Site icon Inspirasi Muslimah

Dispensasi Nikah, Solusi Anak Hamil Duluan?

dispensasi nikah

Publik dihebohkan dengan kejadian ratusan pelajar Ponogoro hamil di luar nikah. Para pelajar berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama. Welah dalah, pelajar lain minta dispensasi untuk ikut lomba ini malah minta nikah.

Fenomena Penikahan Dini

Menurut Belachew dkk. Bmc Public Health of Journal (2022), sebanyak >700 juta perempuan di dunia melangsungkan pernikahan dini. Peringkat tertinggi dipegang oleh kawasan negara Asia Selatan (44%) dan sub-sahara Afrika (39%).

Dikutip dari UNFPA, diperkirakan pada tahun 2020 mengalami peningkatan pernikahan dini dan hampir setiap tahun mencapai 14,2 juta. Diperkirakan tahun 2030 mencapai 15,1 juta. Pernikahan dini paling banyak terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Tapi menurut riset Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa angka pernikahan dini di Indonesia mengalami penurunan drastis, di antaranya pada tahun 2018 sebanyak 11,21%, 2019 sebanyak 10,82%, dan 2020 sebanyak 10,35%.

Kejadian hamil di luar nikah pada ratusan pelajar ponorogo ini tak membuat mereka gentar ke pangadilan agama untuk meminta dispensasi nikah. Sebenarnya apasih yang dimaksud dengan dispensasi nikah?

Dispensasi Nikah

Dikutip dari PERMA RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pasal 1 ayat 5 yang berbunyi, “Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan”

Dispensasi nikah menjadi jalan keluar sebagian besar orang tua saat mengetahui anak mereka tengah hamil. Keputusan ini dilakukan untuk menutupi rasa malu dalam keluarga. Sebagai orang tua keputusan ini sangat sulit diambil. Dan orang tua mereka tidak mengingankan anak mereka membesarkan bayi yang mereka kandung sendirian.

Beberapa kasus anak hamil di luar nikah, mau atau tidak orang tua tetap harus menyelesaikan permasalahan ini. Pilihannya antara menikahkan anak mereka atau menggugurkan kandungan.

Salah satu faktor pernikahan dini akibat hamil di luar nikah yakni gaya pacaran yang mereka lakukan keblabasan. Pemicu permasalahan ini disebabkan kurangnya pendidikan seks yang mereka dapat. Awalnya hanya sekedar penasaran berlanjut mencoba-coba dan diakhiri dengan mempraktekannya langsung.

Dampak Pernikahan Dini

Dampak yang akan terjadi setelah pernikahan dini berlangsung di antaranya belum matang secara psikologis, berisiko terjadi kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi saat kehamilan, risiko remaja putus sekolah, risiko KDRT, risiko perceraian, risiko masalah ekonomi, dan muncul stigma negatif dari elemen masyarakat.

Selain itu, perlu adanya pemerhatian khusus pada mereka yang menikah dini seperti orang tua harus lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, membimbing anak mereka yang baru memulai berumah tangga, perlunya dukungan psikososial dan edukasi kesehatan dari instansi daerah setempat, serta siraman rohani dari pemuka agama agar lebih baik ke depannya.

Melihat fenomena yang terjadi di Ponorogo. Serasa bangsa Indonesia gagal merawat generasi emas penerus leluhur. Peran orang tua dan sekolah menjadi sasaran para netizen. “sebenarnya mereka mendidik anak-anak mereka itu bagaimana?” Sahut salah satu netizen.

Dari fenomena ini, masyarakat menjadi lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. Lantas bagaimana cara pencegahan agar anak-anak terhindar dari kehamilan tidak diinginkan?

Berikut pencegahan agar anak-anak kita terhindar dari kejadian di atas: 1) Orang tua harus senantiasa menjaga komunikasi dengan anak. 2) Menunjukan dan memberikan rasa kasih sayang pada anak. 3) Berusaha untuk lebih terbuka dalam berdiskusi. 4) Tidak menerapkan pola asuh yang bersifat mengekang serta membatasi ruang gerak anak. 5) Memberikan ilmu agama maupun umum. 6) Mengawasi anak-anak dalam pergaulan mereka. 7) Sedini mungkin ajari anak-anak tentang edukasi seks.

Pernikahan dini tidak hanya terjadi karena anak hamil di luar nikah. Banyak faktor-faktor lain yang ada di sekitar masyarakat. Di antaranya faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, kemauan sendiri, pergaulan yang bebas, agama dan adat istiadat/budaya.

Dan kebanyakan anak dinikahkan di usia belia untuk mengurangi beban orang tua. Anak yang memiliki orang tua yang memiliki kesulitan ekonomi biasanya melangsungkan pernikahan. Dan harapannya anak mereka dapat hidup lebih layak. Hal ini biasanya terjadi di pedesaan.

Sebagian daerah ada juga menikahkan anak mereka karena faktor budaya setempat. Biasanya anak mereka dinikahkan dengan temannya. Orangtua tersebut akan sangat sedih bila sang buah hati mereka menolak pernikahan tersebut.

Beberapa mayoritas muslim pun juga ada yang memiliki keyakinan untuk segera menikahkan anak mereka. Alasannya agar terhindar dari perzinaan yang tidak diinginkan. Alhasil anakpun mengiyakan kemauan orangtua mereka agar tidak dicap anak durhaka.

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Nabi Saw. bersabda: “Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.” (HR. Ibnu Majah). Pada dasarnya menikah itu sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Tapi seiring perubahan zaman terdapat perubahan yang terbentuk dalam peraturan-peraturan daerah setempat. Maka dari itu perlu mengetahui tentang ilmu sebelum menikah.

Bagikan
Exit mobile version