Site icon Inspirasi Muslimah

Menilik Etika Absolut dalam Filsafat Politik Islam

politik dan sains

Pada dasarnya, seseorang telah memasuki ranah filsafat politik begitu ia mulai mempertanyakan; “Apa itu kebaikan dan bagaimana menjadi masyarakat yang baik?”.

Relativitas moral atau etika ini berkaitan dengan sasaran dan tujuan yang harus diikuti oleh masyarakat politis. Pertanyaan ini pun diperlukan dalam menjawab persoalan yang berkaitan dengan tujuan negara, justifikasi moral atas kekuasaan politik, dan garis pembatas antara otoritas pemerintah dan kebebasan manusia.

Filsafat Etika

Filsafat politik senantiasa bermuara pada etika. Filsafat moral (etika) dapat digunakan dalam arti nilai dan norma-norma moral yang mendasari seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika memberikan dasar moral kepada politik. Menghilangkan etika dari kehidupan politik sama dengan membuka peluang praktik politik Machavellistis; yaitu melakukan segala sesuatu berasaskan bebas nilai tanpa mengindahkan kesusilaan dan norma yang berlaku.  

Dalam filsafat moral sendiri terdapat beberapa aliran yang menentukan indikasi sebuah tindakan dapat dikatakan baik atau buruk. Dua di antaranya yang paling umum adalah filsafat deontologi dan utilitarian.

Peletak dasar teori deontologi (etika kewajiban) Samuel Pufendorf (1632-1694) dalam bukunya Law of Nature and of Nation (1672) membagi deontologi ke dalam tiga bentuk kewajiban: kewajiban terhadap Tuhan, kewajiban kepada diri sendiri, dan kewajiban terhadap orang lain. Sebagai konsep yang meyakini bahwa baik dan buruk dapat diklasifikasikan secara mutlak, deontologi memiliki kemiripan dengan implementasi hukum Islam yang selama ini diajarkan.

Deontologi memiliki cara pandang eksplisit dengan menarjimkannya sebagai benar-salah yang absolut, seperti menentang praktik aborsi karena percaya bahwa pembunuhan jenis apa pun merupakan dosa besar, larangan mencuri, kawin kontrak, dan hal-hal disnormatif lainnya untuk alasan apa pun.

Sementara itu, utilitarianisme yang jika diartikan dalam bahasa Latin utilis berarti berguna; memandang bahwa kaidah atau aturan tingkah laku secara moral disebut baik jika mempunyai konsekuensi lebih menguntungkan dan berguna bagi sebagian besar orang (The Greates Happiness Theory). Utilitarianme juga dapat diartikan memilih yang paling sedikit keburukannya di antara yang paling buruk.

Dalam kasusnya, utilitarian mengasesmen sesuatu berdasarkan dampak jangka panjang yang mungkin terjadi; seperti melegalkan aborsi jika pelaku merasa tidak sanggup membesarkan janin tersebut; menjadi Robin Hood di dunia nyata dengan melakukan kegiatan filantropi dari hasil curian, melakukan kawin kontrak demi menghalalkan perbuatan zina, dan macam-macam dalih lainnya.

Filsafat Politik Islam

Dalam sebuah karya tulis yang memuat tentang eksperimen kekuasaan dan pengalaman politik,  Archer bin Babk berwasiat: “Ketahuilah, kekuasaan dan agama itu saling menopang satu sama lain. Agama adalah pondasi kekuasaan dan kekuasaan adalah penjaga agama. Oleh sebab itu, kekuasaan harus memiliki dasarnya dan agama pun harus memiliki penjaganya; karena sesuatu yang tidak memiliki penjaga itu akan hilang dan sesuatu yang tidak memiliki pondasi itu akan hancur.” Prinsip kekuasaan yang digagas Archer ini disambut baik oleh kalangan elit penguasa ‘Abbâsiyah dan dijadikan legitimasi dalam menempatkan agama sebagai pondasi kekuasaan pada masa Abû Ja’far Al-Manshûr.

Sementara itu, mengacu kepada al-Fârâbî, Ibn Rusyd membedakan antara pemerintahan bajik; pemerintahan timokratik (mengutamakan kehormatan); oligarki (mengutamakan kerendahan budi, cinta uang); demokrasi (mengutamakan majelis orang banyak); dan cinta kebebasan dan tirani (cinta kekuasaan).

Menurut Ibn Rusyd, hanya pada masa Nabi Muhammad Saw. dan empat khalifah pertamalah orang Arab tergolong “pemerintahan bajik”. Sementara itu, pola politik para khulafaurrasyidin sendiri tidak terlepas dari landasan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai rujukan juga tauladan dari pendahulunya yaitu Nabi Muhammad Saw.

Hal ini membuktikan bahwa penguasa semacam itu telah menjelma “filsuf politik” dengan menunjukkan cinta dan kebijaksanaan; terproyeksi dari keputusannya menetapkan landasan hukum yang certa (jelas), scripta (tertulis), dan stricta (dimaknai tegas tanpa ada analogi).

Al-Qur’an dan al-Hadits merupakan warisan yang akan selalu relevan untuk dijadikan sebagai dasar etika yang absolut; karena telah memenuhi ketiga aspek tersebut. Konsistensi semacam inilah yang diperlukan dalam menghadapi polemik hawa nafsu dan kepentingan dalam politik sehingga menutup rapat peluang ketidakadilan yang mungkin terjadi.

Editor: Ananul Nahari Hayunah

Bagikan
Exit mobile version