f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
janda

Poligami (1): Sering Melupakan Anak Yatim Ketika Mendiskusikannya

Dalam mendiskusikan poligami, sering kali melupakan tema “anak-anak yatim” yang justru menjadi perbincangan penting dalam surat An-Nisa’. Allah Swt memulai surat an-Nisa pada ayat 1 dengan seruan kepada manusia untuk bertakwa kepada Tuhan serta seruan untuk sillaturrahim yang berpangkal pada kemanusiaan universal.

Kemudian pada ayat ke-2 beralih pembicaraan tentang anak-anak yatim: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka”. Baru setelah itu, pada ayat 3 pembicaraan tentang anak-anak yatim dilanjutkan dengan perintah poligami, yakni menikahi perempuan-perempuan yang disenangi: dua, tiga, atau empat.  Akan tetapi, poligami dibatasi hanya pada satu kondisi yaitu “takut tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak yatim”.

Allah berkalam dalam surat An-Nisa ayat 3, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Selanjutnya pada ayat  4, membahas tentang “maskawin” dan “mahar”. Lalu pada ayat ke-5 tentang larangan kepada manusia untuk menyerahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta benda mereka. Selanjutnya ayat ke-6 sekali lagi Allah swt membicarakan anak-anak yatim.

Poligami dan Anak-Anak Yatim

Melihat rangkaian surat An-Nisa ayat 1-6 di atas, maka menjadi sebuah keharusan bagi kita semua, secara bijaksana ketika mendiskusikan poligami bisa memperhatikan hubungan sebab-akibat antara poligami dan anak-anak yatim.

Di mana kata al-yatim (Arab) bermakna seorang anak yang belum berumur baligh yang kehilangan ayahnya, sementara ibunya masih hidup. Pengertian yatim seperti ini adalah dalam surat an-Nisa’ ayat 6, “Dan ujilah (didiklah) anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin”.

Baca Juga  Sami’na Wa Atho’na, Kunci Hidup dan Komitmen Seorang Muslim

Jadi dari sini dapat dilihat bahwa, pokok pembahasan rangkaian ayat-ayat di atas adalah berkisar anak-anak yatim yang kehilangan ayahnya. Sementara ibu mereka dalam kondisi menjanda. Di sini letak pentingnya melihat keseluruhan ayat-ayat yang terkait.

Selanjutnya, bila ada pertanyaan, bagaimana dengan anak yatim yang kehilangan kedua orang tuanya (yatim piyatu) atau kehilangan ibunya saja (piyatu)? Jawabannya, dengan kematian kedua orang tua, maka gugurlah masalah poligami.

Termasuk kematian seorang ibu, sementara sang bapak masih hidup, seorang duda yang menikah lagi “tidak termasuk poligami”.

Sekali lagi, di sinilah kita berhadapan dengan masalah “anak-anak yatim” yang telah kehilangan ayahnya. Di mana Allah Swt menghendaki seorang ayah yang poligami untuk berbuat baik dan adil kepada mereka.

Selain itu juga menjaga dan memelihara harta mereka dan menyerahkannya kembali ketika anak-anak yatim tersebut telah dewasa. Selain juga supaya mereka tidak terpisah dari ibunya, maka cara terbaik adalah dengan mengawini ibunya.

Dalam keadaan ini, yakni kekhawatiran tidak terwujudnya keadilan pada anak-anak yatim, sesuai dengan yang dimaksud (sebagaimana Kalamullah “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim”, maka ayat ini membolehkan poligami, yakni dengan menikahi ibu-ibu mereka yang menjanda (Allah berkalam: “…maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi…”.

Perintah Surat An-Nisa Ayat 3 Menikahi Janda yang Memiliki Anak?

Jadi perintah surah An-Nisa ayat 3 tersebut ditujukan kepada lakilaki yang telah menikah dengan seorang wanita dan memiliki anak. Maka bukanlah termasuk poligami namanya jika lelaki bujangan yang menikahi janda yang memiliki anak yatim.

Berdasarkan surat An-Nisa ayat 3, “dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”, sesungguhnya Allah Swt tidak sekedar membolehkan poligami, melainkan sangat menganjurkannya.

Baca Juga  Mengikat Nikmat Allah, Bersyukurlah!

Namun ada syarat penting yang harus dipenuhi: Pertama, bahwa istri kedua, ketiga, dan keempat adalah para janda yang memiliki anak yatim; Kedua, harus memiliki rasa kekhawatian tidak dapat bebuat adil kepada anak-anak yatim.

Artinya perintah poligami akan menjadi gugur ketika tidak terdapat dua syarat ini. Jadi poligami itu dianjurkan, melainkan ada syaratnya.

Bersambung …

Bagikan
Post a Comment