f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
aborsi

Aborsi Bukanlah Kejahatan, Melainkan Hak bagi Perempuan

Aborsi adalah kasus pengguguran janin yang masih berkembang dalam kandungan. Kasus ini tidak akan pernah hilang baik secara medis maupun konvensional seperti minum jamu dan pijat. Mereka yang melakukannya adalah sepasang suami istri yang tidak menginginkan kehamilan karena berencana menunda kehamilan, pergaulan bebas, dan pemerkosaan. Aborsi dilakukan pada janin yang berumur maksimal 20 minggu dengan berat janin 500 gram dan panjang kurang lebih 25 sentimeter.

Sebanyak 20 sampai 60 persen kasus aborsi di Indonesia dilakukan dengan sengaja. Berdasarkan hasil survei WFO, sebanyak 4,2 juta kasus terjadi di wilayah Asia Tenggara. Indonesia sendiri kasus ini berkisar antara 750.000-1.500.000. 73 persen tenaga kesehatan dan 84 persen dukun beranak ikut andil dalam kasus aborsi secara diam-diam. Adanya fakta ini memberikan kesimpulan bahwa ada praktik aborsi menggunakan jamu atau alat bantu tertentu.

Hak Asasai Manusia Memandang Kasus Aborsi

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia dari lahir tanpa membedakan ras, agama, bangsa, jenis kelamin, dan kelompok sehingga HAM bersifat universal. Pasal 53 ayat 1 UU N0.39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur terkait hak anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak hidup walaupun masih dalam kandungan. Mereka berhak mempertahankan hidupnya dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dengan demikian mengartikan bahwa tindakan aborsi adalah kriminal karena menghilangkan nyawa anak yang masih berkembang dalam kandungan.

Prancis menetapkan hukum aborsi pertama kali. Undang-undang Prancis memberikan izin melakukannya pada wanita yang sedang hamil dengan usia kandungan maksimal dua belas minggu. Negara harus berpihak pada hak-hak reproduksi wanita dengan mengizinkan aborsi medis dalam beberapa kasus khusus seperti korban pemerkosaan, kekerasan seksual, incest, dan kehamilan yang dapat membahayakan kesehatan mental. Aborsi adalah sebutan lain dari perampasan kehidupan.

Baca Juga  Pahit Manisnya “People Come and Go” saat Beranjak Dewasa

Aborsi mempengaruhi wanita yang bersangkutan secara fisik, psikis, dan ancaman hukum. Ancaman hukumnya berupa sanksi atau hukuman berupa pembayaran denda, harta, kebebasan, dan penjara. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan minta bantuan orang lain diancam empat tahun penjara maksimal lima belas tahun penjara.

Legalitas Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Kehamilan karena kasus pemerkosaan sudah tidak asing lagi. Wanita yang menjadi korban pemerkosaan itu memiliki keinginan besar untuk menggugurkan janinnya. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan seorang yang sengaja menggugurkan kandungannya dan orang yang membantunya akan mendapat ancaman pidana. Maka dari itu banyak perempuan yang diam-diam melakukan aborsi. Tidak sedikit mereka yang melakukan aborsi adalah korban dari aksi pemerkosaan dengan alasan terbanyak adalah malu melahirkan anak yang bukan dari pernikahan sah dan dari kejadian traumatis. Hal ini tidak sesuai dengan landasan HAM anak karena pemerkosaan menyebabkan luka fisik dan psikis. Pemerkosaan menyebabkan anak menjadi tidak bisa menstabilkan emosi, suka menyendiri, tidak mau berinteraksi dengan keluarga, takut, cemas, dan malu untuk berteman.

Aborsi bersifat legal apabila terdapat indikasi darurat medis. Dengan demikian sesuai dengan kasus korban pemerkosaan. Pemerkosaan menyebabkan trauma bagi korban. Korban pemerkosaan sah untuk menggugurkan kandungannya karena kesehatan anak yang sedang hamil terganggu. Kesehatan yang dimaksud dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa yang masuk dalam kategori kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, jiwa, maupun sosial supaya tetap produksi.

Namun, tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan bersifat legal apabila korban sudah menjalani konseling pra tindakan dan pasca tindakan. Konselor hadir sebagai penengah supaya korban tidak salah mengambil keputusan. Keputusan akhir harus bebas dari unsur emosional yang tidak relevan. Seharusnya, konselor yang baik bisa memastikan bahwa keputusan itu dari perempuan itu sendiri.

Baca Juga  Penghargaan untuk Kaum Perempuan
Hak Wanita untuk Menentukan Hak Dirinya

Perempuan memiliki hak atas dirinya sendiri. Tindakan aborsi oleh korban pemerkosaan adalah hak bagi mereka sebagai bentuk dari pemenuhan hak atas reproduksi dan keselamatannya. Tidak jarang kehamilan karena pemerkosaan bisa menghalangi cita-cita para korban. Kehamilan ini juga berdampak pada kehidupannya kelak. Mereka tidak bisa menjalani hidup normal karena kehilangan haknya, contohnya adalah tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Kehamilan pada anak yang belum cukup umur juga berdampak pada kestabilan emosi. Mereka belum bisa mengatur emosi dengan baik dan mudah tegang. Ketegangan ini dapat menyebabkan cacat pada janin karena pengaruh batin ibunya yang tidak menginginkan kehadiran anak dalam kandungan. Selain itu alat reproduksi mereka belum sempurna untuk proses melahirkan sehingga memiliki risiko yang tinggi. Mereka bisa saja meninggal akibat melahirkan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam melakukan tindakan aborsi terhadap anak hamil karena tindakan pemerkosaan.

Perlindungan hukum pada korban pemerkosaan adalah upaya untuk menjaga hak anak. Hukum tidak hanya melihat anak sebagai pelaku aborsi dari perbuatannya. Tetapi juga melihat alasan dan kondisi mengapa anak tersebut melakukan aborsi. Hukum harus menjamin rasa adil.

Bagikan
Post a Comment