“Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Atas Gugatan Sengketa Pilpres.” Jakarta, CNN Indonesia (Selasa, 07/07/2020).
Sebagai seorang perempuan tentu memiliki hak suara untuk merespon hal tersebut, berpendapat menyampaikan hasil analisa keilmuan di berbagai lini kebijakan yang ada. Seperti halnya dilantangkan oleh hakim-hakim perempuan Mahkamah Agung. Ada Sri Wahyuni, Maria Ana Samiyati dan Nurul Almiyah yang mengajak keluar dari spekulasi tentang bagaimana menyikapi fenomena hukum-politik indonesia. Pemahaman terhadap apa sebenarnya implikasi dari putusan MA No. 44/P/HUM/2020 yang viral pasca diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya pada 13 Mei 2019.
Dengan landasan uji materi cacat hukum serta hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 paslon Jokowi-Maaruf dan Prabowo-Sandi terjadi kecurangan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Objek gugatan adalah pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019. Ini adalah salah satu kasus terbaru yang menggambarkan bahwa negara ini harus melakukan amandemen (perubahan) UUD 1945 yang ke-5 guna menghilangkan kontradiksi putusan antar lembaga negara di indonesia.
Kewenangan Mahkamah Agung
Dalam penjelasan umum UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, dikatakan bahwa: “MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan pengadilan agama, lingkungan peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.”
Kewenangan MA termaktub dalam Pasal 24A UUD 1945. Pasal-pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
- Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Suara Perempuan tentang Putusan MA dalam Konteks Judicial Review (JR)
Putusan MA dalam konteks judicial review PKPU merujuk pada kewenangan MA. Maka tidak mungkin MA membuat putusan berisi pembatalan hasil pemilu yang dilaksanakan secara langsung atau pun tidak langsung.
Namun, MA berwenang untuk melaksanakan uji materi atau judicial review terhadap PKPU. Kemudian, PKPU itulah yang dibatalkan oleh MA. Lantas dimana pangkal permasalahannya?
Dalam pasal 6A (1) UUD 1945: Pemilihan umum (pemilu) presiden di indonesia dilakukan secara berpasangan. Hal ini berbeda dengan Filipina, di mana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.
Pasal 6A (2): Pasal ini bersoal tentang Presidential Threshold atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh dari partai politik dalam suatu pemilu untuk mengajukan calon presiden. Makna dari Presidential Threshold adalah adanya pembatasan harus 20% kursi dan 25% suara pemilih.
Pasal 6A (3): Inilah yang disebut ambang batas terpilihnya presiden dan wapres. Syarat pertama, paslon yang terpilih harus mendapatkan 50%+1 (mendapat suara mayoritas mutlak). Kedua, suara harus tersebar di 1/4 jumlah provinsi di indonesia. Misal indonesia terdiri dari 34 Provinsi maka harus ada 20% jumlah suara tersebar di 18 provinsi.
Tapi bagaimana jika tidak ada paslon yang mampu melampaui syarat threshold tersebut?
Dalam Pasal 6A (4): “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Run Off Election
Dalam sistem pemilu dunia ini dinamakan Run Off Election, selain First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System dan Block Vote. Run off Election berarti siapapun paslon yang terbanyak dari dua besar terakhir maka dia menjadi paslon terpilih. Bagaimana jika pemilu hanya ada dua calon? Secara otomatis pasal 6A tersebut yang menjadi acuan.
Sebagai contoh, misal pemilu tahun 2004 dan 2019 hanya ada dua pasangan calon, maka kemudian norma ini di juducial review (effort constitutional) oleh Rachmawati dkk. Barulah, 28 Oktober 2019 tepatnya 5 bulan selepas ajuan JR MA mengabulkan gugatan alias membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. Meningat, norma tersebut tidak terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menjadi payung hukum atas pembentukan Peraturan PKPU. Padahal KPU membuat norma dengan landasan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Lagi-lagi kontradiksi putusan antar lembaga negara.
Hal ini menjadi semakin menarik bagi ahli-ahli Hukum Tata Negara. Sebab, seharusnya peraturan yang solid menjadi poin utama dalam memutus perkara atau membuat kebijakan. Selesaikan dulu regulasi, baru pasangan calon bertanding. Bukan sebalinya.
Esensi dari Judicial Review adalah mengubah peraturan di tengah jalan.
Dengan kasus di atas, maka putusan MA tersebut tidak mendeligitimasi (tidak berpengaruh) secara aturan terhadap kemenangan Jokowi-Maaruf Amin baik secara faktual atau teori.
Masalah ini bukan hanya tentang angka, tapi sistem yang kemudian dianggap tidak adil. Seharusnya dari awal terdapat public address dari MK. Sehingga tidak lagi terjadi pengulangan putusan yang berbeda dalam kasus yang sama oleh kedua lembaga negara, MA, KPU, atau pun MK.
Tim Kuasa Hukum ION’s International Education Yogyakarta” menjadi “Socioedupreneur”
