Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia hampir dua tahun. Indonesia bahkan dunia mendapat ujian pandemi yang memengaruhi banyak lini kehidupan seperti sektor perekonomian, pendidikan, pemerintahan sekalipun. Sektor perekonomian salah satu sektor yang sangat terpengaruhi, tercatat angka kemiskinan di Indonesia selama pandemi covid-19 meningkat hingga 10% (beritasatu.com/Juli:2021).
Islam hadir dengan filantropi ekonominya yaitu zakat, infaq, shodaqah dan wakaf, dengan adanya ZISWAF telah membantu perekonomian masyarakat indonesia. Sejalan dengan hasil studi Pusat Kajian Strategis (Puskas) Laznas pada 2020, potensi zakat nasional Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Selain itu, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan dana filantropi yang mengalami peningkatan meskipun terjadi krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 (medcom.id/Mei:2021). Mengapa demikian?
Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang penduduknya mayoritas Islam. Jumlahnya mencapai 86,88% yakni 236,53 juta jiwa yang beragama Islam (katadata.co.id). Islam membawa kebaikan bagi umatnya, salah satunya Allah telah memerintahkan umat Islam membayar zakat bagi yang mampu (muzakki).
Zakat memiliki makna secara bahasa dari beberapa kata berikut yaitu al-barakatu keberkahan, al-namaa pertumbuhan dan perkembangan, at-thaharatu kesucian dan ash-shalahu keberesan. Adapun secara istilah zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah Swt. mewajibkan kepada pemiliknya, untuk menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Dari pengertian zakat tersebut, bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh yang memiliki kelebihan harta dan diserahkan kepada yang berhak mendapatkannya. Islam mengatur adanya zakat sebagai salah satu bentuk ibadah dengan sedemikian rupa agar setiap umatnya mendapat kebahagian bersama -sama. Berzakat adalah salah satu bentuk filantropi Islam untuk mewujudkan perkembangan ekonomi di Indonesia karena dapat membantu pengentasan kemiskinan.
Bagaimana Zakat Berperan bagi Perekonomian Indonesia?
Mari kita kenali terlebih dahulu siapa sajakah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik). Zakat yang sudah terkumpul disalurkan kepada 8 golongan yang telah ditentukan dalam syari’at Islam, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah dan ibnu sabil.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
- Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta walaupun sedikit dan tidak mampu untuk bekerja. - Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan, akan tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang yang menjadi tanggungannya. - Amil
Amil adalah orang yang bertugas untuk mengurus dana zakat. - Mualaf
Mualaf adalah orang – orang yang baru saja masuk Islam - Gharim
Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan belum mampu membayarnya - Riqab
Riqab adalah budak yang dalam proses pembebasannya dari tuannya. - Fii Sabilillah
Fii sabilillah adalah orang yang berjihad di jalan Allah Swt. - Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal di saat perjalanan menuntut ilmu.
Delapan golongan ini adalah orang yang berhak menerima zakat, terlihat dari beberapa kategori mustahik dapat menjadi alasan mengapa zakat sebagai salah satu bentuk pengentasan kemiskinan. Adapun salah satu tujuan dari zakat juga membantu pertumbuhan perekonomian Islam.
Zakat dalam pendistribusiannya terbagi menjadi 2, ada zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat produktif memiliki arti sebagai dana zakat yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok masyarakat untuk digunakan sebagai modal kerja. Dengan zakat produktif, dana yang diberikan kepada golongan-golongan penerima zakat (mustahik) tidak akan langsung habis. Melainkan menjadi modal dengan tujuan mengembangkan usaha untuk menunjang kehidupannya secara terus-menerus.
Demikian arti zakat atau zakat produktif sendiri sebenarnya sangat menggambarkan bagaimana Islam mengatur perputaran harta seseorang terkhusus umat Islam; di mana harta dapat menjadi ladang pahala dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang banyak.
Perkembangan zakat dan pengelolaannya di Indonesia berkembang dengan pesat dan teratur secara administratif; contohnya BAZNAS dan membentuk LAZ – LAZ di daerah untuk mengelola zakat dengan baik sehingga zakat dapat terdistribusikan secara produktif.
Zakat produktif menjadi hal yang efektif dalam membangun perekonomian umat Islam. Sejalan dengan pendapat Ali, dkk. bahwa zakat produktif lebih mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik daripada zakat konsumtif.
Apakah Zakat Produktif ini Sudah Terdistribusi dengan Rata?
Dalam pengelolaannya zakat ataupun zakat produktif sudah semestinya terdistribusi dengan rata dan tepat pada orang yang berhak menerima atau mustahik. Lembaga pemerintah non struktural yang memegang kendali atas zakat nasional yang kita kenal dengan sebutan BAZNAS, bergerak dan mengembangkan pengelolaan zakat di Indonesia memiliki visi menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat.
Dalam hal ini visi BAZNAS mendorong harapan daripada zakat produktif agar terdistribusi dengan baik sebagai modal usaha bagi mustahik, selain itu harapannya agar para mustahik yang mendapatkan zakat produktif dapat menjadi muzakki dikemudian hari.
Seperti kisah Jami’an 35 tahun asal Riau yang berhasil mengembang biakkan hewan ternaknya setelah mengikuti program Zakat Community Development (ZCD) dari BAZNAS dan juga hasil kerja kerasnya, induk hewan ternak Jami’an telah melahirkan 2 ekor anak sapi. Sehingga ia mampu memenuhi kebutuhan 3 anggota keluarganya. (baznas.go.id/community development/2019).
Muzaki Merasakan Manfaat Zakat Produktif
Adapun tips dan trik menurut penulis agar semakin banyak mustahik dapat merasakan manfaat daripada zakat produktif antara lain: Pertama, mengklasifikasikan mustahik. Dalam kegiatan ini badan amil zakat mengklasifikasikan mustahik sesuai dengan kebutuhan zakat produktifnya. Karena terdapat dua jenis zakat produktif; (1) zakat produktif tradisional yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan, dan lain sebagainya. (2) zakat produktif kreatif yaitu pendayagunaan zakat sebagai modal untuk kegiatan sosial dan modal usaha pedagang atau pengusaha kecil.
Kedua, mengedukasi para amil zakat daerah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh BAZNAS sebagai lembaga pemerintahan nonstruktural tingkat nasional. BAZNAS mencanangkan program edukasi dan pelatihan bagi amil zakat daerah sehingga dapat meningkatkan kompetensi amil baik secara moral hingga intelektualitasnnya. Dengan semakin banyak amil zakat yang berkompeten dapat menginovasi dan mengembangkan zakat produktif di daerah-daerah.
Sebagaimana zakat adalah ibadah yang wajib dijalani bagi umat Islam yang memiliki harta berlebih. Sehingga dalam menunaikan zakat muzakki mendapat balasan yang lebih besar daripada yang ia keluarkan yakni pahala dari Allah Swt. BAZNAS selaku lembaga pemerintahan yang mengurus zakat secara nasional juga terus bergerak untuk mengembangkan program kegiatan guna mencapai tujuan daripada lembaganya yaitu menyejahterakan ummat.
Dan perlu kita sadari bersama bahwa zakat tidak hanya dilakukan saat bulan puasa Ramadan dan dibagikan secara konsumtif saja. Melainkan zakat memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi ummat.
