f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
jamak mathar

Hukum Jamak Mathar

Akhir-akhir ini, hujan sering sekali menyapa Kaliurang Yogyakarta, pagi, siang, malam hampir tidak ada bosan-bosannya Allah menurunkan rahmatNya ini. Meskipun sesekali terdengar keluhan dari hamba-hambanya, “ah dingin sekali”, “kan jadi ngga bisa pergi”, “duh pakaianku ndak kering-kering” dan seterusnya. Ah semakin menambah syahdu saja suasana di asrama sederhana ini. Penulis yang tengah kedinginan ini tiba-tiba terlintas ingin menulis perihal jamak matar (salat dengan menjamak saat hujan), bukan apa, baru saja kemarin setelah Salat Maghrib hujan turun begitu deras, seketika teman seasrama langsung mengumandangkan iqamat tanda Salat Isya akan dijamak. Ini yang mengilhami penulis untuk sedikit membahas perihal salat jamak ini. Tentunya tulisan sederhana ini harapannya menjadi ilmu baru bagi yang belum tau tentang jamak ini, dan sebagai referensi tambahan bagi yang sudah tau.

Apa itu Jamak dalam Salat?

Jamak dalam salat adalah menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu, baik dengan qasar (meringkas) maupun tidak. Ini termasuk rukhsah (keringanan, kemudahan) yang Allah berikan. Karena terkadang manusia memiliki beberapa kondisi yang mengharuskannya meringkas, atau mengumpulkan salat. Penulis kira sudah familiar makna jamak, sehingga ringkas saja di sini.

Sebab Bolehnya Menjamak dan Hukum Menjamak Salat

Dijelaskan dalam Kitab al-Wajiz fi Fiqhi Sunnati wal Kitabil Aziz halaman 139, karya Syaikh Abdul Adzhim bin Badwi, bahwa secara umum ada 3 sebab yang membolehkan menjamak salat; karena safar, hujan dan suatu kebutuhan tersendiri (bukan sebab safar ataupun hujan).

Maksud kebutuhan tersendiri tentunya adalah dengan alasan yang diperkenankan secara syari, seperti sakit yang parah sehingga susah untuk melaksanakan salat, atau kondisi bencana, atau perempuan yang isthadhah (keluarnya darah terus menerus dari kemaluan wanita) sehingga sulit jika harus berwudu tiap hendak salat, dll. Sedangkan hukum menjamak salat ada dua. Pertama sebagai rukhsah, berarti boleh saja sebagai kemudahan dari Allah. Kedua sebagai ittiba wa ihyau sunnah (mengikuti dan upaya menghidupakan sunnah) dalam rangka meneladani Nabi Saw. dan mengenalkan sunnah.

Baca Juga  Jangan Menerka, Tawakal Saja
Jamak Mathar

Jamak mathar adalah menjamak salat karena sebab hujan, dan salat yang boleh dijamak mathar adalah Salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya. Meskipun yang dipilih jumhur ulama adalah Magrib dan Isya saja. Gambarannya ketika hujan imam melakukan jamak salat di satu waktu. Misal setelah Salat Magrib langsung diiqomati untuk Salat Isya, para ulama bersepakat akan bolehnya jamak ini sebagai kemudahan tatkala turun hujan dengan mensyaratkan perihal kriteria hujan juga keadaan yang membolehkan untuk melakukan jamak ini. Mereka mensyaratkan dengan beberapa kriteria, untuk meringkas, penulis telah mengintisarikan ketentuan jamak ini sebagai berikut:

  1. Rukhsah ini hanya berlaku untuk salat berjamaah di masjid, bukan salat sendiri.
  2. Hujan turun begitu deras, membuat jalanan licin, membasahkan baju, disertai angin besar dan petir (menyusahkan bolak-balik ke masjid). Adapun jika gerimis saja tidak boleh melakukan jamak ini.
  3. Jamak mathar tidak boleh dengan qasar (meringkas jumlah rakaat), tapi hanya menggabungakan dua salat dalam satu waktu.
  4. Tidak berniat bermudah-mudahan, karena hukum asalnya, salat dikerjakan sesuai waktunya.

(Diintisarikan dari kitab: al wajiz, kifayatul akhyar, sahih fiqh sunnah, al mughni syarh muti ala zadil mustaqni)

Kesimpulan

Pembaca yang budiman, pada dasarnya menjamak saat turun hujan adalah kemudahan dan keringanan yang Allah berikan. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim nomor 686 dijelaskan bahwa rukhsah itu,

”Sedekah (pemberian, kemurahan) yang Allah berikan kepada kalian, maka ambillah sedekahNya.”

Maka tinggal dilihat saja berdasarkan maslahat jika hujan masih bisa ditunggu redanya dan tersedia payung maka lebih baik tidak usah menjamak. Namun jika hujan begitu deras dan menyulitkan maka silahkan mengambil rukhsah ini. Namun perlu ditekankan di sini bahwa salat sesuai waktunya tetaplah yang paling utama. Juga perlu dijelaskan oleh imam perihal ketentuan jamak mathar kepada jamaah sebelum melakukan jamak ini. Karena barangkali ada yang belum tahu, sehingga menimbulkan fitnah.

Baca Juga  ‘Iddah Perempuan yang Dicerai dan Hikmah di Balik ‘Iddah

Demikian saja paparan singkat dari penulis, besar harapan dengan yang sederhana dan singkat ini, pembaca mendapatkan wawasan baru, perihal ilmu tuntunan keislaman pada khususnya.

Bagikan
Post a Comment