f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
Perlindungan Anak

Mengenal Fikih Perlindungan Anak

Islam adalah agama yang sesuai dengan zaman dan waktu. Semakin berkembang zaman dan banyaknya persoalan, semakin banyak pula respon Islam terhadap persoalan-persoalan tersebut. Dalam hal ini, Islam juga memiliki konsep dalam merespon masalah perlindungan anak. Untuk merespon masalah ini, Muhammadiyah menyusun konsep perlindungan anak dalam Musyawarah Nasional Tarjih XXX tahun 2018. Dalam musyawarah tersebut, Muhammadiyah memutuskan beberapa hal penting tentang fikih perlindungan anak.

Pentingnya menyusun secara utuh mengenai fikih ini menjadi respon Muhammadiyah atas beberapa landasan normatif. Salah satunya adalah surat An-Nisa’ ayat 9 yang dimaknai sebagai kewajiban mengembangkan kapasitas, hak tumbuh kembang serta perlindungan anak.

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. an-Nisa’ (4):9))

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan mengenai peningkatan kapasitas dan kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak pada banyak aspek. Dalam penyusunannya, pertama-tama Muhammadiyah membahas mengenai batasan anak dan mengelompokkan mana saja usia yang termasuk anak-anak. Kedua, penjelasan mengenai nilai-nilai dasar perlindungan anak. Ketiga, uraian rinci tentang prinsip-prinsip umum. Keempat, paparan detail mengenai pedoman praktis.

Selain itu, fikih ini sekaligus menjadi respon atas kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kasus pengaduan anak berdasarkan klister perlindungan anak pada tahun 2020. Isinya, pada rentang tahun 2016-2020 terdapat 1.243 kasus sosial dan anak dalam situasi darurat. Kemudian terdapat juga kasus keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 4.964 kasus.

Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 merilis angka jumlah kasus perkawinan anak sudah menunjukkan angka yang tinggi sejak tahun 2015. Hal ini tersebar pada 21 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, maka perlu petunjuk dan dasar rujukan dalam menyikapi berbagai persoalan anak.

Baca Juga  Menggapai Ketenangan Jiwa Melalui Zikir
Kerangka Pemikiran Fikih Perlindungan Anak

Muhammadiyah menyusun kerangka pemikiran ini dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Pertama, adanya nilai-nilai dasar perlindungan anak, yakni tauhid, keadilan, mashlahat. Kemudian diturunkan menjadi prinsip umum yang meliputi kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, dan kasih sayang.

Hasil terjemahan daripada nilai dasar dan prinsip umum adalah pedoman praktis perlindungan anak. Pedoman ini membahas hak-hak apa saja yang harus terpenuhi pada anak. Isinya adalah penjelasan mengenai hak hidup dan tumbuh kembang, hak sipil, dan hak perlindungan.

Selanjutnya, diuraikan lebih detail terkait persoalan apa saja yang masuk dalam perlindungan anak dan solusinya, yaitu:

1. Hak hidup tumbuh kembang anak, meliputi persolan aborsi, kematian bayi dan balita, serta stunting.

2. Hak sipil, terdiri dari identitas anak, pengasuhan, dan anak berurusan dengan hukum.

3. Hak perlindungan, terdiri pernikahan anak, pengangkatan anak dan trafficking, serta kekerasan seksual.

Nilai-Nilai Dasar Perlindungan Anak

1. Tauhid

Nilai tauhid meniscayakan keyakinan bahwa pada hakikatnya seluruh isi alam, termasuk anak adalah milik Allah. Orang tua hanyalah pelaksana amanah dari Allah untuk merawat dan mendidik anak. Dengan demikian anak menjadi hamba Allah yang menaati segala aturan dan menjauhi larangan. Sementara itu, anak memliki tugas untuk menghormati orang tua dan menaatinya selama perintah orang tua tidak menyalahi aturan Allah.

2. Keadilan

Adil artinya “memberikan hak kepada orang yang berhak menerima sesuai dengan haknya”. Keadilan merupakan nilai yang sangat mendasar dalam ajaran Islam khususnya terkait dengan anak. Dalam konteks perlindungan anak, nilai keadilan bermakna memberikan hak anak dengan tepat atau membebankan kewajiban sesuai kemampuannya.

Berbuat adil terhadap anak juga berarti mencintai semua anak, memberikan hadiah

atau sanksi tanpa diskriminasi. Al-Qur’an juga telah menegaskan bahwa bertindak diskriminatif kepada anak adalah kebiasaan jāhiliyyah, seperti membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga  Falsafah Ibadah Kurban

3. Maslahat

Kata maslahat mempunyai makna manfaat, bagus, baik, kebaikan dan kegunaan.

Antonim dari mafsadah yang bermakna rusak atau binasa. Lebih jauh, maslahat sesuai falsafah hukum Islam, tidak dimaknai sebagai sumber hukum dan metode penetapan hukum. Namun lebih sebagai tujuan hukum atau maqāshid asy-syarī‘ah.

Dalam konteks tujuan hukum, maka setiap perilaku normatif, termasuk perlindungan anak harus bertujuan untuk mencapai maqāshid asy-syarī‘ah yang berisi perlindungan pada lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan nilai maslahat, segala upaya merawat, mengasuh, melindungi, membesarkan dan mendidik anak hendaknya berbuah pada lahirnya kemanfaatan pada diri anak.

Prinsip – Prinsip Umum

1. Prinsip Kemuliaan Manusia (al-Karāmah al-Insāniyyah)

Prinsip al-karāmah al-insāniyyah menempatkan manusia, baik dewasa maupun anak-anak sebagai makhluk Allah yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama. Allah menciptakannya dengan dibekali berbagai macam potensi dan pemuliaan Islam kepada manusia ini sejak masih usia anak, bahkan ketika masih dalam kandungan.

2. Prinsip Hubungan Kesetaraan (al-Musāwah)

Kesetaraan bermakna perlindungan anak didasarkan pada pandangan bahwa semua manusia mempunyai nilai yang sama. Maka, perbedaan status dan peran seseorang tidak menimbulkan perbedaan nilai kemanusiaan. Hanya tingkat ketakwaan yang membedakan nilai kemanusiaan seseorang di hadapan Allah Swt.

Sikap saling memahami (tafāhum) dan toleransi (tasāmuḥ) menjadi dasar pola hubungan antar anggota keluarga. Hal ini juga menjadi penghargaan terhadap orang lain walau status dan usianya berbeda. Perlindungan kepada anak harus senantiasa memperhatikan aspirasi mereka, selama sejalan dengan ajaran Islam. Sikap saling menghargai ini pada gilirannya akan menyuburkan rasa kasih sayang antar anggota keluarga.

3. Prinsip Kasih Sayang (al-Mawaddah wa ar-Raḥmah)

Mawaddah adalah kasih sayang yang lahir dari interaksi fisik. Sedangkan raḥmah adalah kasih sayang yang lahir dari interaksi batin. Mawaddah juga dapat berarti cinta potensial yaitu rasa cinta yang berada dalam diri seseorang terhadap orang-orang yang disayangi. Sementara raḥmah berarti cinta yang terwujud dalam usaha-usaha untuk berbuat kebaikan bagi orang-orang yang disayangi.

Baca Juga  Dua Istri Lebih Baik?

Penting untuk saling menumbuhkan mawaddah wa Rahmah antara orang tua dan anak. Kelak hal ini akan menjadi bekal agar orang tua agar bertanggung jawab pada anaknya. Sedangkan bagi anak akan menimbulkan rasa aman, percaya diri, dan dorongan untuk berkembang.

4. Prinsip Pemenuhan Kebutuhan Hidup (taufīr al-ḥājāt)

Prinsip pemenuhan kebutuhan taufīr al-ḥājāt dalam perlindungan anak memposisikan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama. Suami yang memberikan nafkah kepada istrinya, hakikatnya merupakan kewajiban suami untuk menjaga kehidupan anak. Memperhatikan kepentingan anak bukan sebatas kemaslahatan hidup ketika masih anak-anak, tapi juga menyangkut masa depannya hingga dewasa, baik dalam keadaan normal ataupun dalam situasi darurat (bencana).

Pemenuhan kebutuhan hidup anak juga bisa berdasarkan dari potensi-potensi yang ada. Dari sudut pandang fitrahnya sebagai manusia, anak lahir membawa beberapa potensi kemanusiaan yang memunculkan kebutuhan-kebutuhan. Kebutuhan-kebutuhan itu harus terpenuhi dalam rangka mengembangkan potensi-potensi tersebut.

Pedoman Praktis Perlindungan Anak

Bagian ini adalah nilai-nilai dasar dan prinsip umum perlindungan anak yang sudah termanifestasikan dalam bentuk pedoman praktis. Pedoman praktis ini menyentuh 4 bagian, yaitu hak tumbuh kembang, hak sipil, hak keamanan, dan hak pendidikan. Penjelasan yang utuh sudah tertuang dalam Berita Resmi Muhammadiyah edisi Februari 2024. Adapun gambaran terkait apa saja isi pedoman praktis perlindungan anak, yaitu:

1. Hak Hidup dan Hak Tumbuh Kembang, meliputi fisik (jasmaniah) dan psikis (rohaniah)

2. Hak Sipil, meliputi nasab dan identitas, hak berbicara, hak mendapatkan dan memiliki harta.

3. Hak Perlindungan, meliputi hak mendapatkan perlakuan yang adil, hak merasa aman, hadanah (mendapat perlindungan sejak lahir), hak dilindungi dari pernikahan anak

Bagikan
Post a Comment