Orang yang memiliki integritas adalah orang yang hidupnya sejalan dengan nilai-nilai yang dianutnya. Mereka, membuang segala kepalsuan dan kepura-puraan dalam dirinya. Orang tersebut tampil apa adanya, namun tetap bijaksana dalam bertindak; juga mampu memberi pengaruh besar dan positif dalam kehidupan.
Mereka dapat memancarkan pengaruh positif bagi lingkungan sekitarnya, sehingga orang-orang di sekitarnya akan memiliki suasana yang mendorong untuk menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya juga.
Lama kelamaan kondisi itu akan menciptakan suatu lingkungan, yaitu lingkungan kepercayaan (saling percaya) menjadi budaya, menjadi pola hidup yang sudah terinternalisasi.
Adrian Gostik dan Dana Telford (Keunggulan Integritas, 2006) menyebutkan karakteristik orang yang berintegritas tinggi mencakup: menyadari bahwa hal-hal kecil itu penting; menemukan yang benar (saat orang lain hanya melihat warna abu-abu); bertanggung jawab; menciptakan budaya kepercayaan; menepati janji; peduli terhadap kebaikan yang lebih besar; jujur dan rendah hati; bertindak bagaikan tengah diawasi; serta konsisten.
Nah, saat ini kondisi pandemi mengharuskan sistem pembelajaran sekolah dan perguruan tinggi dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. Sehingga, guru atau dosen tidak dapat mengontrol langsung mahasiswanya.
Sebuah penelitian menyebutkan bahwa sistem presensi saat kuliah online kurang jelas karena pengajar tidak memperhatikan keaktifan dan keseriusan mahasiswa dalam menghadiri perkuliahan. Sehingga, hal itu dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk secara bebas mengisi presensi, tetapi tidak menghadiri perkuliahan. Tentu ini adalah sebuah ketidakjujuran akademis, serta menjadi praktik yang jauh dari berintegritas dan kejujuran.
***
Ada dua faktor yang dianggap turut mempengaruhi mahasiswa melakukan ketidakjujuran akademik; yakni faktor individual dan kontekstual (McCabe dan Trevino, 1997). Faktor individu mencakup usia, gender, prestasi akademik, pendidikan orang tua, partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan religiusitas.
Sementara itu, faktor kontekstual mencakup perilaku kelompok di lingkungan (peer behavior), ketidaksetujuan lingkungan teman sebaya (peer disapproval), pengaduan teman sebaya (peer reporting), serta berat-ringannya hukuman yang diterima.
Sikap integritas dan kejujuran selayaknya dimiliki oleh setiap orang, tidak terkecuali oleh pelajar. Pelajar merupakan ujung tombak dalam proses berkembangnya suatu bangsa dan negara. Idealnya bangsa dan negara yang besar memiliki pelajar yang cakap dan berkualitas.
Mahasiswa, dalam proses pendidikannya diwajibkan mengikuti berbagai prosedur dan peraturan yang ada pada masing-masing institusi pendidikannya, di antaranya; keharusan untuk melaksanakan; menjunjung tinggi kode etik akademik.
Jika mahasiswa menyadari bahwa mereka terikat dalam aturan-aturan akademik, maka mereka akan terus menjaga integritasnya selama menempuh proses pendidikan tinggi. Bahkan sangat memungkinkan, integritas itu akan terus terjaga meski sudah tidak berada dalam sistem pendidikan.
Oleh karena itu, institusi pendidikan harus menanamkan pembelajaran perilaku profesional sejak dini dan melakukan evaluasi implementasinya. Termasuk evaluasi implementasi integritas akademik.
Suatu terobosan harus dilakukan, karena membentuk mahasiswa menjadi lulusan yang profesional bukanlah hal yang mudah dan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat. Tenaga pengajar dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan analitis seputar materi yang akan diberikan sebelum memulai kelas dan memberi nilai tambah pada mahasiswa yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian nilai-nilai dapat dievaluasikan pada akhir pembelajaran. Sehingga, mahasiswa dapat bermawas diri dan dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pembelajar serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban tersebut.
***
Tak hanya itu, upaya mengurangi ketidakjujuran siswa dan mahasiswa dalam proses pembelajaran daring dapat juga menanamkan religious self-monitoring pada tiap individu siswa dan mahasiswa.
Penanaman religious self-monitoring dapat dilakukan melalui pendidikan karakter yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan. Religious self-monitoring dapat digunakan sebagai media dalam mengurangi ketidakjujuran akademik.
Religious self-monitoring diketahui efektif untuk menurunkan perilaku ketidakjujuran akademik pada mahasiswa. Religiusitas menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketidakjujuran akademik (McCabe & Trevino, 1997).
Agama juga dapat mempengaruhi kontrol diri di mana seseorang percaya bahwa dirinya sedang diawasi oleh Tuhan dan orang lain (Carter, McCullough, & Carver, 2012). Penelitian Carter, McCullough, dan Carver (2012) menyebutkan bahwa orang dengan tingkat religiusitas yang tinggi cenderung memantau dirinya melalui self-monitoring.
Orang-orang tersebut percaya bahwa terdapat kekuatan yang lebih besar yang sedang mengawasi mereka, di mana hal ini mengarah pada pengendalian diri yang lebih baik dan kemampuan kontrol diri yang baik.
Mustapha, Hussin, Siraj, dan Darusalam (2016) memaparkan, bahwa konsekuensi dari tingginya religiusitas seseorang adalah dapat menekan perilaku menyimpang seperti kecurangan akademik. Sehingga individu sangat memungkinkan untuk melakukan proses self-monitoring untuk meningkatkan kesuksesan akademik seperti belajar untuk persiapan ujian dan mengerjakan tugas, sekaligus menjaga kejujuran dalam proses pembelajarannya.
Dengan demikian, religious self-monitoring pada mahasiswa dapat mendukung pembentukan generasi antikorupsi. Para mahasiswa juga didorong untuk bisa mencari lingkungan teman sebaya yang positif dan menerapkan strategi religious self-monitoring dalam kesehariannya, khususnya dalam aktivitas akademik sebagai strategi untuk menekan atau mengurangi perilaku kecurangan atau ketidakjujuran akademik.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta
