f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pernikahan beda agama

Pengaturan Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Pernikahan menjadi keputusan yang sangat serius di mana hubungan antara laki-laki dan perempuan dewasa. Memiliki keinginan untuk berjanji dalam ikatan yang suci sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis. Indonesia terkenal dengan banyak ragam budaya dan adat istiadatnya yang sudah lama turun menurun dari nenek moyang. Tidak hanya itu agama serta kepercayaan yang berbeda-beda menjadikan Indonesia bhineka tunggal ika. Budaya pernikahan yang beraneka ragam serta aturan di dalamnya, tak terlepas dari pengaruh agama, kepercayaan dan pengetahuan dari masyarakat serta para pemuka agama di Indonesia.

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyelaraskan aturan hukum yang beraneka ragam dan menjadi landasan hukum serta aturan pokok dalam mengatur pernikahan yang ada di Indonesia. Dalam pasal (1) dijelaskan bahwa, “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami/isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maksud istilah ikatan lahir batin dalam pasal tersebut ialah hubungan tingkah laku dari kedua belah pihak dalam membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Lebih jelasnya lagi, ikatan lahir yaitu suami-istri secara jasmani saling membantu satu sama lain dan sungguh-sungguh dalam membina rumah tangga. Juga menciptakan keluarga yang harmonis dan saling berinteraksi dengan sesama dalam menjaga hubungan baik di masyarakat. Sedangkan ikatan batin yaitu suatu perasaan yang saling menyayangi dan perasaan cinta yang begitu kuat, tumbuh dan saling mengikat dalam hati kedua belah pihak dalam membangun rumah tangga yang bahagia. Tentunya harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka dalam rumah tangga harus selalu bahagia dan kekal. Selalu bersyukur kepada Sang Pencipta, dan rajin saling mendoakan satu sama lain.

Baca Juga  Unsur Psikologi dalam Pembelajaran Fisika

Seiring dengan perkembangan zaman di era globalisasi yang modern serta teknologi yang semakin canggih, tidak sedikit pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Banyak masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat menyangkut perkawinan. Walaupun memiliki hukum perkawinan nasional yang berfungsi untuk mengatur masalah pernikahan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang menggunakan aturan adat istiadat dari masing-masing agama maupun sukunya masing-masing.

Sehingga dalam melangsungkan pernikahan banyak yang melanggar aturan hukum yang ada. Salah satu di antaranya ialah pernikahan berbeda agama. Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa pernikahan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Pada praktiknya, banyak pasangan yang yang ingin hidup bersama. Namun tidak ada ikatan perkawinan pada diri mereka karena didasari dengan agama atau kepercayaan yang berbeda. Ada juga pasangan yang sudah hidup bersama atau “kumpul kebo” karena adanya suatu alasan yang berpengaruh dalam ikatan hubungan mereka yakni berbeda agama.

Dalam konteks ini mereka hanya berpegang dalam komitmen yang sudah di buat oleh kedua belah pihak. Namun persoalannya adalah ketika komitmennya tidak berjalan dengan baik, maka hubungan tersebut akan menjadi rumit. Selain itu akan timbul akibat hukum yang berakibat pada terganggunya kerukunan hidup berumah tangga karena tidak ada peran agama dalam tujuan ikatan pernikahan. Dengan demikian, apabila akan melangsungkan suatu pernikahan, kedua belah pihak tetap mempertahankan agamanya masing-masing maka pernikahan tersebut akan berpengaruh besar pada keturunan mereka. Jika memiliki anak maka anak tersebut akan bingung dalam memiliki keyakinan. Pernikahan beda agama juga tidak ada kepastian hukum. Karena pada dasarnya Hukum pernikahan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai pernikahan beda Agama.

Baca Juga  Kemuliaan Pernikahan dan Konsepsi Membangun Keluarga Islami
Akibat Hukum dari Pernikahan Beda Agama

Suatu pernikahan tentunya selalu menimbulkan akibat hukum dan apabila pernikahan tersebut adalah pernikahan beda agama tentunya akan menimbulkan berbagai masalah. Masalah-masalah tersebut menyangkut hubungan suami istri dan berimbas kepada anak-anak apabila memiliki keturunan. Dan akibat hukum di sini dibagi menjadi dua bagian yaitu menurut aspek psikologis dan menurut aspek yuridis.

Akibat yang timbul pada pernikahan beda agama menurut aspek psikologis antara lain memudarnya rumah tangga yang telah dibina belasan tahun. Pada awalnya sewaktu masih pacaran, perbedaan itu dianggap sepele, bisa diatasi oleh dasar cinta. Tetapi lama-kelamaan ternyata perbedaan itu bisa saja menjadi boomerang dalam membangun rumah tangga. Bayangkan saja, ketika seorang suami (yang beragama Islam) melaksanakan salat. Tentunya merupakan suatu kebahagiaan bagi seorang suami jika istri dan anak-anaknya bisa ikut salat berjama’ah bersama. Tetapi alangkah sedihnya ketika istri dan anak-anaknya lebih memilih pergi ke gereja, atau ke vihara.

Maka suatu rumah tangga yang awalnya adalah saling mencintai, lama kelamaan akan memudar akibat perbedaan keyakinan. Karena salah satu kebahagiaan seorang ayah muslim adalah menjadi imam dalam salat berjamaah bersama anak istri. Begitu juga sebaliknya kebahagiaan seorang istri Kristen ataupun Budha adalah pergi ke gereja atau ke vihara berdoa bersama suami dan anak-anak. Karena suami adalah seorang kepala rumah tangga yang menjadi pemimpin bagi istri dan anak- anaknya.

Akibat hukum dari perkawinan beda agama dilihat dari aspek yuridis yaitu tentang keabsahannya pernikahan beda agama tersebut. Menurut Undang-undang pernikahan, sahnya suatu pernikahan harus sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diatur dalam pasal 2 ayat (1). Berdasarkan pasal tersebut, dapat diartikan bahwa Undang-undang Pernikahan menyerahkan keputusannya pada ajaran agamanya masing-masing. Apabila dalam pernikahan beda agama ini sudah sah menurut agama, maka Undang-undang pernikahan juga mengakui keabsahannya. Tetapi kenyataannya bagi masing-masing agama sangatlah sulit dalam mengesahkan perkawinan beda agama. Kecuali salah satu pasangan tersebut berpindah agama mengikuti salah satu pasangannya. Dan itu pun bisa saja menjadi penyimpangan agama.

Baca Juga  Gelombang Kedua Pandemi, Saatnya Indonesia Bangkit

Begitu juga dengan masalah status anak yang dilahirkan. Menurut hukum, anak yang dilahirkan oleh pasangan yang berbeda agama dianggap sah selama perkawinan beda agama tersebut disahkan oleh agama dan dicatatkan dalam kantor pencatatan pernikahan. Karena anak yang sah menurut ketentuan Undang-undang Pernikahan pasal 42 ialah anak yang lahir dari pernikahan yang sah berdasarkan pasal 2 ayat (2). Selanjutnya akibat hukum yang akan timbul juga dari perkawinan beda agama tersebut yaitu mengenai masalah warisan. Misalnya seorang suami beragama Islam dan istri serta anak-anaknya non-Islam, maka sudah tentu merupakan halangan bagi Islam untuk menerima maupun mewarisi harta warisannya. Wallahu’alam.

Bagikan
Post a Comment