“Sebenarnya aku tidak takut, tapi malas untuk ngelaporin masalah ini apalagi sampai bawa-bawa ke ranah hukum lebih ribet soalnya,” ujar teman saya di penghujung obrolan kami malam ini.
Saya sedikit tertegun dengan ucapannya itu, terlebih permasalahan yang teman saya alami begitu memukul dirinya baik fisik dan psikis. Namun setelah saya mencoba membaca di beberapa portal berita tentang adanya penolakan laporan sampai pemungutan biaya ketika membuat laporan, hingga urusan-urusan ribet lainnya yang menjadikan saya sedikit mengamini pendapat teman saya itu.
Awal obrolan kami dimulai ketika tiba-tiba teman saya menghubungi saya melalui WhatsApp. Biasanya obrolan kami hanyalah sebatas bertukar kabar saja atau kerennya say hello saja, tidak lebih. Namun kali ini berbeda. Secara mendadak dia ingin mengobrol serius dengan saya malam itu.
Entah apa gerangan ia bersikap begitu, yang menjadikan saya harus cepat-cepat kembali ke kos untuk mengobrol dengannya. Karena tidak memungkin bagi saya untuk mengobrol panjang dengannya, ketika saya sedang menulis di sebuah cafe langganan saya.
***
Sesampainya di kos, saya langsung menghubunginya karena saya begitu penasaran apa yang ingin ia ceritakan kepada saya. Cerita yang penuh isak tangis dan emosi yang mengisi malam kami berdua kala itu.
Sedari awal saya menelefonnya, ia sudah terlebih dahulu sudah menangis sesenggukkan. Karena itu, saya memintanya terlebih dahulu untuk menenangkan diri baru kemudian bercerita kepada saya. Setelah beberapa menit menunggu barulah ia bisa bercerita kepada saya.
Ia mengawali ceritanya dengan kata “Aku Putus dengan Pacarku”. Saya hanya bisa membisu saat itu. Karena seingat saya, ia pernah bercerita ingin melaksanakan tunangan dengan pacarnya itu.
Kemudian ia mengungkapkan alasannya putus dengan pacarnya yakni kekerasan yang dilakukan pacarnya. Kekerasan ini diawali saat mantan pacarnya ini ketahuan selingkuh olehnya. Lalu saya bertanya kekerasan yang dialami olehnya. Ia menimpali biasanya kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya seperti menjambak rambutnya, diseret pacarnya di muka umum, bahkan sampai menyita barang-barang pribadi miliknya. Tidak hanya berhenti dalam hal fisik bahkan ia beberapa kali dicaci maki dan dikata-katai pelacur oleh mantan pacarnya.
Saya emosi dan sedih mendengar cerita yang menimpanya itu. Bahkan beberapa kali saya sempat mengucap sumpah serapah yang saya tujukan kepada mantannya. Saking marahnya, perasaaan saya berkecamauk dan sudah meluap-luap hingga tiak bisa saya tahan lagi.
Sampai di akhir cerita saya bertanya kenapa dia tidak melaporkan mantannya tersebut ke pihak yang berwajib? Kemudian muncullah jawaban darinya seperti yang saya sampaikan di atas, “Malas ah, ntar ribet urusannya.”
Sebuah jawaban yang hingga kini masih begitu terekam dikepala saya.
***
Berbicara mengenai ribetnya berurusan dengan pihak berwajib seakan sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Dalam sebuah portal berita ada seorang ibu yang melaporkan perampokan yang dialaminya hanya mendapat omelan dan menyalahkan ibu tersebut. Ada pula berita yang menolak laporan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dengan dalih belum melakukan vaksinasi.
Cukup memilukan jika membaca berita-berita seperti ini. Di negara yang seharusnya masyarakatnya mendapat perlindungan hukum dari pihak yang memiliki otoritas atasnya cenderung malas karena terlalu bertele-tele. Bahkan sempat di salah satu media sosial muncul tagar#percumalaporpolisi.
Entah apa alasan di balik ketidakpercayaan masyarakat kepada pihak berwajib ini. Ketika saya mencoba mencari jawabannya ada beberapa pernyataan dari masyarakat yang mengerutkan dahi saya. Ada laporan yang hanya sekedar ditumpuk di atas meja, ada lagi yang dimintai administrasi. Ada pula yang ingin membuat laporan namun dilempar ke pihak sana-sini, dan banyak jawaban-jawaban lainnya yang mengecewakan bagi pihak pelapor.
Jawaban-jawaban dari masyarakat seperti itu seakan mengamini bahwa lunturnya keyakinan masyarakat kepada pihak berwajib. Yang seharusnya mereka mendapatkan jawaban atas persoalannya malah sia-sia yang masyarakat dapatkan.
Jika sudah seperti itu, apakah harus main hakim sendiri baru pihak berwajib mengurusnya? Tapi jika sudah main hakim sendiri tentu yang menghakimi ini nanti disalahkan pula. Serba salah jadinya.
Ah saya belum mendapatkan jawabannya, sebaiknya saya ingin bertanya kepada rumput yang bergoyang. Mungkin di sana ada jawabnya.
Institusi: Uin Sunan Kalijaga
Pekerjaan: Mahasiswa
Minat Kajian: Tafsir dan Gender
