Site icon Inspirasi Muslimah

Bibit Pertumbuhan Hukum Islam

hukum

Pertumbuhan hukum Islam bermula ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu berupa Al Qur’an yang turun pada 17 Ramadan 12 SH/ 6 Agustus 610 M. Wahyu ini terus menerus datang kepada nabi sejak periode Makkah selama 13 tahun dan Madinah selama 10 tahun. Terkadang wahyu yang turun berupa firman Allah dan terkadang termanifestasikan dalam bentuk hadis yang Rasulullah Saw sabdakan.

Berawal dari Al Qur’an dan hadis tersebut lah mulai terbentuk hukum Islam. Khususnya pada periode awal yang menjadi tonggak dalamTarikh Tasyri’ yang digunakan pada masa mendatang sebagai rujukan dalam pembuatan hukum Islam, terlebih setelah Nabi Muhammad Saw wafat. Dalam pembuatan hukum Islam ini sendiri terbagi dalam dua periode yang kita kenal dengan periode Makkah (Tasyri’ Al Makki) dan periode Madinah (Tasyri’ Al Madani).

Periode Makkah

Pada periode ini, Rasulullah berdakwah selama 13 tahun terhitung sejak beliau menjadi nabi dan rasul sampai Ia hijrah ke Madinah. Fokus dakwah Rasulullah di Makkah dalam rangka mempersiapkan hukum Islam untuk kedepannya. Saat itu beliau lebih mengutamakan pembelajaran dan pengamalan aqidah dan akhlak.

Rasulullah mengajarkan aqidah dalam bentuk menanamkan sifat tauhid kepada Allah dan meninggalkan sesembahan berupa berhala. Kemudian Rasulullah mengajarkan umatnya untuk beriman kepada malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul Allah, dan hari akhir. Tak lupa, dalam pembentukan akhlak, Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk senantiasa memperbaiki perbuatannya. Di mana banyak sekali perbuatan-perbuatan tercela yang sudah ada sebelum Rasulullah menjadi nabi dan rasul.

Pada periode ini pula Ia mengajarkan tentang kejujuran; amanah; adil; tolong menolong atas kebaikan; bantu membantu; bersedekah kepada yang tidak mampu dan masih banyak lagi. Kemudian Rasulullah memerintahkan kepada umatnya untuk menjauhi segala kemaksiatan mulai dari berdusta; menipu; curang; mengingkari janji; berbuat dzalim; serta perilaku perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam.

Periode Madinah

Kemudian berlanjut pada periode Madinah, pada periode ini umat Islam mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Sehingga hukum Islam juga ikut mengalami kemajuan yang cukup pesat dari pada saat periode Makkah. Hal ini terjadi karena dakwah Nabi Muhammad di Madinah menjadi begitu pesat dan banyak orang-orang yang mulai memeluk agama Islam. Kemudian lambat laun terjadi perbaikan aqidah dan akhlak, sehingga pembentukan hukum Islam sudah mulai merambah pada hal-hal yang bersifat muamalah.

Semua permasalahan dalam umat satu persatu mulai teratasi dengan adanya wahyu yang turun dari Allah Swt dan hadis yang Nabi Muhammad Saw sampaikan. Sehingga semua permasalahan pada zaman tersebut sudah memiliki aturan, baik secara umum maupun terperinci.

Pada periode Madinah juga Allah telah menyempurkan agama Islam sebagaimana yang tertuang pada Al Qur’an Surah Al Maidah ayat 3 yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai islam itu menjadi agama bagimu.”

Secara keseluruhan hukum Islam yang mengatur kepada para mukallaf  yang berupa perintah dan larangan sudah sempurna, mulai dari hukum waris; hudud; qishas; muamalah; jinayah; pernikahan; dan sebagainya.

Sumber, Metode, dan Ijtihad Hukum Islam

Dalam pembuatan hukum Islam pastilah memiliki sumber sebagai rujukan. Dalam Islam, sumber hukum tertinggi adalah Al Qur’an. Tak bisa dipungkiri Al Qur’an merupakan wahyu dari Allah Swt sehingga dalam hukum Islam tidak boleh ada yang bertentangan dengan Al Qur’an karena di dalamnya memuat segala hal tentang ajaran pokok dan kaidah-kaidah yang harus ada di dalam pembuatan hukum Islam.

Kemudian sumber hukum yang kedua yang ada pada masa nabi yaitu sunah dari Nabi Muhammad aw, hal ini karena semua yang nabi lakukan dan ucapkan merupakan arahan dari Allah dan bukan berasal dari hawa nafsunya sendiri.

Dalam penerapan dan penyampaian hukum Islam pada zaman nabi ada beberapa metode yang nabi pergunakan, salah satunya ketika muncul pertanyaan-pertanyaan yang umat sampaikan kepada beliau, kemudian beliau langsung menjawabnya berdasarkan Al Qur’an dan hadis.

Apabila terdapat dari kalangan sahabat dan umat beliau yang bingung tinggal menemui Rasulullah secara langsung untuk mendapatkan jawabannya. Terkadang juga Rasulullah memberikan contoh dengan ucapannya ataupun perbuatannya sehingga umat dapat belajar dari pribadi Rasulullah secara keseluruhan yang itu juga merupakan hukum dalam Islam.

***

Namun selain hukum yang telah Allah turunkan melalui Al Qur’an dan hadis, pada masa nabi juga terdapat ijtihad sebagai dasar hukum, karena muncul permasalahan yang pada saat itu belum turun wahyu. Kemudian  Rasulullah pun berijtihad dalam ranah hukum Islam, tentu hal ini tidak masalah karena semua ucapan nabi senantiasa mendapatkan tuntunan dari Allah. Dan apabila Nabi Muhammad pernah salah dalam berijtihad maka Allah Swt akan langsung menegur beliau dan menurunkan wahyu yang benar.

Tetapi selain Rasulullah ada juga dari kalangan sahabat yang melakukan ijtihad pada zaman tersebut. Tentu hal ini bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan pada saat muncul permasalahan, sahabat sedang tidak bersama nabi, namun membutuhkan penyelesaian dengan segera.

Hal ini pernah terjadi pada sahabat Amr bin Ash diutus untuk menjadi qadhi (hakim) di Yaman. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud yang artinya “Nabi mengutus Amr bin Ash ke Yaman. Maka Nabi bertanya kepadanya, bagaimana kamu akan memutuskan hukum apabila dibawa kepadanya suatu permasalahan? Amr bin Ash menjawab: Saya akan memutus hukum berdasarkan kitab Allah; kemudian Nabi bertanya apabila kamu tidak mendapatinya di dalam kitab Allah? Amr menjawab Saya akan memutuskan berdasarkan Sunnah; Nabi bertanya lagi sekiranya kamu tidak menemui di dalam Sunnah? Amr menjawab maka aku akan berijtihad dengan pandanganku; Nabi pun bersabda segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah.”

Kesimpulan

Dari sini kita belajar bahwa hukum Islam merupakan suatu hal yang sangat fundamental dalam penerapannya pada ruang-ruang kehidupan umat Islam. Kita harus mampu memahaminya sehingga kita tidak keliru dalam implementasinya sehari-hari.

Terlepas dari rasa syukur kita terhadap kesempurnaan ajaran Islam sejak zaman nabi, kita juga patut bersedih karena kesempurnaan ajaran agama Islam diikutii dengan wafatnya Rasulullah. Tentunya kita tidak boleh patah semangat karena masih banyak hukum Islam yang perlu kita gali dalam era perkembangan dunia di masa sekarang dan yang akan datang.

Semoga dengan semakin berkembangnya zaman, kita dapat berijtihad dalam hukum-hukum yang sifatnya kontemporer. Semoga Allah selalu meneguhkan hati kita pada Islam dan semoga Allah mengampuni segala dosa kita, Wallahu A’lam Bisshawab.

*) Abdul Rosyid

Bagikan
Exit mobile version