Site icon Inspirasi Muslimah

Kemuliaan Pernikahan dan Konsepsi Membangun Keluarga Islami

Oleh:  Umi Syariyani*

Rahmania, 15  Mei diperingati sebagai hari keluarga Internasional. Peringatan ini pertama kali di deklarasikan oleh PBB tahun 1993, dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga.

Namun, bagi saya nampaknya mayoritas keluarga-keluarga di Indonesia ini lebih perlu diselamatkan dari pada diberi ucapan selamat. Bagaimana tidak, data statistik menunjukkan bahwa angka perceraian terus meningkat di Indonesia setiap tahunnya.

Jika demikian, bukankah itu merupakan indikasi bahwa semakin hari, semakin banyak hubungan keluarga yang nyatanya sudah berada di ambang kehancuran?.

Berbagai problematika bermunculan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, faktor orang ketiga, faktor ekonomi, hingga suami/istri pergi meninggalkan keluarganya.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, pada tahun 2019 sudah ada 604.997 kasus permohonan perceraian yang telah diterima dari seluruh Indonesia, angka yang cukup memprihatinkan bukan?

Keluarga dan Pembangunan Nasional

Membicarakan pembangunan nasional sebuah bangsa, tentu tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai keluarga. Tonggak kemajuan bangsa sejatinya ditopang oleh ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dari suatu sistem sosial di masyarakat.

Keluarga menjadi arena kunci pembentuk karakter dan penanaman nilai-nilai sosial serta agama bagi setiap anak sebagai generasi penerus bangsa. Seorang anak akan mulai belajar dari keluarganya, sebelum ia belajar dari lingkungan maupun gurunya, dan atau lebih jauh dari itu.

Peran keluarga sebagai kontrol awal sangatlah besar.  Keluarga mempunyai posisi strategis sebagai unit pelayanan berbagai kebutuhan dan penanganan permasalahan yang ada di masyarakat, karena masalah dalam keluarga saling berkaitan dan saling berpengaruh di antara anggota keluarga, yang pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap keluarga dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Kemuliaan Perjanjian Pernikahan

Pernikahan sejatinya merupakan sebuah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad saw sebagai sebuah perjanjian yang berat atau “mitsaqan ghalidza” diantara sekian banyak jumlah kalimat dan kata dalam Al-Qur’an kata “Mitsaqan ghalidza” hanya dipakai tiga kali saja.

Yakni pada Q.S Al Ahzab ayat 7 yang membahas tentang perjanjian Allah SWT dengan para Nabi, Q.S An-Nisa’ ayat 154 yang membahas tentang pengangkatan bukit thur ke atas kepala Bani Israil menyuruh mereka bersumpah setia pada Allah, dan yang ketiga adalah di Q.S An-Nisa’ ayat 21 yang mengulas tentang perjanjian hubungan pernikahan.

Melihat fakta tersebut, maka dapat kita maknai bahwa Allah telah menyandingkan perjanjian pernikahan dengan perjanjian dengan para Nabi. Artinya pernikahan merupakan sebuah perjanjian yang sangat berat dan bukan main-main.

Ketika seorang hamba mampu menjaga perjanjian yang kokoh tersebut tentu kita menjadi hamba yang dicintai-Nya, namun jika sebaliknya bukankah kita telah menjadi manusia yan bersifat tak ubahnya Bani Israil yang telah membuat perjanjian kokoh lalu mengingkarinya.

Inilah salah satu maksud mengapa Allah membenci perceraian. Meskipun Allah SWT  tidak melarang ataupun sampai mengharamkan adanya perceraian, namun sejatinya perceraian merupakan perkara yang sangat dibenci oleh Allah menurut Hadits Riwayat Abu Daud dan Hakim.

Konsep Ketahanan Keluarga

Menurut uraian dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (2016) keluarga dikatakan memiliki tingkat ketahanan yang tinggi apabila memenuhi beberapa aspek yaitu: (1) ketahanan fisik yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan; (2) ketahanan sosial yaitu berorientasi pada nilai agama, komunikasi yang efektif, dan komitmen keluarga tinggi; (3) ketahanan psikologis meliputi kemampuan penanggulangan masalah nonfisik, pengendalian emosi secara positif, konsep diri positif, dan kepedulian suami terhadap istri.

Untuk mencapai konsep ketahanan tersebut, tentu diperlukan kesadaran yang tinggi serta pengetahuan yang mumpuni oleh sepasang suami dan Istri sebagai pemegang kendali utama dalam sebuah keluarga.

Minimnya pengetahuan dan kesadaran diri tentang tanggung jawab, hak serta kewajiban pasangan suami-istri seringkali menjadi pemicu utama awal keretakan dalam rumah tangga disamping itu, juga dipicu melemahnya nilai-nilai keagamaan sebagai dasar perkawinan.

Oleh karenanya, penguatan nilai-nilai Islam sebagai pondasi ketahanan keluarga menjadi sangat penting agar dapat menjadi benteng dari setiap persoalan yang ada dalam sebuah pernikahan.

Sebab Islam sebagai suatu agama rahmah “kasih sayang” telah dengan begitu runtut menguraikan tentang pentingnya  pernikahan sebagai sebuah ikatan yang harus dijaga kuat oleh pelakunya.

Peng’amal’an Islam Sebagai Pondasi Berkeluarga

Kehidupan keluarga harus selalu dilandasi ajaran Islam agar ajaran cahaya Islam bisa menjadi petunjuk dalam kehidupan keluarga yang senantiasa mengarah kepada hal-hal positif dan menghindari hal negatif.

Dalam Islam kita mengenal Konsep pernikahan SAMARA yakni, Sakinah (kedamaian), Mawaddah (Ketentraman), dan Wa Rahmah (Saling menyanyangi) maka tujuan inilah yang senantiasa harus dibangun dalam sebuah rumah tangga.

Dengan tercapainya konsep tersebut, maka rumah tangga harmonis dan bahagia berlandaskan syariat Allah mampu dijalani sehingga ketahanan keluarga yang kuat juga mampu terwujud. Landasan tersebut tidak hanya cukup diketahui oleh setiap anggota keluarga terutama suami istri, namun juga harus difahami dan diterapkan dengan baik. Sebab, pengetahuan tanpa pengamalan adalah hal sia-sia belaka yang nantinya justru tidak akan mampu menjadi tameng saat problematika menerpa.  

Untuk mencapai pemahaman yang matang mengenai konsep pernikahan yang sesungguhnya, maka, konsep keluarga harus senantiasa ditanamkan sejak sebelum pernikahan dilakukan.

Pernikahan bukanlah sebuah hal sederhana yang bisa untuk dijalani satu atau dua hari, melainkan perjalanan panjang yang nantinya harus dipertanggung jawabkan di hadapan-Nya. Oleh karena itu, setiap orang perlu memupuk diri dengan ilmu agama yang matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Sehingga konsep keluarga Islam mampu dipahami dan di laksanakan dengan baik dalam sebuah rumah tangganya kelak. Agar setelah menikah pasangan suami istri mengetahui betul apa yang menjadi hak serta kewajibannya, dan apa saja yang harus ia lakukan untuk keluarganya supaya tercipta rumah tangga yang di idamkan, yakni keluarga yang Sakinah, mawaddah, wa Rahmah. Jika sudah demikian, ketahanan keluarga yang kuat nampaknya menjadi sebuah keniscayan di tengah kita semua.

Bagikan
Exit mobile version