Kota Madinah menjadi tujuan hijrah Rasulallah saw dan para sahabat setelah kota Thaif dan Abbisinia. Di kota Thaif, beliau mengalami berbagai penolakan dan perilaku yang tidak baik. Atas petunjuk Allah, Madinah yang dulunya disebut Yatsrib menjadi ketetapan beliau untuk tinggal dan melanjutkan dakwahnya sampai wafat bersama para sahabat.
Umat Islam harus hijrah karena intimidasi kaum kafir Quraisy di Mekkah. Rasulallah menjadi salah satu orang yang menghalangi dan menyebabkan sebagian penduduk Mekkah tidak lagi menyembah berhala dan tidak membuatnya. Secara ekonomi, hal ini sangat merugikan mereka , utamanya para pemuka kafir Quraisy.
Berbagai cara telah Rasulallah lakukan dan umat Islam untuk menghindari, bertahan, dan berjuang menghadapi sikap kaum kafir Quraisy. Rasulallah kemudian memilih Madinah sebagai tujuan beliau untuk berhijrah.
Rasulullah dan Perjuangannya di Madinah
Madinah yang dulunya bernama Yatsrib, memiliki karakter penduduknya yang ramah, terbuka dan mudah menerima ajaran baru. Datangnya Rasulallah sebagai sarana ajaran Islam telah sampai pada mereka. Hijrahnya Rasulallah bersama para sahabat menjadi kisah sejarah yang masih menawan sekaligus mengharu-biru hingga saat ini.
Di Madinah, Rasulallah juga menyatukan sahabat Muhajirin (Orang-orang Islam Mekkah yang hijrah ke Madinah) dan Anshor (penduduk Madinah yang menolong dan memberi suaka ). Beliau mempersatukan mereka dalam ikatan persaudaraan seiman.
Pada periode Mekkah, Rasulullah dan umat Islam mengalami penderitaan, terutama di bidang ekonomi karena kaum kafir Quraisy telah memboikot mereka selama 3 tahun. Pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri pembangunan kota , terutama sumber daya manusia agar lebih beradab dan sejahtera.
Rasulullah Mulai Membangun Madinah
Untuk membangun Negara Madinah, mulanya Rasulullah mengubah nama Yatsrib yang secara bahasa memiliki makna “sedih”, “muram”, dengan Madinah Al Munawarah ( Kota Cahaya). Upaya ini menjadi sebuah motivasi dan harapan, bahwa kehidupan setelah hijrah memiliki optimisme akan kesejahteraan umat Islam di masa yang akan datang.
Tak hanya membangun sumber daya manusia melalui pembelajaran akhlak, moral dan kemandirian menuju kesejahteraan hidup. Beliau juga meletakkan tatanan dasar dalam pengelolaan perekonomian umat. Karakter utama sistem perekonomian yang Rasulallah tanamkan adalah komitmen yang tinggi pada etika dan norma. Tidak hanya itu, Rasulallah juga memperhatikan pada keadilan serta etika dalam lingkup syariah islam.
Sumber daya ekonomi tidak boleh berat sebelah dan menguntungkan segelintir orang, akan tetapi berpedoman pada kemaslahatan umat. Pasar memiliki peran yang penting bagi jalannya perekonomian. Begitu juga pemerintah dan masyarakat juga berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Enam langkah Rasulullah Ketika Membangun Kota Madinah
1.Membangun Masjid
Masjid yang pertama kali Rasulallah dirikan sebelum Masjid Nabawi adalah Masjid Quba. Berjarak sekitar 60 menit dari Kota Madinah. Untuk mendirikan pusat kepemimpinan beliau dalam mendakwahkan ajaran Islam adalah membangun masjid yaitu masjid Nabawi.
Di masjid itu pula beliau membangun rumah tinggal dengan Ummul Mukminin dan para sahabat. Masjid Nabawi menjadi pusat syiar dan belajar agama Islam. Di sanalah beliau mengajar para sahabat. Baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshor.
2. Menyatukan Kaum Muhajirin dan Anshar dengan Ukhuwah
Kaum Muhajirin merupakan umat Islam di Mekkah yang hijrah ke Madinah. Sedangkan kaum Anshor merupakan penduduk asli Madinah yang menerima dan menyediakan tempat tinggal kaum Muhajirin. Rasulullah menyatukannya agar saling menerima tanpa ada perselisihan
3. Membuat Konstitusi Negara
Rasulallah membuat undang-undang sebagai pedoman dan payung hukum dalam mengelola berbagai hal yang akan masyarakat lakukan. Hal ini sangatlah penting agar apa yang kelak Rasulallah lakukan maupun para sahabat Muhajirin dan Anshor adalah berdasarkan pada hukum perundang-undangan.
4. Meletakkan Dasar-Dasar Keuangan Negara
Penetapan dasar keuangan Negara Madinah adalah untuk keperluan bermuamalah. Seperti jual beli, syirkah, wadiah, dan lain-lain sebagainya. Adapun sumber-sumber keuangan negara berasal dari harta-harta non-muslin dengan cara damai tanpa peperangan, zakat Mal, Kharaj (cukai atas tanah non-muslim).
Kemudian dari Ghanimah, yaitu harta berperang, Usyur (pungutan atas pedagang/orang kafir yang berdomisili di negeri kafir), Sedekah,Wakaf dan Jizyah (bayaran bagi yang tidak mau masuk Islam).
5. Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negara
Rasulallah menetapkan hak dan kewajiban untuk mengetahui apa yang bisa Rasul dapatkan dari negara dan yang harus mereka keluarkan pada negara. Hal ini berlaku untuk semuanya. Tidak hanya golongan Muhajirin dan Anshor namun juga non muslim yang tinggal di Madinah.
6. Menjalin Kedamaian Dalam Negara
Kedamaian, persatuan, dan kesatuan sangatlah penting bagi sebuah wilayah. Ia menjadi keniscayaan dan kekuatan dasar untuk membangun kekuatan ekonomi, politik, sosial, dan berkebangsaan, agar apa yang mereka cita-citakan dan tujuan yang mereka inginkan akan mudah tercapai.
Peletakan dasar-dasar dalam membentuk sebuah pusat kepemimpinan oleh Rasulallah telah pula diterapkan oleh peradaban-peradaban setelahnya. Meskipun tidak sepenuhnya sama. Hal penting yang Rasulallah tanamkan adalah tercapainya kemaslahatan, kesejahteraan, serta spirit “Rahmatan Lil Alamin” sebagai unsur utama yang harus melekat dalam menerapkan pengelolaan sebuah tatanan pemerintahan.
Editor : Siti Robikah
Pengajar Pendidikan Agama Islam di Mojokerto
