mewujudkan kehidupan keluarga atau ranah sosial yang lebih baik.
Bachelor of Islamic Family Law at Sunan Ampel State Islamic University Surabaya. Instagram : dhiyaaul.haq.
