Site icon Inspirasi Muslimah

Menilik Fenomena KDRT

fenomena kdrt

Kasus KDRT yang mendera artis tanah air bagai menjadi bulan-bulanan para netizen dengan beragam pandangan mereka. Terlepas dari apapun yang menjadi latar belakang yang tidak kita ketahui secara menyeluruh sehingga tidak sepatutnya dihakimi. Namun masyarakat perlu diedukasi mengenai persoalan KDRT yang sangat serius, sebab ini bukan sekedar persoalan personal namun juga negara.

Itulah mengapa negara kita memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT. Hal tersebut tertuang secara jelas dalam UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum penyelesaian kasus-kasus KDRT. KDRT tidaklah dibenarkan, apalagi jika sudah menjadi karakter dan kebiasaan.

Ada semacam nir harmonisasi pasangan bila itu terjadi di ranah suami istri. Istri dapat mengalami trauma yang mendalam hingga pernikahan dengan tujuan sakinah pun tidak dapat diraihnya. Bahkan akan memberi efek yang berkepanjangan, apalagi bila sampai terjadi pada anak. Baik saat dirinya menyaksikan langsung di masa kecil ataupun bila dirinya menjadi korban. Hal yang jauh lebih membahayakan lagi, bila persoalan ketidakadilan gender akibat merasa berkuasa dianggap hal biasa. Juga apabila pola mendisiplinkan anak dengan kekerasan sebagai hal yang dipermaklumi.

Imbas KDRT

Meski kelihatannya KDRT bersifat pribadi, adanya payung hukum akan KDRT bukan sekedar agar para korban KDRT memperoleh perlindungan hukum. Lebih dari itu, dampak dari KDRT ini tidaklah main-main. Ia bisa merusak karakter anak bangsa dan melahirkan perwatakan yang beringas.

Anak yang seharusnya menjadi investasi masa depan malah rusak oleh karena praktik kekerasan di keluarganya. Sebagai yang menyaksikan langsung kekerasan, atau bahkan korban, akan berdampak pada kepribadiannya hingga di masa dewasa yang berimbas pada kuatnya agresivitas dirinya dengan watak kekerasan. Itulah mengapa para psikolog banyak yang menduga bahwa pelaku KDRT adalah produk kekerasan di masa lalu, apalagi jika didukung dengan buruknya tata kelola emosi.

Belum lagi bila yang menjadi korban itu adalah figur seorang istri, di samping akan berdampak pada ketidakharmonisam pasangan, juga bisa berdampak pada keberlangsungannya mendidik anak. Dalam keadaan psikis yang mungkin bisa saja sakit sebagai imbas kekerasan yang dialaminya, rasanya akan sangat kesulitan untuk ia bisa mengoptimalkan fungsi ibu, apalagi bila figur ayah telah merusaknya.

Dari sisi pelaku, butuh waktu yang lama untuk bisa sembuh. Terapi yang digadang-gadangkan sebagai solusi penyembuhan juga harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan. Unsur paksaan tidak akan memberikan dampak apapun.

Apalagi bila pelaku tidak merasa menyesal dan merasa benar dengan tindak kekerasan yang diperbuat, harus ada bantuan para ahli dan psikolog untuk bisa menemukan cara berpikir yang sehat. Ada semacam psikis yang perlu dipulihkan atau kekerasan akan meluas ke sekitarnya dan sukar disembuhkan.

Ketidakadilan gender juga semacam normalisasi di kebanyakan masyarakat yang perlu dibenahi. Pun mereka yang berdalih agama, perlu ditinjau kembali. Agama Islam misalnya, sama sekali tidak pro dengan tindak tanduk kekerasan. Bahkan dalam hadits Rasul, justru dikatakan bahwa sebaik-baik seseorang adalah yang paling baik pada istrinya. (H.R. Tirmidzi, 1195).

Substansi hadits ini dirasa cukup mewakili betapa sikap suami pada istri justru dijadikan parameter baik buruknya seorang suami. Adapun mereka yang melegitimasi dalil agama sebagai kebolehan melakukan kekerasan, dapat dipastikan tidak memahami konteks dalil tersebut secara komprehensif.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Kaum pria lebih mendominasi sebagai pelaku KDRT, bahkan kerapkali mereka melakukannya secara sadar, karena merasa itulah hak dan kewenangannya sebagai laki-laki. Pemaknaan inilah yang seringkali dijadikan hujjah normalisasi kekerasan di masyarakat.

Anak laki-laki khususnya, dalam masa tumbuh kembangnya membutuhkan figur seorang ayah dan ibu yang membantu perkembangan emosi positifnya. Bahkan menurut Duttont and Golant (1995), ketidakhadiran ayah atau sikap ayah yang terlalu keras dalam menghukum, didukung figur ibu yang tidak hadir secara konsisten, bisa berdampak pada pemikiran bahwa laki-laki tidak perlu memberikan kenyamanan emosional pada pasangannya, dan perempuan dimaknainya sebagai yang hanya berpura-pura peduli dan tidak bisa dipercaya.

Artinya, pola asuh dapat berdampak besar pada anak di masa dewasa saat ia menjalani figur seorang suami dan seorang ayah. Itulah mengapa seorang anak laki-laki juga perlu dibekali dengan pemahaman yang baik, untuk tidak mentolerir kekerasan apapun bentuknya agar menjadi sebuah prinsip hidup. Ketidakadilan gender juga perlu ditepis, agar ia tidak salah memaknai kepemimpinannya dalam rumah tangga kelak.

Peluang kekerasan pada anak juga bisa dilakukan oleh ibunya sebagai yang merasa memiliki dan yang berkuasa atas anak. Merasa ‘berkuasa’ itulah yang dapat menjadi sinyal terlahirnya kekerasan. Apakah itu mempersoalkan ketidakadilan gender suami istri, maupun penyalahgunaan wewenang orang tua pada anaknya.

Pentingnya Sosialisasi

Sepintas, KDRT ini semacam aib yang oleh masyarakat seringkali ditutup-tutupi. Mengingat dampak yang beresiko besar dan berkepanjangan, sebaiknya masyarakat sudah semestinya bersikap bijaksana dan dapat diajak kerja sama. Ada kalanya aib tidak baik ditutupi, dan KDRT sebagai salah satu jenis yang imbasnya serius dan perlu ditangani.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang gagap dengan persoalan ini. Banyak yang lebih memilih bungkam, tanpa pernah memikirkan dampak yang serius dan bahkan bisa fatal yang akan membentuk warisan buruk pada kepribadian generasi bangsa. Tak hanya itu, baik korban atau pelaku yang tidak mendapat pertolongan dikhawatirkan hanyut dalam mentalitas yang tidak sehat dan tidak mampu menjadi percontohan anak.

UU PKDRT perlu disosialisasikan secara luas. Harus ada pembekalan kepada calon keluarga tentang permasalahan KDRT khususnya, dan pembinaan keluarga harmonis umumnya. Minimnya wawasan soal relasi dan hak-hak keluarga serta pengelolaan konflik, dapat menjadi pembelajaran seluruh pihak betapa masyarakat harus memahami ilmu berkeluarga. Materi ini perlu disosialisasikan lembaga berwenang, dengan harapan masyarakat tidak lagi berdiam diri menyikapi normalisasi kekerasan agar tidak lagi membudaya.

Bagikan
Exit mobile version