Site icon Inspirasi Muslimah

Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

kekerasan

Kasus KDRT khususnya terhadap perempuan masih banyak terdengar di wilayah Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (6/03/20) juga meluncurkan catatan tahunan (CATAHU) yang menyebutkan bahwa sepanjang 2019 tercatat 413.471. Pengadilan agama menangani kekerasan seksual. 14.719 oleh mitra penyedia layanan di Indonesia. dan 14.419 kasus dari Unit Rujukan dan Layanan (UPR) Komnas Perempuan. Dan data lainnya, Kementerian PPPA menyebutkan selama 14 Maret-22 April terdapat 105 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 106 korban, 67 di antaranya mengalami KDRT.

Artinya, kasus ini terjadi pada masa pandemi dan keluarga mengikuti imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah. Data itu bukanlah jumlah yang sedikit dan pemerintah perlu memperhitungkannya. karena hal ini terkait dengan keberhasilan program SDGs.

Angka-angka yang di atas memberikan peringatan kepada kita semua, khususnya kaum hawa, untuk selalu waspada dan selalu menjaga diri. Sehingga perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak untuk menjaga dan mengupayakan pencegahan KDRT khususnya kekerasan terhadap perempuan dan upaya mensukseskan tujuan SDGs yaitu penghapusan kekerasan seksual.

Banyak sumber yang menyebutkan bahwa kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan adalah perempuan. Banyak faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis sempat membahas hal tersebut mengenai perempuan yang sering mengalami kekerasan. Pada tulisan penulis yang terbit di Pemikiran.com yang berjudul Penjelasan Singkat, Apa itu Ekofeminisme? Itulah perbedaan status antara pria dan wanita. Ketimpangan posisi antara laki-laki dan perempuan atau suami-istri.

Kita perlu menyingkirkan pandangan yang mengatakan bahwa laki-laki harus kuat, berani, tak kenal ampun, unggul. Dan perempuan sebagai makhluk lemah, hamba suami dan bawahan. Pasalnya, hal ini memicu kekerasan terhadap perempuan dan cenderung menghapus keharmonisan dalam keluarga.

Konsep Mubadalah adalah Solusi Alternatif

Kiai Faqihuddin Abdul Qodir memperkenalkan sebuah konsep yang menurut penulis dapat menjadi solusi alternatif bagi masalah kekerasan seksual. Konsep ini adalah konsep Mubadalah atau bisa kita sebut dengan konsep kejengkelan. Konsep mubadalah terdapat pada Q.S. Al Hujuraat 49:13, Al Maidah 5:12, dan An Anfal 8:72.

Keempat ayat di atas memberikan contoh bagaimana hubungan kebencian, kemitraan dan kerjasama yang al-Qur’an anut. Selain itu, terdapat pula landasan lain dalam QS Al Baqarah 2: 187, 197,232, 233; Ali ‘Imran 3: 195; QS An Nisaa’ 4: 19,21; dan At Taubah 9: 71 yang memberikan penjelasan bahwa persepektif gangguan dan kerjasama secara eksplisit antara laki-laki dan perempuan, baik di lingkungan sosial maupun dalam rumah tangga.

Al-Qur’an telah memberikan penegasan tentang anjuran untuk hidup terasing dalam keluarga, yaitu hidup tanpa pangkat melainkan harus menciptakan kesetaraan. Konsep Mubadalah membantu dan membawa manfaat dalam kehidupan keluarga dan membantu menundukkan kekerasan seksual.

Konsep ini menekankan kerjasama antara suami dan istri dalam keluarga, baik di ranah publik maupun domestik. tidak ada yang terkuat, tidak ada yang terlemah, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Keduanya sama dan egaliter dan mempromosikan keterasingan, saling melengkapi dan peduli satu sama lain.

Jika penulis memaparkan beberapa hal mendasar di atas, lalu bagaimana dengan ayat al-Quran yang selama ini dipahami laki-laki lebih tinggi daripada perempuan? seperti di QS. An Nisa 4:34 yang secara harfiah menyatakan bahwa “Laki-laki adalah pemimpin perempuan, karena Allah lebih dari sebagian dari mereka (laki-laki) menghabiskan sebagian dari hartanya”

Pengertian ayat secara harafiah memang seperti itu, tetapi Abdullah Saed menjelaskan perlunya makna ayat dari Al-Quran dengan melibatkan konteksnya. Jadi, tidak cukup jika memahami ayat tersebut secara literal, perlu memadukannya dengan aspek kontekstual.

Surah an-Nisa ayat 4 dalam Tafsir Pramodern dan Tafsir Modern

Abdullah Saed dalam bukunya yang berjudul Al Qur’an Century 21 menyimpulkan setelah membahas ayat ini dengan mengemukakan berbagai pendapat dari para tafsir pra-modern dan modern. Dia menyimpulkan bahwa alasan penafsir pramodern cenderung memahami perempuan tidak setara dengan perempuan karena pada abad ke-7 konteks sosial, budaya, politik dan ekonomi banyak yang memandang bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Berbeda dengan penafsir modern. Mereka melihat konteks abad 21 bahwa perempuan memiliki akses pendidikan yang luas dan banyak mayoritas perempuan muslim merasakan hal ini. Selain itu, perempuan di abad ini juga memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkiprah di ranah publik. Sehingga menjadi masalah jika menerapkan tafsir pada abad ke-7 pada konteks abad ke-21. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung aspek kontekstualisasi dalam proses interpretasi seperti yang disampaikan oleh Abdullah Saed.

Kiai Faqihuddin juga membahas ayat tersebut dalam kaitannya dengan konteks dewasa ini bahwa perempuan sudah memiliki akses untuk bekerja keras membantu memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga. Artinya, ayat tersebut tidak dapat diartikan secara mutlak bahwa manusia dituntut untuk mencari nafkah. Konsep gangguan atau mubadalah juga berlaku di ranah ini, gangguan tersebut membutuhkan kerjasama dan kesetaraan.

Jika istri mampu membantu atau bahkan mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga secara keseluruhan, tidak masalah jika suami harus melakukan pekerjaan rumah tangga. Justru itulah yang akan menciptakan keharmonisan dalam keluarga dan meredam kekerasan terhadap perempuan atau KDRT.

Uraian di atas mencoba memberikan pandangan yang lebih baik tentang hubungan suami-istri tanpa kekerasan seksual dan mengingatkan semua perempuan untuk tetap waspada. Konsep mubadalah dipandang sebagai maslahat untuk diterapkan pada keluarga guna mewujudkan keharmonisan rumah tangga dan penghapusan kekerasan seksual sebagai tujuan program SDG’s yang terus diupayakan. Semoga kita semua selalu diridhoi oleh Allah SWT dan bisa memetik setiap kebaikan.

Editor: Rifky Aritama

Bagikan
Exit mobile version