Suami dan aku baru sama-sama kembali ke rumah setelah seharian menghadiri pertemuan dengan beberpa teman di sebuah kampus di Jawa Timur. Kami sedang mudik di tempat mbah Uti. Mbah Uti sebutan dalam bahasa Jawa yang berasal dari kata Mbah Puteri atau Nenek. Mbah Uti adalah ibu kandung dari ibuku.
“Ndang gek dicamne teh bojomu, Nduk” (Segera buatkan teh untuk suamimu, Nak), mbah Uti berucap ketika aku mencium tangannya.
Permintaan seperti itu sudah sering aku dengar sebelumnya, meskipun suami istri baru kembali ke rumah dari bepergian. Ya, pekerjaan yang berhubungan dengan dapur (dianggap) menjadi tugas perempuan. Tidak hanya terjadi di rumah mbah Uti, namun juga terlaksana di beberapa rumah keluarga lainnya di desa tempat kelahiranku.
Sejak remaja, aku tidak setuju dengan konsep tersebut, kenapa beban pekerjaan rumah tangga hanya menjadi kewajiban kaum perempuan? Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama membutuhkan makanan, membutuhkan pakaian, membutuhkan tempat tinggal yang nyaman dan bersih? Bukankah itu semua adalah kebutuhan dasar kita sebagai manusia?
Perempuan dan Pekerjaan Domestik
Berbicara tentang pekerjaan domestik dalam rumah tangga, seringkali identik dengan perempuan. Tugas memasak, mencuci baju, membersihkan rumah, hingga merawat anak seolah-olah menjadi bagian yang menempel pada jenis kelamin. Bahkan tidak hanya di dunia nyata, buku-buku sekolah yang kupelajari semasa SDpun menggiring pola berpikir bahwa ada pembagian tugas dan itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebuah contoh dalam bacaan salah satu mata pelajaran yang kuingat, “Liburan semester telah tiba, masing-masing anggota keluarga melaksanakan aktivitas di rumah. Ibu memasak sarapan di dapur. Tini dengan riang membantu ibu mencuci piring. Ayah terlihat merapikan taman. Sedangkan Tono mencuci sepedanya. Mereka berbahagia menikmati hari libur dengan berkerjasama.”
Pengelompokan jenis kegiatan pada cerita tersebut membangun ruang berpikir bahwa ada jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh perempuan atau kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh laki-laki. Penggiringan pemikiran bahwa ada kepantasan tertentu untuk melaksanakan sebuah kegiatan.
Muncul pula argumen bahwa pekerjaan domestik adalah kodrat perempuan, sehingga apapun kegiatan professional yang ia lakukan di luar rumah belum genap sebelum kegiatan menyiapkan segala keperluan dapur tersajikan.
Konsep kodrat seringkali disalahartikan. Bahwa kodrat sebetulnya adalah sesuatu yang berasal dari Tuhan, yang manusia sebagai penerima pemberian, menerima sebagai bawaan. Memiliki vagina, rahim, dan payudara adalah kodrat perempuan. Begitupun laki-laki dengan pemberian Tuhan berupa jakun dan penis.
Tapi setereotip yang berkembang justru membentuk seolah sebuah kebenaran bahwa perempuan berfungsi menangani urusan domestik, sedangkan laki-laki berada pada wilayah professional. Apakah budaya demikian akan berlangsung mulus di era modern seperti sekarang?
Bidang professional masa kini tak lagi melirik kompetensi berdasarkan jenis kelamin. Akses berkarir terbuka bagi laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih tempat-tempat strategis di bidangnya masing-masing. Bahkan tak sedikit perempuan yang melampaui kapasistas laki-laki dalam bidang-bidang tertentu.
Konsep rumah tangga masyarakat Indonesia di masa depan sangat mungkin mengalami pergeseran, setidaknya 7 hal berikut bisa jadi panduan:
- Keputusan dalam Rumah Tangga.
Perempuan dan laki-laki setara dalam rumah tangga, terutama untuk bersama memutuskan hal-hal penting. Istri berhak menyampaikan pendapat, suami juga memiliki hak yang sama, hingga keduanya mencapai keputusan terbaik yang telah disepakati.
- Pekerjaan dalam Rumah Tangga.
Pekerjaan rumah tangga menjadi tugas bersama, tidak ada pelimpahan pekerjaan pada suami saja ataupun isteri. Suami membutuhkan makan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, begitupun isteri, maka tugas memasak adalah kewajiban bersama buka salah satu di antara mereka.
- Memilih Tempat Tinggal Setelah Menikah.
Suami dan isteri yang baru berumahtangga sebaiknya menempati rumah yang terpisah dari orang tua pihak laki-laki ataupun orang tua pihak perempuan. Hal tersebut dilakukan agar pada awal masa pernikahan ada ikatan yang kuat antara suami istri, juga kemampuan mengatasi masalah bersama tanpa bantuan pihak ketiga.
- Pendidikan bagi Pasangan Suami Istri.
Kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi tidak hanya bagi suami, namun perempuan juga mendapatkan akses yang sama. Sejak sebelum menikah, kedua pasangan calon pengantin sudah harus mendiskusikan terlebih dahulu, sehingga ketika pernikahan telah berlangsung, rencana tersebut dapat terlaksana dengan baik.
- Suami dan Isteri Berkarir.
Karir professional adalah hak laki-laki dan perempuan untuk mengembangkannya dan pernikahan bukan pemutus seseorang untuk mengembangkan diri. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan pernikahan, maka calon suami dan istri harus sama-sama menyetujui bahwa dalam kehidupan rumah tangga, keduanya akan melanjutkan karir dan akan menghormati kesepakatan tersebut.
- Mengelola Keuangan Rumah Tangga.
Keuangan rumah tangga menjadi pemicu timbulnya masalah jika tidak dibicarakan sejak awal dengan sangat baik; bahkan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum pernikahan; tentang siapa yang akan mengelola keuangan dan atau akan ada pembagian pembayaran tagihan tertentu berdasarkan penghasilan.
Masing-masing rumah tangga tentu punya cara idealnya dalam hal manajemen keuangan; namun rumus keluarga satu tak selalu jadi acuan bagi keluarga lainnya. Maka, diskusi yang terbaik adalah diskusi antara pasangan yang akan melaksanakan pernikahan.
- Perjanjian Pranikah.
Perjanjian pranikah di Indonesia sah dalam perlindungan hukum yaitu terdapat pada pasal 29 ayat 1 UU No. 74 UU Perkawinan. Perjanjian pranikah bukan untuk merencanakan perceraian, namun untuk melindungi masing-masing calon pasangan dalam pernikahan atau mereka yang membuat perjanjian pada saat telah berlangsungnya pernikahan.
Penulis puisi, pendiri Yayasan Anis Badrus Jaya Inisiatif, dan pengajar di UIN Jakarta
