Judul di atas bukan bermaksud menggeneralisir seluruh kiai yang ada di desa/kampung. Bacaan salat khas kiai desa/kampung yang penulis maksud di sini adalah model bacaan orang-orang dulu, sebagai contoh ‘ain (ع) dibaca ngain. Semoga dari sini pembaca bisa menangkap apa yang kami maksud, Amin!.
Saat ini, bacaan model kiai desa/kampung nampaknya jarang kita temui. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah TPA/TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) baik di kota maupun di desa; dan nampaknya hampir setiap orang pernah mengenyam pendidikan TPA/TPQ.
Kendati demikian, beberapa kiai sepuh (tua) memang masih ada yang membaca Al-Qur’an dengan model khas termaktub. Lantas, bila kiai sepuh ini menjadi imam salat jamaah, apakah model bacaannya tersebut berpengaruh pada diterima/tidaknya salat? Dalam Kitab Fath al-Qarib, Ibn Qasim al-Ghazi menjelaskan:
(وَلَاقَارِئٌ) وَهُوَ مَنْ يُحْسِنُ اْلفَاتِحَةَ أَيْ لَايَصِحُّ اقْتِدَاؤُهُ (بِأُمِّيْ) وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِحَرْفٍ أَوْ تَشْدِيْدَةٍ مِنَ الْفَاتِحَةِ
“Seorang qari’, yakni orang yang benar bacaan al-Fatihahnya, tidak sah bermakmum pada seorang ummi, yakni orang yang cacat bacaan huruf atau tasydid dari surat al-Fatihah”.
Sahkah Salat dengan Model Bacaan Khas Pedesaan?
Mengacu pada paparan di atas, mungkin beberapa di antara kita langsung menyimpulkan bahwa salat jamaah yang dilaksanakan di desa/kampung dengan diimami oleh seseorang yang model bacaannya khas kiai desa/kampung itu tidak ada yang sah. Tapi, alangkah baiknya bila kita tak tergesa-gesa dalam menilai terlebih dahulu. Seperti kita ketahui, setiap teks akan melahirkan konteks dan tidak ada konteks yang bisa terlepas dari teks. Pemahaman tekstual akan memberikan implikasi pemahaman yang cenderung kaku dan sempit. Oleh sebab itu, pemahaman kontekstual juga diperlukan supaya pemahaman yang didapat sesuai dengan yang dikehendaki penulis teks.
Apa yang tertulis dalam Kitab Fath al-Qarib di atas akan relevan bila keadaan antara qari’ dengan ummi itu sama (setara). Maksudnya, dalam suatu wilayah terdapat orang yang cara membaca Al-Qur’annya khas kiai desa/kampung. Namun, ternyata warga lainnya kurang mahir dalam membaca Al-Qur’an. Dalam kasus ini, satu orang tadi merupakan qari’, sementara warga lainnya adalah ummi. Bila kasusnya berbeda, maka akan berbeda pula implikasi hukumnya.
Misalnya, ada seorang musafi yang datang (lewat) ke wilayah tadi. Ketika ikut salat berjamaah, tentu ia mendengar bacaan imam khas kiai desa/kampung tadi. Musafir ini kaget dan langsung menganggap salat jamaahnya tidak sah. Penyebabnya karena ia merasa bacaan Al-Qur’annya jauh lebih baik dari pada sang imam. Pada salat jamaah berikutnya, musafir tersebut tak mau lagi mengikuti apabila bacaan imamnya masih khas kiai desa/kampung. Karena menganggap salat jamaahnya tidak akan sah, ia lantas salat munfarid (sendiri) selama mampir di wilayah tersebut.
Mengedepankan Akhlak
Kasus musafir di atas menurut saya adalah salah satu praktik dari―meminjam istilah dari Ustaz Ahong―”otak cingkrang”. Hal ini ditandai dengan sikapnya yang mengklaim bahwa dirinyalah yang paling benar, sementara yang lain salah. Praktik “otak cingkrang” seperti ini banyak terjadi pada kalangan anak muda, khususnya yang menyatakan diri sedang (baru) ‘hijrah’. Mereka sering meragukan diterimanya sholat jamaah yang bacaan imamnya khas kiai desa/kampung; yang lebih ekstrem lagi bila mereka sampai menganggap bahwa imam yang bacaannya khas kiai desa/kampung itu masih berada dalam masa jahiliah. Sudah tentu hal tersebut sangat-sangat kelewatan.
Perkara apa saja, termasuk ibadah, Islam selalu mengedepankan akhlak. Contoh, dalam sudut pandang fikih, aurat laki-laki itu di atas pusar hingga di bawah mata kaki, atau sebagian ulama berpendapat pusar hingga lutut. Bila seorang laki-laki salat dengan hanya menutup auratnya tersebut, maka salatnya sah. Namun, hal itu tentu kurang pantas bila kita lihat dari kacamata akhlak. Oleh sebab itu, ketika salat, semua laki-laki akan menutup aurat sebagaimana yang biasanya kita lihat. Ini menjadi salah satu bukti bahwa Islam sebenarnya selalu mengedepankan akhlak.
Dalam kasus musafir tadi, pendapatnya tidak bisa serta-merta dibenarkan. Sebab, ia menganggap bahwa ibadah orang lain tidak sah dan hanya ibadahnya saja yang sah. Terkait hal ini Gus Baha’ pernah menyatakan, “Saya tidak setuju dengan para ulama yang selalu mengatakan kalau ibadah kita itu belum tentu diterima oleh Allah. Logikanya tidak seperti itu. Kita mau ibadah saja sudah luar biasa, sudah harus bersyukur. (Sebab) orang seperti kita masih diberi rahmat untuk melakukan ibadah.”
Lantas, bagaimana dengan salat seseorang yang bacaannya khas kiai desa/kampung? Diterima atau tidak? Perkara diterima atau tidak, itu urusan Allah Swt. Toh, Allah sendiri pernah menyatakan bahwa Ia tidak membebani hambanya melebihi batas kuasanya. Kasus musafir tadi mengajarkan kita untuk sesuatu yang penting; sesuatu yang menjadi peribahasa Jawa yakni, “Ojo rumongso biso, nanging bisoho rumongso”.
Alumni Pondok Pesantren Miftachussa’adah Genteng, Banyuwangi
