Perkataan kasar atau kotor merupakan kata-kata yang tidak baik, tidak patut, tidak sopan, jorok, caci-maki, tidak senonoh; atau ungkapan bahasa yang secara sosial bersifat ofensif atau menyerang, menghina, menistakan, atau merendahkan orang lain maupun kelompok.
Di Indonesia bentuk dari perkataan ini bermacam-macam, ada yang seri binatang, alat kelamin, kebodohan, psikologi, atau seri umum. Kata-kata kotor/kasar kadang orang-orang gunakan untuk mencaci-maki, mengata-ngatai, menjelek-jelekkan, memberikan hujatan, dan lain sebagainya.
Sebagian besar mahasiswa menganggap bahwa perkataan kasar atau kotor merupakan hal yang lazim; dan tidak terlalu menjadi permasalahan dalam pergaulan internal maupun di masyarakat. Karena mayoritas mahasiswa sering melakukannya dan mengaanggap itu hanya candaan biasa.
Namun sebagian mahasiswa lain menganggap hal ini bukanlah suatu candaan belaka, melainkan ada maksud dan tujuan. Maka jangan pernah anda mengeluarkan kata-kata ini jika lawan bicara anda tidak menganggap ini sebagai bercanda.
Perkataan seperti ini menjadi penyakit atau gangguan bagi mahasiswa, karena dapat menimbulkan efek negatif di dalam pergaulan antara sesama mahasiswa maupun di muka umum. Hal ini menunjukan bahwa masih banyak mahasiswa yang belum sadar terhadap dampak buruk dari kata-kata kotor atau kasar yang mereka lontarkan.
***
Mahasiswa dianggap sebagai orang yang sudah dewasa, matang secara pemikiran dan cakap dalam perkataan. Usia seorang mahasiswa umumnya 17 tahun yang berarti sudah beranjak dewasa. Seorang yang dewasa hendaknya bisa mengendalikan diri dalam hal apapun terutama perkataan. Seringkali kata-kata yang keluar dari mulut kita menjadi boomerang.
Pun kita mengenal mahasiswa sebagai kaum akademis yang kritis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi. Mahasiswa sering menyuarakan pendapatnya melalui aksi demontrasi yang memang sah secara hukum. Namun tetap dengan peraturan atau norma-norma yang harus mereka patuhi.
Mengutip Tempo.co, “Polda Gorontalo memeriksa salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial YP yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo”. Hal ini sempat menjadi perhatian publik di mana salah seorang oknum mahasiswa berorasi pada saat demo yang terjadi pada Jum’at, 2 september 2022 di Gorontalo.
Ia mengaku bahwa kata-kata tersebut keluar dari mulutnya secara spontan, tidak ada niatan untuk menghina presiden. Hal ini bisa saja terjadi karena memang ia terbiasa menyebut kata-kata kotor dalam pergaulan sehingga terbawa dan spontan keluar saat berorasi; atau mungkin untuk menarik perhatian demonstran agar viral dan terkenal.
Kasus ini mengajarkan kita bahwasannya harus berhati-hati dalam berucap, terkhusus di ruang publik. Dalam pergaulan mahasiswa tentu berbeda dengan anak-anak sekolah pada umumnya. Di era milenial kini ucapan-ucapan kasar atau kotor seperti sudah menjadi kebiasaan jelek yang dianggap wajar; bahkan jika tidak berkata kotor atau kasar seseorang dianggap cupu dan tak gaul.
Ucapan-ucapan itu dapat menjadi momok atau biang permasalahan dalam pergaulan yang bisa menyebabkan hancurnya sebuah hubungan antar individu maupun dengan kelompok. Hal-hal seperti ini sering terjadi karena pengaruh pergaulan serta lingkungan yang memang menganggap perkataan kotor maupun kasar itu lazim dan wajar.
***
Mahasiswa yang berbicara kasar menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam mengelola lingkungan yang ia hadapi dengan baik. Sebagian orang mungkin akan merasa marah, kesal, atau frustrasi dengan perilaku orang lain atau lingkungan terhadap kita. Namun kita harus bisa berpikir rasional sebelum berbicara untuk menyampaikan emosi negatif tersebut.
Negara mengatur dan membatasi seseorang berucap, berpendapat ataupun mengkritik seseorang atau lembaga dengan tidak boleh menghina, menghujat, memfitnah dan ujaran kebencian, di dalam pasal 310 KUHP ayat 1 : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dikutip dari Legal Smart Channel “Konsultasi Hukum”.
Dalam Qur’an Surat An-Nisa ayat 148 menerangkan bahwasannya Allah tidak menyukai orang yang meninggikan suaranya dengan kata-kata yang buruk. Namun, orang yang terzalimi diperbolehkan untuk merujuk kepada orang yang menyebabkan perilaku buruk terhadapnya untuk menjelaskan bentuk kesalahannya. Ada pepatah bijak mengatakan, mulutmu harimaumu.
***
Menurut Dosen Psikologi Universitas Kristen Maranatha, Gianti Gunawan yang di kutip dari kompasiana.com, “Kata –kata yang ceroboh dapat mengakibatkan perselisihan. kata-kata yang jahat dapat menghancurkan hubungan baik. Kata-kata yang pahit dapat menimbulkan perasaan benci, kata-kata yang brutal dapat membunuh, kata-kata yang penuh cinta dapat menyembuhkan, kata-kata yang ramah memperlancar jalan kehidupan, kata-kata sukacita dapat membuat hari-hari kita ceria, dan kata-kata yang lemah lembut dapat mengurangi stress.”
Oleh karena itu mahasiswa saat ini harus menganggap bahwa perkataan kotor atau kasar itu penyakit. Karena ucapan seperti itu bisa jadi bumerang untuk diri sendiri. Maka dari itu perlunya berfikir sebelum berbicara mapun bertindak agar tidak menyakiti atau merugikan siapapun. Hindarilah pergaulan-pergaulan tidak baik yang dapat mengarahkan kita pada hal-hal yang negatif.
Perkataan dapat berdampak besar bagi mereka yang mendengarnya. Negara dan agama hadir untuk mengatur hal seperti ini. Seorang mahasiswa harus mampu menjadi agen perubahan yang baik. Mahasiswa juga harus contoh teladan yang baik untuk masyarakat, serta menjaga martabatnya sebagai kaum intelektual. Dengan cara cakap berbicara serta bisa memberikan dampak positif dari apa yang ia ucapakan.
Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Instagram : ariffrhst.
