Site icon Inspirasi Muslimah

Cyberbullying : Pengaruhnya Terhadap Perilaku Remaja

cyberbullying

Nadiya Rodliyatul Farkhana

Tidak dapat dipungkiri di zaman ini kemajuan teknologi semakin memuncak. Terlebih lagi munculnya smartphone, dengan kemudahan akses internet yang terus menerus ditawarkan. Munculnya smartphone membuat kita dapat dengan mudah mengakses banyak hal, bahkan seolah olah dunia berada di genggaman kita.

Berbicara mengenai smartphone dan internet pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “media sosial”. Media sosial diartikan sebagai alat untuk berinteraksi secara visual, pengguna media sosial biasanya dari perorangan maupun organisasi untuk melakukan diskusi bersama tanpa bertatap muka langsung.

Memuncaknya penggunaan media sosial di kalangan remaja juga memberikan banyak dampak bagi mereka; keberadaannya memberikan celah dalam kehidupan remaja terlebih dalam pembentukan karakter. Tidak sedikit orang juga menyalahgunakan media sosial yang ada, bahkan sampai merugikan orang lain.

Berdasarkan laporan digital sekitar 175,4 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet, dan 160 juta sebagai pengguna media sosial aktif. Sebanyak 210,3 juta berusia 12-17 tahun menduduki peringkat pertama sebagai pengguna internet, dan menduduki peringkat ketiga dalam pengguna media sosial.

Masa remaja adalah masa yang penuh dinamika, karena pada masa ini para remaja ingin menjelajahi dunia baru yang berbeda; lebih menantang dan sedang mencari jati dirinya. Karakter remaja yang cenderung sensitif dan melakukan kehendak sesuai hatinya tanpa memikirkan apa resiko kedepannya.

Para remaja masih memiliki emosi yang menggebu dan belum bisa untuk mengontrol dirinya sendiri. Remaja sering kali terpancing emosi, jika ada yang mengganggunya entah itu di media sosial ataupun secara lisan. Karena hal itu akan timbul rasa ingin membalas semuanya di lain waktu jika ada kesempatan.

Salah satu kegiatan yang merupakan dampak negatif dari berkembangnya media sosial yaitu cyberbullying. Cyberbullying yaitu kegiatan pembuliaan yang dilakukan secara online dengan berbagai macam bentuknya. Akibat terburuk dari kegiatan ini dapat mengganggu kesehatan mental si korban.

Cyberbullying biasanya dilakukan menggunakan perangkat digital seperti handphone, komputer, tablet dan lainnya melalui sms, telepon, forum, game online, dengan cara mengirim, memposting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain dengan tujuan utama mempermalukan.

Cyberbullying lebih berbaya daripada phisical bullying, para remaja terlebih lagi perempuan sering mengalami hal itu; entah itu sebagai pelaku ataupun sebagai korban. Hal ini dipengaruhi oleh kemampuan verbal anak perempuan yang ucapannya sering kali menyakiti lawan bicaranya lebih dari pukulan.

Cyberbullying memiliki beberapa ciri yang dapat di tandai dengan tidak adanya kekerasan fisik dalam cyberbullying, antara pelaku dan korban jarang sekali melakukan kontak fisik, memanfaatkan teknologi dan peralatan tertentu, memanfaatkan telekomunikasi media dan informatika secara global.

Penyebab terjadinya cyberbullying biasanya karena faktor dalam diri yang terdapat di dalam keluarganya seperti keluarga yang tidak utuh dan tidak harmonis ditambah lagi kurangnya kasih sayang dari orang tuanya; atau juga karena rasa sakit hati atas perbuatan atau perilaku temannya.

Sebagian orang menganggap cyberbullying hanya sekeder candaan. Ketidaksadaran dalam bertindak itu tanpa sengaja pelaku telah melakukan cyberbullying, seperti tindakan memposting foto secara paksa yang membuat korban merasa dirugikan.

Di Indonesia sendiri cyberbullying sering terjadi pada remaja yang rentang usianya sekitar 12-17 tahun, dan kebanyakan dari mereka tidak berani melaporkan. Tidak sedikit juga dari mereka yang orang tuanya tidak mengetahui hal tersebut. Dampaknya kesehatan mental mereka terganggu dan bahkan ada yang berkeinginan untuk melakukan bunuh diri.

Di Indonesia sudah diatur lewat UU ITE bahwa, setiap orang dilarang keras mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Faktanya media sosial masih menjadi wadah bagi orang untuk menghina orang lain dengan bebas tanpa takut terjerat hukum.

Tindakan cyberbullying yang paling sering terjadi di Indonesia ada tiga yaitu penyebaran hoax dan penipuan, ujaran kebencian atau suatu bentuk provokasi maupun hinaan kepada individu atau kelompok lain, dan diskriminasi yaitu perlakuan kelompok mayoritas dengan menyudutkan kelompok minoritas.

Kasus nyata dari kejahatan cyberbullying yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus dari Amanda Tod, dia berkenalan dengan seseorang melalui internet dan saat sudah beberapa waktu setelah kenal; Amanda merasa sudah mengenalnya dan berani merekam dirinya dengan menunjukkan bagian tubuhnya.

Hal yang sangat mengejutkan adalah ternyata pelaku itu telah memotret apa yang dilakukan amanda. Hal itu digunakan untuk mengancamnya agar Amanda mau melakukan apa yang pelaku inginkan, jika amanda tidak mau menurutinya pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil amanda.

Dampak dari cyberbullying akan membuat korban menjadi pasif dan merasa ketakutan, kemudian dia akan menarik diri dari teman temannya. Dampak semacam itu akan sangat mempengaruhi proses pembelajaran para remaja. Jika hal itu terus berlanjut dampak yang paling buruk bisa berpengaruh pada mentalnya.

Kesehatan fisik dan mental si korban akan sangat terganggu, korban akan merasa cemas setiap waktu, kehilangan kepercayaan dirinya serta bullying yang dilakukan secara terus menerus mampu mendatangkan stres. Ada kemungkinan korban akan mengalami trauma akibat cyberbullying.

Korban cyberbullying sering kali merasakan amarah, takut, terluka, tidak berdaya, malu, gelisah, putus asa, serta terisolasi. Apabila kondisi ini terus terjadi berulang ulang dan semakin parah, korban akan semakin depresi dan timbul rasa ingin mengakhiri hidupnya.

Cyberbullying merupakan perilaku yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan seseorang menggunakan media online. Kegiatan ini dapat merusak mentalitas korban yang mayoritas masih remaja. Membuat korban menjadi tidak percaya diri dan tidak mau melanjutkan hidupnya.

Kegiatan cyberbullying tidak hanya merugikan korban, pelaku cyberbullying juga dapat dirugikan dengan tindakannya. Dampak cyberbullying untuk pelaku, apabila korban tidak terima dan mengangkat  persoalan tersebut ke ranah hukum pelaku akan terkena hukuman pidana, denda atau yang lain sebagainya.

Bagikan
Exit mobile version