Site icon Inspirasi Muslimah

Muslim Punya Batasan

muslim punya batasan

Hidup di lingkungan sosial membuat kita tidak bisa membatasi siapa saja orang-orang di sekitar kita. Dengan siapa kita bertetangga, berpartner dalam masa belajar, bekerja dan tentu banyak urusan-urusan yang lain. Sebagai makhluk sosial masing-masing dari kita saling membutuhkan satu sama lain,tidak bisa hidup sendiri. Begitu juga antara laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki ranah dan porsinya masing-masing sehingga tidak dipungkiri jika keduanya saling membutuhkan bantuan satu sama lain.

Akan tetapi Islam adalah agama yang sangat menjaga para penganutnya dengan syari’at yang penuh rahmat. Dalam Islam ada istilah khalwat dan ikhtilath.  Khalwat itu berasal dari bahasa Arab (khalaa-yakhluu-khalwatan) yang maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kesertaan orang lain. Artinya seorang laki-laki dengan perempuan yang tidak ada hubungan mahram bersama dalam satu tempat yang sama, baik itu dalam ruangan tertutup ataupun terbuka. Akan tetapi dibolehkan jika ada udzur syar’i dan terlihat oleh orang lain. Sedangkan ikhtilat adalah bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktivitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.

Berbeda dengan khlawat yang bersifat menyendiri, ikhtilat terjadi secara kolektif dan bersama. Di mana orang-orang laki-laki dan wanita dalam jumlah yang lebih dari dua orang berbaur dalam suatu keadaan tanpa dipisahkan dengan hijab maupun jarak. Pada dasarnya ikhtilat itu  diperbolehkan. Ada kaidah fiqh yang berbunyi :

الاصل في المعاملة ال باحة إلا بدليل يحرم ذلك

“Hukum asal muamalah adalah dibolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Kita dibebaskan untuk melakukan apapun baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

***

Salah satu literatur tentang bolehnya bermuamalah dalam bidang pendidikan, merujuk pada Putusan Tarjih Muhammadiyah Bab “Kitab Beberapa Masalah” tentang guru pria mengajar wanita dan sebaliknya itu dibolehkan. Keputusan ini berdasarkan beberapa hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi wassalam salah satunya adalah yang berbunyi :

عن أبي سعيد قال: جاءت امرأة إلى رسول الله فقالت: يا رسول الله ذهب الرجال بحديثك. فاجعل لنا من نفسك يوما نأتيك فيه تعلمنا مما علمك الله. فقال: “اجتمعن في يوم كذا وكذا، في مكان كذا وكذا “. فاجتمعن فأتاهن رسول الله فعلمهن مما علمه الله ثم قال: ” ما منكن امرأة تقدم بين يديها من ولدها ثلاثة إلا كان لها حجابا من النار” الحديث…[4]

(Dari Abu Sa’id berkata: “Salah seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata: “Wahai Rasulullah, para laki-laki itu pergi dengan membawa hadirmu. Maka buatlah hari untuk kita dimana kita bisa mendatangimu dan kau ajarkan kepada kita apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Nabi menjawab: “Berkumpullah di hari ini, tempat ini.” Maka mereka pun berkumpul dan Nabi pun mendatangi mereka dan mengajarkan ilmu yang telah diajarkan Allah kepadanya. Lalu Nabi bersabda: “Tiada perempuan di antara kalian yang menghadiahkan 3 anaknya (anaknya meninggal dalam keadaan masih kecil), kecuali ia akan tertutupi dari api neraka).

Hadis di atas menunjukkan keterlibatan perempuan dalam dunia pendidikan pada zaman Rasulullah. Maka di zaman kita pun bisa berlaku demikian. Seperti kegiatan-kegiatan pembelajaran di sekolah, kampus, kajian keilmuan, dan berbagai keperluan menuntut ilmu di mana ilmu bisa diperoleh dari siapa saja baik itu laki-laki ataupun perempuan.

***

Akan tetapi dengan kemudahan-kemudahan yang telah Allah Ta’ala berikan khususnya dalam hal muamalah ini tetap saja masih banyak muslim dan muslimah yang terlewat batas dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Pada dasarnya kita sebagai muslim baik laki-laki maupun perempuan tetap harus berhati-hati ketika akan melakukan sesuatu. Kita harus melihat apakah hal yang kita lakukan itu lebih banyak manfaat atau malah lebih banyak mudaratnya . Ada hal batasan yang perlu kita ingat jika kita bermuamalah dengan lawan jenis :

  1. Menutup aurat
  2. Menghindari kontak fisik / bersentuhan
  3. Menjaga pandangan
  4. Bagi perempuan bersuara dan bersikap tegas
  5. Bicara seperlunya
  6. Tidak berlama-lama, segera selesaikan keperluan
  7. Tidak mengucapkan perkataan yang bisa menimbulkan fitnah
  8. Menghindari berdua-duaan

Dengan batasan-batasan yang Allah tentukan jangan sampai kita merasa adanya batasan-batasan ini mempersulit dan menghalangi urusan kita, atau merasa syariat ini terlalu kaku dan tidak modern. Big no.. Tentunya bukan seperti itu, dengan batasan-batasan tersebut kita senantiasa berusaha menjaga kemuliaan kita sebagai pribadi muslim yang rabbani.

Untuk apa kita menjaga semua itu?  Hikmahnya adalah:

  1. Menjaga kemuliaan muslim dan muslimah
  2. Menghindari kontak fisik(bersentuhan), pandangan mata
  3. Menahan kita dari gharizah nau ( hasrat atau fitrah ketertarikan terhadap lawan jenis)
  4. Menghindari fitnah

Itu adalah beberapa hikmah jika kita menjaga batasan-batasan yang Allah tentukan. Karena  Allah menentukan suatu syari’at bukan untuk mempersulit, toh jika mau kita hitung antara yang dibolehkan dan yang dilarang lebih banyak yang dibolehkan, nyatanya nikmat Allah saja sampai tak sanggup kita hitung.

Nabiyullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء

“Saya tidak meninggalkan fitnah lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku melebihi (fitnah) wanita” (HR. Bukhari dan Muslim.)

Hadis ini menunjukkan tentang bahayanya fitnah antar lawan jenis. Tidak hanya lelaki tetapi wanita juga harus menjaga kemuliaan izzah dan iffahnya sebagai pribadi muslimah.

***

Fitnah lawan jenis berawal dari hal-hal kecil nanti sepele, baik dalam dunia nyata maupun dunia maya. Istilah klasiknya “dari mata turun ke hati”. Mata adalah sumber awalnya. Perasaan perasaan itu muncul berawal dari pandangan mata yang tak terkontrol, hingga menimbulkan perasaan perasaan yang semakin tak karuan jika tidak berusaha menjaga batasan sebagai seorang muslim.

Untuk tetap menjaga kemuliaan muslim dan muslimah, khususnya dalam bidang pendidikan adalah dengan menggunakan hijab (pembatas) untuk memisah area laki-laki dan perempuan. Itulah sebabnya di pondok-pondok pesantren antara laki-laki dan perempuan terpisah/beda tempat. Tujuannya adalah untuk menanamkan rasa malu dan mereka terdidik untuk menjaga fitnah lawan janis. Sehingga kegiatan tetap berjalan dengan baik, serta juga tetap menjaga kemuliaan para muslim dan muslimah.

Kesimpulannya adalah dengan berbagai kemudahan yang Allah syariatkan kepada hamba hambaNya untuk bermu’amalah kita sebagai muslim harus menjaga izzah dan iffah (kehormatan dan kesucian) dengan sebaik-baiknya. Karena kita hidup adalah bukan sekedar untuk mencari ridho  manusia, melainkan ridho Allahu Ta’ala. Maka jangan sammpai di masa sekarang ini kita merasa anti dengan syari’at islam yang sangat mulia ini. Karena masing-masing diri yang muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan syari’at secara penuh,bukan hanya untuk beberapa golongan. Wallahu a’lam.

Bagikan
Exit mobile version