Memandang LGBT dengan Dua Mata
Fenomena mengenai komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ini merupakan fenomena yang masih menjadi perdebatan baik di kalangan masyarakat internasional maupun masyarakat nasional. Di Indonesia, sejak tahun 1980-an hingga tahun 1990-an mulai bermunculan komunitas kaum LGBT. Saat ini, terdapat beberapa asosiasi utama LGBT di Indonesia yang aktif melakukuan berbagai kegiatan, seperti Gaya Nusantara, Arus Pelangi, Ardhanary Institute, dan GWL-INA (Gaya Warna Lentera Indonesia).
Terdapat banyak pihak yang menolak perilaku seksual menyimpang tersebut dan tidak sedikit pula yang bersedia menerima. Perdebatan pendapat antara keduanya semakin memanas dan meluas dengan adanya argumentasi-argumentasi yang berspektif dari HAM dan argumentasi yang berspektif Agama.
Di Indonesia, instrumen hukum yang berlaku serta berperspektif HAM tidaklah sedikit. Sebut saja UUD RI 1945, UU HAM No. 39/1999, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, dan bahkan pada Bab X UUD RI 1945 merupakan bab yang secara khusus mengatur tentang HAM di Indonesia secara umum. Indonesia juga mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 yang menjadi instrumen HAM internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia.
Hal yang menjadi fokus permasalahan adalah bagaimana perlakuan dan sikap bangsa Indonesia, terhadap perilaku seksual “menyimpang” kaum LGBT yang melakukan perbuatan tersebut dilandasi dengan asas kebebasan HAM.
UDHR 1948 memang tidak menentukan bahwa orientasi seksual pria harus kepada wanita atau sebaliknya; akan tetapi hal itu tidak secara serta merta berarti bahwa perilaku kaum LGBT harus diperbolehkan dan didukung. Namun UDHR 1948 juga mengatur pembatasan, dalam Pasal 29 (2) dinyatakan bahwa:
In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.
Sama halnya di dalam UU Nasional, Pasal 28J (2) UUD RI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, telah ditentukan pembatasan yang intinya bahwa setiap orang yang memiliki HAM juga harus menghormati HAM orang lain; menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU; memenuhi persyaratan moral; etika; tata tertib kehidupan masyarakat; berbangsa dan bernegara; nilai-nilai agama; serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis.
Meskipun LGBT dianggap sebagai perilaku “menyimpang”, namun tindakan persekusi yang dirasakan oleh kaum LGBT tidak dapat dibenarkan karena dianggap sebagai pelanggaran HAM. Seperti yang terlansir pada laman cnnindonesia.com (14/01/2020), Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan langkah Pemkot Depok yang bakal merazia kelompok LGBT di Depok mencerminkan perlakuan kejam; tak manusiawi; dan merendahkan martabat mereka sebagai manusia.
Karena disadari atau tidak kaum LGBT di belahan dunia manapun adalah bagian dari anggota masyarakat, etnis, dan agama tertentu. Mereka juga adalah manusia yang harus dihormati haknya; akan tetapi di beberapa negara (termasuk Indonesia) mereka mengalami diskriminasi dan kekerasan yang disebabkan oleh identitas dan orientasi seksual.
Sebagai gambaran umum tentang hak asasi LGBT di Indonesia, hukum nasional dalam arti luas sebenarnya tidak memberi dukungan bagi komunitas LGBT walaupun sementara ini LGBT tidak ditetapkan sebagai tindak pidana. Perspektif hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit tentang LGBT.
Bahkan menurut Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP (24/05/2022) ia memastikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diprediksi akan disahkan pada Juli 2022 tak mengatur pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut Arsul, RKUHP hanya mengatur perbuatan cabul, baik yang dilakukan sesame jenis maupun berbeda jenis di luar pernikahan. Karena itu, menurut dia, keliru jika RKUHP disebut bakal memidanakan kelompok LGBT.
Analisis ushul fikih terhadap fenomena LGBT di Indonesia, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi permasalahan tersebut dengan mengetahui substansi dan esensi hukum-hukum syari’at, sebab selain menganalisis produk hukum yang sudah jadi; dengan metode ini dituntut untuk memahami pangkal persoalan atau substanti hukumnya dan tidak berhenti hanya pada hukum formil.
Ada beberapa kaidah uṣuliyyah yang dapat dijadikan sebagai pendekatan analisis fenomena LGBT di Indonesia, salah satunya adalah teori maṣlaḥah. Apa yang dimaksudkan oleh al-Ghazali dengan maṣlaḥah adalah untuk memelihara tujuan syari’at. Adapun tujuan dari syara’ meliputi lima dasar pokok, yaitu satu di antaranya adalah melindungi kelestarian manusia (ḥifẓ al-nasl).
Jika dinilai gerakan LGBT jelas sangat bertentangan dengan tujuan syari’at yaitu melindungi kelestarian manusia, sebab LGBT berpotensi besar menghancurkan generasi manusia. Menurut kaidah ushul fikih segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan maka harus dicegah dan dihindari; hal ini sesuai dengan kaidah uṣuliyyah, yaitu: al-ḍlararu yuzalu, artinya: “kerusakan (bahaya) harus dihilangkan (dihindari)”.
Berdasarkan pendekatan kaidah uṣuliyyah di atas, kaitannya dengan LGBT di Indonesia, maka terhadap LGBT entitas pertama, adalah sejalan dengan perspektif HAM mereka harus dilindungi, dirangkul, dan diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI No. 57 Tahun 2014, yang menfatwakan mereka harus disembuhkan dari penyakitnya dan diluruskan dari penyimpangan yang mereka lakukan. Begitu juga hak sosial, politik, ekonomi, hak berserikat, hak berpendapat bebas secara umum antara LGBT dengan orang yang lain itu harus sama tanpa diskriminasi.
Sedangkan terhadap gerakan dan aktivitas LGBT (entitas kedua), dengan pendekatan ushul fikih, wajib dicegah dan dilarang bahkan bisa mendapat hukuman. Pencegahan dan pelarangan terhahadap gerakan LGBT di Indonesia, bukanlah termasuk pelanggaran terhadap HAM. Karena dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya terdapat pembatasan-pembatasan yang ditetapkan UU; etika masyarakat; dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dipenuhi hak asasinya; mereka juga memiliki kewajiban asasi manusia untuk menghormati hak asasi orang lain dan masyarakat sekitar di mana mereka berada. Dengan demikian pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, budaya luhur dan dasar negara Pancasila; yang secara jelas mencantumkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Mahasiswa Magister Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Akun Medsos: Nano Rom (FB), nano.rom (IG).
