f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan terdahap perempuan

Rahasia di Balik Kekerasan Terhadap Perempuan

Kesetaraan gender menjadi isu yang paling sering perbincangkan oleh masyarakat di seluruh dunia. Standarisasi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki menjadi permasalahan yang tidak ada habisnya. Perempuan seringkali ditempatkan sebagai the second human being, manusia kelas dua yang berada di bawah laki-laki. Adanya ketimpangan relasi gender antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk dari budaya patriarki menjadi faktor utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan menurut Foucault, dapat terjadi disebabkan adanya faktor kekusaan, kontruksi sosial, dan target kekuasaan. Jika salah satu faktor itu tidak ada, maka tidak akan terjadi kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang berakibat pada penderitaan fisik dan psikis. Bentuk kekerasan masuk kepada tindakan pemaksaan, perampasan kebebasan, baik itu di ranah personal maupun publik. Definisi tersebut terdapat dalam Deklarasi pada tahun 1993 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga. Sedangkan  kekerasan  berbasis  gender  adalah  kekerasan  yang  terjadi karena adanya ketimpangan gender. Hal ini menjadikan kaum perempuan lebih rendah dibanding kaum laki-laki.

Deklarasi CEDAW  1993, menegaskan bahwa: kekerasan berbasis gender merupakan perwujudan ketimpangan historis dari pola hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh kaum laki-laki. Pernyataan ini sangat jelas menunjukkan adanya ketimpangan gender yang telah meluas di kehidupan masyarakat melalui penempatan posisi laki-laki sebagai pemegang otoritas dalam segala relasi antar manusia baik dalam ruang publik maupun domestik.

Baca Juga  Tindak Pidana Pelaku Pemerkosaan Wanita

Banyaknya kasus kekerasan menjadi ancaman yang menakutkan bagi masyakarat Indonesia dengan sebagian banyak korbannya adalah perempuan. Hal ini dibuktikan dari catatan akhir tahun (CATAHU) Komnas Perempuan yang menyatakan, pada akhir tahun 2021 ada sebanyak 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Angka tersebut meningkat sebanyak 50% jika dibandingkan dengan tahun 2020, dan lebih meningkat lagi tahun 2019 pada masa pandemi.

Hukum yang Berspektif Korban

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukan, bahwa belum adanya peraturan hukum yang efektif untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Permasalahan kekerasan terhadap perempuan ini membutuhkan perhatian khusus yang berspektif pada korban. Tidak sedikit dari korban yang sulit mendapatkan akses dalam mencari keadilan. Tak hanya itu para korban juga sering terkendala dalam mendapatkan bukti, saksi dan masih banyak hal lain yang mempersulit korban. Selain itu, pemulihan dan hak-hak perempuan sebagai korban masih sering diciderai akibat aturan-aturan yang tidak berpihak pada korban. Sehingga sangat diperlukan payung hukum yang mumpuni untuk melindungi para korban kekerasan seksual.

Banyak dari penelitian yang menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini masih belum mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan korban kekerasan. Meski sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tapi pada kenyataannya masih belum bisa menjawab permasalahan dan keadilan yang berspektif pada korban. Maka sebab itu sangat diperlukannya Undang-undang yang berfokus mengatur pencegahan dan penangan kekerasan terhadap perempuan.

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tanggal 12 April 2022 menjadi bukti perjuangan berbagai elemen mulai dari Komnas Perempuan, Asosiasi Pusat Studi Wanita dan anak, hingga para aktivis perempuan untuk mewujudkan kepastian hukum yang baru guna melindungi masyarakat Indonesia terkhusus perempuan dari kekerasan seksual. Hal tersebut bisa terlaksana jika seluruh masyarakat paham mengenai hukum. Oleh karena itu, sangat diperlukannya peran pemerintah dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 kepada seluruh masyarakat. Agar ke depan para perempuan dapat melindungi dirinya sendiri dari ancaman kekerasan.

Bagikan
Comments
  • Ahmad Litti

    Mà Syà Allah, semoga menjadi pencerahan yg membangun bagi NKRI, dan menjadi perhatian bagi para perangkat kekuasaan

    Oktober 12, 2022
  • Suryanto

    Masya Allah

    Oktober 12, 2022
  • Tarti Andriyani

    Keren …Dik Lina Sukses dan membawa Keberkahan ilmu dan pengetahuan kita bersama terutama kaum hawa 🥰👍

    Oktober 15, 2022
  • Dahlia

    Masya Allah… Keren Mba Lina semoga kedepan pemerintah lebih memperhatikan lagi UU terhadap hak² perempuan

    Oktober 15, 2022
Post a Comment