Menikah merupakan momen penting dalam kehidupan. Semenjak ijab qabul itu terikrar, suami istri diamanahi tugas yang sama dalam menciptakan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Dalam menghadapi momen dan tugas ini, Islam mengatur persiapan tertentu terutama dalam memilih calon pasangan hidup di antaranya adalah memilih pasangan yang kafa’ah atau sekufu dalam menikah.
Kafa’ah atau sekufu meniscayakan adanya kesepadanan pada aspek-aspek tertentu mengingat diciptakannya manusia di muka bumi dengan berbagai kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya. Misal dalam kehidupan sehari-hari kita temukan adanya masyarakat yang tingkat kematangan emosionalnya, kematangan usianya, status sosialnya, kedudukannya hingga penghasilannya yang berbeda-beda. Allah berfirman dalam QS. Az-Zukhruf [43]: 32,
اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Dalam Tafsir Kemenag dijelaskan bahwa Allah Swt. telah menciptakan berbagai keadaan manusia. Dia meninggikan sebagian manusia dalam hal kedudukan harta, ilmu, jabatan atas sebagian manusia lain beberapa derajat dengan suatu maksud yaitu agar manusia saling memberikan dan menerima manfaat hingga saling membantu dan menolong dalam pemenuhan hidup.
Dan dalam menikah, para ulama memberikan arahan pentingnya berikhtiar mendapatkan pasangan yang sekufu atau sepadan di tengah keberagamaan manusia. Karenanya para ulama fikih memiliki pendapat tertentu dalam menilai kafa’ah tersebut termasuk kriteria pasangan yang sekufu.
Dikutip dari NU Online, kafa’ah secara harfiah adalah ‘persamaan atau kesebandingan’. Sementara dalam fikih, kafa’ah diartikan sebagai persamaan derajat antara suami dan istri dengan harapan terciptanya keharmonisan berumah tangga dan pasangan yang ideal sebagaimana yang telah termaktub dalam QS. Ar-Rum [30] ayat 21,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir
Dalam hal kafa’ah atau sekufu dalam menikah, para ulama klasik misalnya terbelah ke dalam dua pendapat besar;
Pendapat pertama, yang dimaksud sekufu dalam menikah adalah sepadan pada kondisi fisik dan agama saja. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Malik. Dan pendapat kedua, yang dimaksud dengan sekufu dalam menikah adalah sepadan pada hal keturunan, kemerdekaan dan pekerjaan. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Asy-Syafi’I, Imam Hanbali dan Imam Hanafi yang kemudian menambahkan aspek kekayaan atau kekuatan finansial.
Para ulama klasik memberikan penekanan pada aspek-aspek kafa’ah di atas dengan dalih untuk menjaga kemaslahatan atau kebaikan kedua belah pihak dan juga untuk menjaga kehormatan keluarga.
Konsep kafa’ah di atas memang sangat baik bagi kelangsungan pernikahan. Namun tidak dapat dinafikan hingga pada hari ini, berbagai kriteria sekufu tersebut membuat masing-masing orang yang hendak menikah itu bertanya-tanya. “Pantaskah aku bersanding dengannya? Pantaskan dia bersanding denganku?” dan lain sebagainya hingga membuat resah berkepanjangan. Tidak hanya itu, terkadang pihak keluarga ikut memberikan penekanan ketat dalam kafa’ah ini.
Mengutip dari buku “Fondasi Keluarga Sakinah” yang dikeluarkan oleh Kemenag RI disebutkan bahwa penekanan terhadap isu kesepadanan ini memanglah penting karena semakin dekat titik kesepadanan calon pengantin, akan semakin mudah pula mereka membangun berbagai kesepakatan di kemudian hari. Mereka juga akan semakin mudah memahami perbedaan antar mereka sehingga kemudian mencari titik temu dan solusi.
Dalam buku tersebut juga ditegaskan bahwa kafa’ah dalam berbagai hal merupakan kondisi yang dapat diwujudkan melalui perjalanan waktu. Kondisi tersebut meniscayakan adanya proses dan dapat diupayakan bersama-sama selama keduanya siap dan memiliki komitmen. Tidak hanya itu, keduanya perlu memahami bahwa semua muslim itu sepadan antara yang satu dengan yang lain.
Ditegaskan pula bahwa yang menjadi kunci kesepadanan ini adalah kerelaan, kemauan dan komitmen kedua calon pengantin. Artinya ketiga kata kunci ini menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia, saling mengerti, saling memahami dan saling bekerja sama dalam mengupayakan hal apapun sehingga kesepadanan atau sekufu dalam rumah tangga dapat tercapai.
Karena itu, kafa’ah bukan persoalan sebelum menikah harus sama-sama mapan, harus sama-sama rupawan atau harus sama-sama memiliki jabatan. Tanpa menafikan secara mutlak kriteria kafa’ah yang telah dirumuskan oleh para ulama. Komitmen menjadi hamba yang bertakwa dalam menjalani berbagai tahapan kehidupan termasuk menikah adalah hal utama yang dapat dijadikan tolak ukur. Artinya kafa’ah merupakan proses. Selama saling merelakan untuk menerima apapun latar belakang pasangan, mau berkomitmen mewujudkan kehidupan bahagia dan mau bekerja keras untuk meraih keridhoan-Nya, kafa’ah dapat terwujud cepat atau lambat. Wallahu a’lam
Pengajar dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kasihan Bantul
Facebook : Nurun Nisaa Baihaqi
Instagram : nurun_nisaa_baihaqi
